MAKAU

Gaet Para Penjudi Asing, Negara Ini Siapkan Insentif Pajak

Vallencia | Minggu, 19 Juni 2022 | 08:30 WIB
Gaet Para Penjudi Asing, Negara Ini Siapkan Insentif Pajak

Ilustrasi.

MAKAU, DDTCNews – Pemerintah Makau berencana menawarkan insentif pajak bagi kasino yang berhasil menggaet turis asing selain China.

Insentif tersebut telah dibahas dalam rancangan undang-undang (RUU) dan diperkirakan akan dirilis akhir Juni 2022. Dalam RUU tersebut, pemerintah akan membebaskan dua pungutan. Harapannya, pangsa pasar konsumen asing bisa meningkat.

“Kepala pemerintahan Makau akan membebaskan dua pungutan lainnya demi meningkatkan sumber pasar luar negeri,” demikian laporan dari asia.nikkei.com, Minggu (19/6/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Saat ini, kegiatan perjudian di Makau masih sepi sejak pandemi Covid-19 melanda negara tersebut. Turis asing dilarang untuk masuk ke Makau, sedangkan turis dari China juga menghadapi hambatan akibat perjalanan yang rumit.

Kondisi ini makin diperparah dengan kebijakan Pemerintah China yang memperkuat undang-undang antiperjudian. Menanggapi kondisi ini, Pemerintah Makau juga mulai mempertimbangkan pemberian insentif pajak.

Dengan RUU tersebut, operator kasino Makau dapat memperoleh keringanan pajak dengan membawa penjudi asing. Namun, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai insentif pajak yang akan diberikan oleh pemerintah.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Makau merupakan negara yang memberlakukan tarif pajak tertinggi atas perjudian di Asia. Saat ini, tarif pajak atas perjudian di Makau ditetapkan 40%. Jika tidak ada aral melintang, pemerintah telah memangkas tarif pajak judi tersebut.

Selain memberikan insentif pajak, Pemerintah Makau juga memberikan kemudahan untuk kedatangan turis luar negeri. Kemudahan yang diberikan di antaranya berupa pemangkasan periode karantina untuk kedatangan dari luar negeri menjadi 10 hari dari yang semula 14 hari. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra