LIECHTENSTEIN

Gabung ke Kawasan Ekonomi Eropa, Negara Ini Pangkas Tarif PPN

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Oktober 2017 | 15:36 WIB
Gabung ke Kawasan Ekonomi Eropa, Negara Ini Pangkas Tarif PPN

VADUZ, DDTCNews – Pemerintah Liechtenstein telah mengumumkan akan memangkas tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada 2018 menjadi 7,7% dari tarif standar sebelumnya sebesar 8%. Perubahan tarif tersebut akan tercantum dalam amandemen Undang-Undang (UU) PPN 1995.

Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan oleh Pemerintah Liechtenstein pada 3 Oktober lalu, tarif baru PPN tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2018.

“Pemangkasan tarif pajak PPN ini diusulkan seiring dengan masuknya negara Liechtenstein ke dalam European Economic Area (EEA),” ungkap pernyataan tertulis tersebut, Jumat (6/10).

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Penurunan tarif PPN sebesar 2,5%, dilansir dalam tax-news.com, juga akan diberikan terhadap makanan, obat-obatan dan barang-barang percetakan.

Adapun untuk layanan akomodasi akan berlaku tarif khusus sebesar 3,7%. Pengecualian PPN juga akan diberlakukan untuk barang-barang ekspor seperti layanan medis, pendidikan dan transaksi real estate.

Perubahan ini juga mencerminkan hal yang sedang terjadi di Swiss, karena Liechtenstein telah menerapkan UU PPN Swiss secara efektif, walaupun dengan sistem administrasi yang berbeda. Pada November 2008, pemerintah Liechtenstein meratifikasi proposal untuk mengubah tiga ketentuan yang tercantum dalam UU PPN.

Di antara ketentuan baru yang dirinci dalam RUU tersebut adalah perintah untuk menyelaraskan UU PPN Liechtenstein dengan UU PPN Swiss. Hal tersebut mengacu pada kewajiban perjanjian internasional antara Liechtenstein dengan Swiss.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Naik, Sri Mulyani Sebut Banyak Barang dan Jasa Tetap Bebas PPN

Rabu, 11 Desember 2024 | 17:26 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12% untuk Barang Mewah, Sri Mulyani: Kami Hitung dan Siapkan

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu