Ilustrasi.
WASHINGTON, DDTCNews—Negara-negara G-20 berkomitmen untuk melanjutkan solusi pajak digital global yang dirancang OECD, meski di tengah tekanan pandemi Corona atau Covid-19.
Dalam pertemuan virtual pada 15 April, Menteri Keuangan Arab Saudi Mohammed Al-Jadaan mengatakan G-20 memahami bahwa banyak negara saat ini sedang fokus dalam penanganan Covid-19.
“Meski begitu, kita tidak harus berhenti. Kita tetap melanjutkan kerja sama dengan OECD untuk memastikan dapat memajaki ekonomi digital. Saat ini, justru pajak digital lebih relevan dari sebelumnya,” kata Al-Jadaan dikutip dari Tax Notes International, Jumat (24/4/2020).
Bukan tanpa sebab Al-Jadaan menilai pajak digital saat ini lebih relevan. Menurutnya, pajak digital bisa menjadi andalan negara-negara untuk pulih dari krisis, atau ketika memikirkan membayar utang, termasuk memikirkan soal fiskal negara.
Mengingat proyek pajak digital saat ini menjadi vital, Al-Jadaan menuturkan G-20 bersama OECD dan para stakeholder lainnya berkomitmen untuk mempercepat pembahasan pajak digital tersebut.
Untuk diketahui, G-20 mendapat amanah dari OECD untuk mendorong negara-negara mencapai kesepakatan global perihal pemajakan ekonomi digital. Kesepakatan tersebut ditargetkan tercapai pada akhir 2020.
Saat ini solusi yang ada melibatkan dua pilar. Pilar I menyerukan "pendekatan terpadu" untuk merevisi alokasi laba dan aturan nexus, dan pilar II yang terdiri dari proposal Anti-Penggerusan Basis Pajak dan Pengalihan Laba yang memperkenalkan pajak perusahaan minimum.
Hampir 140 negara anggota OECD menginginkan kesepakatan politik mengenai kerangka kerja Anti-Penggerusan Basis Pajak dan Pengalihan Laba (BEPS) dalam pertemuan selanjutnya pada 1-2 Juli 2020.
Banyak negara mengharapkan solusi global yang memungkinkan mereka menarik pajak dari perusahaan multinasional yang memperoleh pendapatan di wilayah yurisdiksi mereka, meski tidak ada kehadiran fisik.
Solusi dari OECD pun diharapkan mencegah meluasnya langkah-langkah sepihak (unilateral) dari negara anggota, seperti ketentuan pajak layanan digital berbasis pendapatan di Prancis yang kini telah menimbulkan ketegangan perdagangan dengan AS. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.