INDIA

GAAR dan POEM Mulai Berlaku 1 April

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Maret 2017 | 15:36 WIB
GAAR dan POEM Mulai Berlaku 1 April Sekretaris Penerimaan Negara India Hasmukh Adhia.

NEW DELHI, DDTCNews – Mulai 1 April 2017 aturan tentang anti penghindaran pajak atau General Anti-Avoidance Rules (GAAR) dan tempat kedudukan manajemen yang efektif atau Place of Effective Management (POEM) akan mulai berlaku di negeri bollywood ini.

Sekretaris Penerimaan Negara Hasmukh Adhia mengatakan pemerintah telah menunda cukup lama untuk menerapkan aturan GAAR dan POEM ini. Dengan hadirnya aturan ini, India akan menjadi negara ke-17 di dunia yang memiliki aturan hukum untuk tujuan menutup adanya celah-celah pajak.

“Aturan GAAR dan POEM akan segera berlaku. GAAR telah ditunda selama 5 tahun terakhir. Sekarang, kita tidak bisa menundanya lagi,” katanya saat berbicara dalam pembahasan APBN 2016-17 di New Delhi beberapa pekan lalu.

Baca Juga:
Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Secara umum, melalui aturan POEM itu, perusahaan asing yang memiliki manajemen kontrol berlokasi di India diharuskan untuk membayar pajak di India. Sementara, GAAR merupakan ketentuan anti penghindaran pajak untuk mencegah transaksi yang semata-mata dilakukan dengan tujuan penghindaran pajak.

Otoritas pajak India menilai untuk mengatasi semua permasalahan dalam penghindaran pajak, tidak hanya cukup dengan mengadopsi aturan anti-abuse dalam tax treaties saja tapi juga harus diperkuat dengan adanya aturan domestik.

“Terkait dengan POEM, perusahaan dalam negeri tidak perlu merasa khawatir. Sebab, POEM ditujukan untuk perusahaan asing yang memiliki penghasilan pasif dari saham dan investasi yang berada di India,” ungkap Hasmukh.

Baca Juga:
Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Aturan POEM, seperti dilansir dalam The Indian Express, mengharuskan perusahaan asing di India dan perusahaan domestik yang memiliki anak perusahaan di luar negeri untuk membayar pajak, apabila kontrol manajemen bisnisnya berada di India. Namun, hal ini tidak berlaku jika perusahaan tersebut memiliki peredaran bruto kurang dari Rs50 crore atau sekitar Rp101,8 miliar dalam setahun.

Adhia menambahkan berlakunya aturan GAAR dan POEM dinilai akan membantu pemerintah untuk mengidentifikasi perusahaan asing yang dengan sengaja melakukan penghindaran pajak melalui kontrol manejemen yang berlokasi di India. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 November 2024 | 09:31 WIB KERJA SAMA PERDAGANGAN

Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Sabtu, 21 September 2024 | 14:33 WIB PENGAWASAN PAJAK

Indonesia Sudah Punya GAAR, Apa Kelebihan dan Kekurangannya?

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP