Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – G-20 mendukung langkah Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk merancang kerangka mekanisme pelaporan dan pertukaran informasi perpajakan atas cryptocurrency.
Di dalam communique tertanggal 18 Februari 2022, G20 meminta OECD untuk segera menyelesaikan kedua kerangka tersebut dalam waktu dekat.
"Kami meminta OECD menyelesaikan reporting framework untuk automatic exchange of information atas aset kripto guna meningkatkan kepatuhan pajak pada sektor tersebut," sebut G20, dikutip pada Senin (21/2/2022).
Dalam laporan Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann kepada G20, ia menjelaskan OECD saat ini sedang mengembangkan kerangka pelaporan dan pertukaran informasi yang memadai atas mata uang kripto atau cryptocurrency.
Kerangka yang sedang dirancang ini diharapkan dapat secara memadai menangani risiko kepatuhan pajak atas aset kripto.
"Kerangka pelaporan aset kripto dan revisi atas common reporting standard akan segera dirilis untuk konsultasi publik dalam waktu dekat," tulis Cormann dalam laporannya.
OECD saat ini mulai mengamati perkembangan cryptocurrency dan perlakuan pajak yang tepat atas aset digital tersebut terhitung sejak Oktober 2020 dengan dirilisnya laporan berjudul Taxing Virtual Currencies: An Overview of Tax Treatments and Emerging Tax Policy Issues.
Dalam laporan tersebut, OECD menekankan pesatnya perkembangan cryptocurrency memiliki implikasi yang besar terhadap aspek perpajakan. Namun, hingga saat ini, belum ada ketentuan yang dapat merespons perkembangan aset tersebut.
OECD memberikan empat rekomendasi kepada setiap yurisdiksi guna merespons perkembangan cryptocurrency. Pertama, yurisdiksi perlu merancang panduan dan produk hukum secara berkala guna merespons perkembangan berbagai bentuk aset kripto.
Kedua, yurisdiksi dinilai perlu melakukan simplifikasi peraturan guna meningkatkan kepatuhan pajak. Salah satun contohnya adalah dengan memberikan pengecualian pajak atas transaksi cryptocurrency bernominal kecil.
Ketiga, setiap yurisdiksi perlu menyelaraskan perlakuan pajak aset kripto dengan kebijakan yang sudah ada lainnya. Keempat, kebijakan pajak yang diambil yurisdiksi harus mampu mengantisipasi perkembangan teknologi. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.