LIECHTENSTEIN

Gabung ke Kawasan Ekonomi Eropa, Negara Ini Pangkas Tarif PPN

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Oktober 2017 | 15:36 WIB
Gabung ke Kawasan Ekonomi Eropa, Negara Ini Pangkas Tarif PPN

VADUZ, DDTCNews – Pemerintah Liechtenstein telah mengumumkan akan memangkas tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada 2018 menjadi 7,7% dari tarif standar sebelumnya sebesar 8%. Perubahan tarif tersebut akan tercantum dalam amandemen Undang-Undang (UU) PPN 1995.

Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan oleh Pemerintah Liechtenstein pada 3 Oktober lalu, tarif baru PPN tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2018.

“Pemangkasan tarif pajak PPN ini diusulkan seiring dengan masuknya negara Liechtenstein ke dalam European Economic Area (EEA),” ungkap pernyataan tertulis tersebut, Jumat (6/10).

Baca Juga:
Malaysia Terapkan Kembali GST Jika Upah Minimum Capai Rp10,89 Juta

Penurunan tarif PPN sebesar 2,5%, dilansir dalam tax-news.com, juga akan diberikan terhadap makanan, obat-obatan dan barang-barang percetakan.

Adapun untuk layanan akomodasi akan berlaku tarif khusus sebesar 3,7%. Pengecualian PPN juga akan diberlakukan untuk barang-barang ekspor seperti layanan medis, pendidikan dan transaksi real estate.

Perubahan ini juga mencerminkan hal yang sedang terjadi di Swiss, karena Liechtenstein telah menerapkan UU PPN Swiss secara efektif, walaupun dengan sistem administrasi yang berbeda. Pada November 2008, pemerintah Liechtenstein meratifikasi proposal untuk mengubah tiga ketentuan yang tercantum dalam UU PPN.

Di antara ketentuan baru yang dirinci dalam RUU tersebut adalah perintah untuk menyelaraskan UU PPN Liechtenstein dengan UU PPN Swiss. Hal tersebut mengacu pada kewajiban perjanjian internasional antara Liechtenstein dengan Swiss.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja