LIECHTENSTEIN

Gabung ke Kawasan Ekonomi Eropa, Negara Ini Pangkas Tarif PPN

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Oktober 2017 | 15:36 WIB
Gabung ke Kawasan Ekonomi Eropa, Negara Ini Pangkas Tarif PPN

VADUZ, DDTCNews – Pemerintah Liechtenstein telah mengumumkan akan memangkas tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada 2018 menjadi 7,7% dari tarif standar sebelumnya sebesar 8%. Perubahan tarif tersebut akan tercantum dalam amandemen Undang-Undang (UU) PPN 1995.

Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan oleh Pemerintah Liechtenstein pada 3 Oktober lalu, tarif baru PPN tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2018.

“Pemangkasan tarif pajak PPN ini diusulkan seiring dengan masuknya negara Liechtenstein ke dalam European Economic Area (EEA),” ungkap pernyataan tertulis tersebut, Jumat (6/10).

Baca Juga:
Tarif Naik, Sri Mulyani Sebut Banyak Barang dan Jasa Tetap Bebas PPN

Penurunan tarif PPN sebesar 2,5%, dilansir dalam tax-news.com, juga akan diberikan terhadap makanan, obat-obatan dan barang-barang percetakan.

Adapun untuk layanan akomodasi akan berlaku tarif khusus sebesar 3,7%. Pengecualian PPN juga akan diberlakukan untuk barang-barang ekspor seperti layanan medis, pendidikan dan transaksi real estate.

Perubahan ini juga mencerminkan hal yang sedang terjadi di Swiss, karena Liechtenstein telah menerapkan UU PPN Swiss secara efektif, walaupun dengan sistem administrasi yang berbeda. Pada November 2008, pemerintah Liechtenstein meratifikasi proposal untuk mengubah tiga ketentuan yang tercantum dalam UU PPN.

Di antara ketentuan baru yang dirinci dalam RUU tersebut adalah perintah untuk menyelaraskan UU PPN Liechtenstein dengan UU PPN Swiss. Hal tersebut mengacu pada kewajiban perjanjian internasional antara Liechtenstein dengan Swiss.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Naik, Sri Mulyani Sebut Banyak Barang dan Jasa Tetap Bebas PPN

Rabu, 11 Desember 2024 | 17:26 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12% untuk Barang Mewah, Sri Mulyani: Kami Hitung dan Siapkan

Rabu, 11 Desember 2024 | 16:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12%, Begini Penjelasan Lengkap Sri Mulyani Hari Ini

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% untuk Barang Mewah, Multitarif PPN Dipertimbangkan Lagi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP