AMERIKA SERIKAT

G-20 Meyakini Solusi Pajak Digital Bisa Disepakati Karena Relevan

Dian Kurniati | Jumat, 24 April 2020 | 11:45 WIB
G-20 Meyakini Solusi Pajak Digital Bisa Disepakati Karena Relevan

Ilustrasi.

WASHINGTON, DDTCNews—Negara-negara G-20 berkomitmen untuk melanjutkan solusi pajak digital global yang dirancang OECD, meski di tengah tekanan pandemi Corona atau Covid-19.

Dalam pertemuan virtual pada 15 April, Menteri Keuangan Arab Saudi Mohammed Al-Jadaan mengatakan G-20 memahami bahwa banyak negara saat ini sedang fokus dalam penanganan Covid-19.

“Meski begitu, kita tidak harus berhenti. Kita tetap melanjutkan kerja sama dengan OECD untuk memastikan dapat memajaki ekonomi digital. Saat ini, justru pajak digital lebih relevan dari sebelumnya,” kata Al-Jadaan dikutip dari Tax Notes International, Jumat (24/4/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Bukan tanpa sebab Al-Jadaan menilai pajak digital saat ini lebih relevan. Menurutnya, pajak digital bisa menjadi andalan negara-negara untuk pulih dari krisis, atau ketika memikirkan membayar utang, termasuk memikirkan soal fiskal negara.

Mengingat proyek pajak digital saat ini menjadi vital, Al-Jadaan menuturkan G-20 bersama OECD dan para stakeholder lainnya berkomitmen untuk mempercepat pembahasan pajak digital tersebut.

Untuk diketahui, G-20 mendapat amanah dari OECD untuk mendorong negara-negara mencapai kesepakatan global perihal pemajakan ekonomi digital. Kesepakatan tersebut ditargetkan tercapai pada akhir 2020.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Saat ini solusi yang ada melibatkan dua pilar. Pilar I menyerukan "pendekatan terpadu" untuk merevisi alokasi laba dan aturan nexus, dan pilar II yang terdiri dari proposal Anti-Penggerusan Basis Pajak dan Pengalihan Laba yang memperkenalkan pajak perusahaan minimum.

Hampir 140 negara anggota OECD menginginkan kesepakatan politik mengenai kerangka kerja Anti-Penggerusan Basis Pajak dan Pengalihan Laba (BEPS) dalam pertemuan selanjutnya pada 1-2 Juli 2020.

Banyak negara mengharapkan solusi global yang memungkinkan mereka menarik pajak dari perusahaan multinasional yang memperoleh pendapatan di wilayah yurisdiksi mereka, meski tidak ada kehadiran fisik.

Solusi dari OECD pun diharapkan mencegah meluasnya langkah-langkah sepihak (unilateral) dari negara anggota, seperti ketentuan pajak layanan digital berbasis pendapatan di Prancis yang kini telah menimbulkan ketegangan perdagangan dengan AS. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?