MAKAU

Gaet Para Penjudi Asing, Negara Ini Siapkan Insentif Pajak

Vallencia | Minggu, 19 Juni 2022 | 08:30 WIB
Gaet Para Penjudi Asing, Negara Ini Siapkan Insentif Pajak

Ilustrasi.

MAKAU, DDTCNews – Pemerintah Makau berencana menawarkan insentif pajak bagi kasino yang berhasil menggaet turis asing selain China.

Insentif tersebut telah dibahas dalam rancangan undang-undang (RUU) dan diperkirakan akan dirilis akhir Juni 2022. Dalam RUU tersebut, pemerintah akan membebaskan dua pungutan. Harapannya, pangsa pasar konsumen asing bisa meningkat.

“Kepala pemerintahan Makau akan membebaskan dua pungutan lainnya demi meningkatkan sumber pasar luar negeri,” demikian laporan dari asia.nikkei.com, Minggu (19/6/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Saat ini, kegiatan perjudian di Makau masih sepi sejak pandemi Covid-19 melanda negara tersebut. Turis asing dilarang untuk masuk ke Makau, sedangkan turis dari China juga menghadapi hambatan akibat perjalanan yang rumit.

Kondisi ini makin diperparah dengan kebijakan Pemerintah China yang memperkuat undang-undang antiperjudian. Menanggapi kondisi ini, Pemerintah Makau juga mulai mempertimbangkan pemberian insentif pajak.

Dengan RUU tersebut, operator kasino Makau dapat memperoleh keringanan pajak dengan membawa penjudi asing. Namun, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai insentif pajak yang akan diberikan oleh pemerintah.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Makau merupakan negara yang memberlakukan tarif pajak tertinggi atas perjudian di Asia. Saat ini, tarif pajak atas perjudian di Makau ditetapkan 40%. Jika tidak ada aral melintang, pemerintah telah memangkas tarif pajak judi tersebut.

Selain memberikan insentif pajak, Pemerintah Makau juga memberikan kemudahan untuk kedatangan turis luar negeri. Kemudahan yang diberikan di antaranya berupa pemangkasan periode karantina untuk kedatangan dari luar negeri menjadi 10 hari dari yang semula 14 hari. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja