JAKARTA, DDTCNews – PT Freeport dan PT Newmont menjadi dua perusahaan tambang yang menyumbang bea keluar terbesar, dengan menyumbang senilai Rp2,5 triliun atau 86,20% dari Rp2,9 triliun penerimaan bea keluar pada 2016.
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan bea keluar ekspor minerba menjadi sumber penyetor tertinggi dalam kategori bea keluar penerimaan Ditjen Bea Cukai pada tahun 2016.
“Freeport sumbang Rp1,23 triliun, Newmont sumbang Rp1,25 triliun, keseluruhan mencapai Rp2,5 triliun untuk bea keluar,” ujarnya di Jakarta, Kamis (12/1).
Di samping pencapaian besar bea keluar ekspor minerba tersebut, ia menyatakan masih perlu menunggu kebijakan pemerintah mengenai terbitnya aturan baru untuk bea keluar ekspor konsentrat mineral tambang.
Aturan tersebut mengarah pada pengusaha tambang dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kebijakan itu tentunya berasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kami perlu menanti kebijakan pemerintah terlebih dulu mengenai dilanjutkan maupun tidaknya hal itu. Kami akan hitung juga dan disesuaikan, sekaligus mengadakan rapat lebih lanjutnya,” tuturnya.
Menurutnya per tanggal 12 Januari 2017 sudah menjadi hari terakhir berlakunya kelonggaran ekspor konsentrat bagi pemegang Kontrak Karya (KK). Selanjutnya Heru berencana untuk menindaklanjuti keputusan Presiden RI Joko Widodo.
Rencananya Heru segera menginformasikan mekanisme lebih lanjut soal bea keluar ekspor konsentrat mineral tambang baik dilanjuti maupun diberhentikan. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.