AMERIKA SERIKAT

G-20 Meyakini Solusi Pajak Digital Bisa Disepakati Karena Relevan

Dian Kurniati | Jumat, 24 April 2020 | 11:45 WIB
G-20 Meyakini Solusi Pajak Digital Bisa Disepakati Karena Relevan

Ilustrasi.

WASHINGTON, DDTCNews—Negara-negara G-20 berkomitmen untuk melanjutkan solusi pajak digital global yang dirancang OECD, meski di tengah tekanan pandemi Corona atau Covid-19.

Dalam pertemuan virtual pada 15 April, Menteri Keuangan Arab Saudi Mohammed Al-Jadaan mengatakan G-20 memahami bahwa banyak negara saat ini sedang fokus dalam penanganan Covid-19.

“Meski begitu, kita tidak harus berhenti. Kita tetap melanjutkan kerja sama dengan OECD untuk memastikan dapat memajaki ekonomi digital. Saat ini, justru pajak digital lebih relevan dari sebelumnya,” kata Al-Jadaan dikutip dari Tax Notes International, Jumat (24/4/2020).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Bukan tanpa sebab Al-Jadaan menilai pajak digital saat ini lebih relevan. Menurutnya, pajak digital bisa menjadi andalan negara-negara untuk pulih dari krisis, atau ketika memikirkan membayar utang, termasuk memikirkan soal fiskal negara.

Mengingat proyek pajak digital saat ini menjadi vital, Al-Jadaan menuturkan G-20 bersama OECD dan para stakeholder lainnya berkomitmen untuk mempercepat pembahasan pajak digital tersebut.

Untuk diketahui, G-20 mendapat amanah dari OECD untuk mendorong negara-negara mencapai kesepakatan global perihal pemajakan ekonomi digital. Kesepakatan tersebut ditargetkan tercapai pada akhir 2020.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Saat ini solusi yang ada melibatkan dua pilar. Pilar I menyerukan "pendekatan terpadu" untuk merevisi alokasi laba dan aturan nexus, dan pilar II yang terdiri dari proposal Anti-Penggerusan Basis Pajak dan Pengalihan Laba yang memperkenalkan pajak perusahaan minimum.

Hampir 140 negara anggota OECD menginginkan kesepakatan politik mengenai kerangka kerja Anti-Penggerusan Basis Pajak dan Pengalihan Laba (BEPS) dalam pertemuan selanjutnya pada 1-2 Juli 2020.

Banyak negara mengharapkan solusi global yang memungkinkan mereka menarik pajak dari perusahaan multinasional yang memperoleh pendapatan di wilayah yurisdiksi mereka, meski tidak ada kehadiran fisik.

Solusi dari OECD pun diharapkan mencegah meluasnya langkah-langkah sepihak (unilateral) dari negara anggota, seperti ketentuan pajak layanan digital berbasis pendapatan di Prancis yang kini telah menimbulkan ketegangan perdagangan dengan AS. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN