PILPRES 2019

Gairahkan Ekonomi, Timses Prabowo-Sandi Janjikan Relaksasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 November 2018 | 14:46 WIB
Gairahkan Ekonomi,  Timses Prabowo-Sandi Janjikan Relaksasi Pajak

Sudirman Said, Direktur Materi dan Debat, Badan Pemenangan Nasional Probowo Subianto—Sandiaga Uno.

JAKARTA, DDTCNews - Instrumen pajak disebut-sebut mempu menggairahkan perekonomian yang tengah lesu. Instrumen ini akan dipakai pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden Prabowo Subianto—Sandiaga Uno jika menang dalam Pilpres tahun depan.

Sudirman Said, Direktur Materi dan Debat, Badan Pemenangan Nasional Probowo Subianto—Sandiaga Uno mengatakan relaksasi kebijakan pajak dilakukan untuk menggenjot ekonomi lebih cepat. Sejumlah catatan diberikan agar instrumen fiskal ini bisa sukses berjalan.

Pertama, insentif diberikan untuk kelompok masyakat bawah, seperti kelompok petani, nelayan, buruh, dan UMKM.Kedua, relaksasi kebijakan pajak yang harus diikuti dengan perluasan basis pajak baru.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

“Kita tawarkan kebijakan tax relaxation dengan ukuran tertentu. Kalau ekonomi sedang 'slow' saat ini lebih baik masyarakat tidak diburu dengan pajak,” katanya dalam Seminar bertajuk ‘Membedah Visi Ekonomi Capres 2019', Senin (12/11/2018).

Mantan Menteri ESDM itu melajutkan bahwa relaksasi kebijakan pajak yang ditawarkan tidak melulu berupa pemangkasan tarif. Simplifikasi aturan terkait pajak, sambungnya, juga bisa digunakan sebagai insentif untuk menggenjot ekonomi lebih cepat.

Contoh nyata dari kebijakan pajak untuk memutar ekonomi lebih cepat ini sudah dirasakan manfaatnya oleh Amerika Serikat saat ini. Menurut Sudirman, reformasi pajak AS di bawah Presiden Donald Trump telah berhasil menggeliatkan ekonomi domestik.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

“Ada satu kebijakan menarik dari Donald Trump. Tarif pajak diturunkan dan belanja pemerintah digenjot, sehingga perputaran ekonomi di lapangan menjadi lebih bagus. Jadi, masyarakat diberi insentif untuk spending," tandasya.

Namun, dia tidak mau buru-buru membeberkan rencana relaksasi pajak ala Prabowo—Sandi. Pasalnya, perlu pertimbangan matang untuk merumuskan kebijakan pajak, terutama yang menyangkut relaksasi.

Sudirman sedikit menjabarkan rencana pasangan nomor urut 2 ini akan lebih banyak menyasar wajib pajak orang pribadi. Pasalnya, segmen ini memiliki porsi paling besar dalam keseluruhan jumlah wajib pajak Indonesia.

“Kita mau beri insentif, tapi juga harus diikuti dengan perluasan basis pemungutan pajak. Kalau itu harus dilakukan secara terukur dan perlu kajian, tidak bisa gegabah. Kalau dilihat jenis pajaknya maka yang paling besar adalah orang pribadi. Namun, itu perlu dikaji lebih jauh,” jelas Sudirman. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?