KEBIJAKAN PAJAK

G-20 Minta OECD Segera Tuntaskan Kerangka Pelaporan Pajak Kripto

Muhamad Wildan | Senin, 21 Februari 2022 | 14:30 WIB
G-20 Minta OECD Segera Tuntaskan Kerangka Pelaporan Pajak Kripto

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – G-20 mendukung langkah Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk merancang kerangka mekanisme pelaporan dan pertukaran informasi perpajakan atas cryptocurrency.

Di dalam communique tertanggal 18 Februari 2022, G20 meminta OECD untuk segera menyelesaikan kedua kerangka tersebut dalam waktu dekat.

"Kami meminta OECD menyelesaikan reporting framework untuk automatic exchange of information atas aset kripto guna meningkatkan kepatuhan pajak pada sektor tersebut," sebut G20, dikutip pada Senin (21/2/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dalam laporan Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann kepada G20, ia menjelaskan OECD saat ini sedang mengembangkan kerangka pelaporan dan pertukaran informasi yang memadai atas mata uang kripto atau cryptocurrency.

Kerangka yang sedang dirancang ini diharapkan dapat secara memadai menangani risiko kepatuhan pajak atas aset kripto.

"Kerangka pelaporan aset kripto dan revisi atas common reporting standard akan segera dirilis untuk konsultasi publik dalam waktu dekat," tulis Cormann dalam laporannya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

OECD saat ini mulai mengamati perkembangan cryptocurrency dan perlakuan pajak yang tepat atas aset digital tersebut terhitung sejak Oktober 2020 dengan dirilisnya laporan berjudul Taxing Virtual Currencies: An Overview of Tax Treatments and Emerging Tax Policy Issues.

Dalam laporan tersebut, OECD menekankan pesatnya perkembangan cryptocurrency memiliki implikasi yang besar terhadap aspek perpajakan. Namun, hingga saat ini, belum ada ketentuan yang dapat merespons perkembangan aset tersebut.

OECD memberikan empat rekomendasi kepada setiap yurisdiksi guna merespons perkembangan cryptocurrency. Pertama, yurisdiksi perlu merancang panduan dan produk hukum secara berkala guna merespons perkembangan berbagai bentuk aset kripto.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kedua, yurisdiksi dinilai perlu melakukan simplifikasi peraturan guna meningkatkan kepatuhan pajak. Salah satun contohnya adalah dengan memberikan pengecualian pajak atas transaksi cryptocurrency bernominal kecil.

Ketiga, setiap yurisdiksi perlu menyelaraskan perlakuan pajak aset kripto dengan kebijakan yang sudah ada lainnya. Keempat, kebijakan pajak yang diambil yurisdiksi harus mampu mengantisipasi perkembangan teknologi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan