KEBIJAKAN FISKAL

Gaji ASN Naik, Pagu Belanja Kemenkeu 2024 Bertambah Rp355 Miliar

Muhamad Wildan | Kamis, 14 September 2023 | 15:13 WIB
Gaji ASN Naik, Pagu Belanja Kemenkeu 2024 Bertambah Rp355 Miliar

Karyawan Badan Kepegawaian Daerah (PNS-BKD) Pemprov DKI beraktivitas pada hari pertama masuk kerja kebijakan bekerja dari rumah di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pagu anggaran Kementerian Keuangan pada RAPBN 2024 dinaikkan senilai Rp355 miliar. Anggaran naik menjadi Rp48,7 triliun akibat kebijakan kenaikan gaji ASN sebesar 8%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan gaji tersebut dinikmati oleh 78.520 pegawai dan akan digunakan untuk mendukung program pengelolaan kebijakan fiskal, penerimaan, belanja, perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko.

"Semoga persetujuan [kenaikan gaji] makin menambah semangat jajaran Kementerian Keuangan untuk bekerja," ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Kamis (14/9/2023).

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selain Kementerian Keuangan, anggaran belanja Badan Pusat Statistik (BPS) naik Rp73,28 miliar menjadi Rp4,76 triliun, sedangkan anggaran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) naik senilai Rp25,38 miliar menjadi Rp2,33 triliun.

"Ini akan menjadi penyemangat bagi kami," ujar Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti.

Untuk Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), belanja pada lembaga tersebut naik senilai Rp51,3 miliar menjadi menjadi Rp244,78 miliar.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Kenaikan senilai Rp1,3 miliar digunakan untuk melaksanakan kebijakan kenaikan gaji ASN, sedangkan kenaikan senilai Rp50 miliar akan digunakan untuk mendanai program peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan UMK dalam pengadaan barang dan jasa.

"Mudah-mudahan ini bisa menjadi penyemangat kita," ujar Kepala LKPP Hendrar Prihadi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra