PENERIMAAN BEA & CUKAI 2016

Freeport & Newmont Sumbang Bea Keluar Tertinggi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Januari 2017 | 11:52 WIB
Freeport & Newmont Sumbang Bea Keluar Tertinggi

JAKARTA, DDTCNews – PT Freeport dan PT Newmont menjadi dua perusahaan tambang yang menyumbang bea keluar terbesar, dengan menyumbang senilai Rp2,5 triliun atau 86,20% dari Rp2,9 triliun penerimaan bea keluar pada 2016.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan bea keluar ekspor minerba menjadi sumber penyetor tertinggi dalam kategori bea keluar penerimaan Ditjen Bea Cukai pada tahun 2016.

“Freeport sumbang Rp1,23 triliun, Newmont sumbang Rp1,25 triliun, keseluruhan mencapai Rp2,5 triliun untuk bea keluar,” ujarnya di Jakarta, Kamis (12/1).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Di samping pencapaian besar bea keluar ekspor minerba tersebut, ia menyatakan masih perlu menunggu kebijakan pemerintah mengenai terbitnya aturan baru untuk bea keluar ekspor konsentrat mineral tambang.

Aturan tersebut mengarah pada pengusaha tambang dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kebijakan itu tentunya berasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kami perlu menanti kebijakan pemerintah terlebih dulu mengenai dilanjutkan maupun tidaknya hal itu. Kami akan hitung juga dan disesuaikan, sekaligus mengadakan rapat lebih lanjutnya,” tuturnya.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Menurutnya per tanggal 12 Januari 2017 sudah menjadi hari terakhir berlakunya kelonggaran ekspor konsentrat bagi pemegang Kontrak Karya (KK). Selanjutnya Heru berencana untuk menindaklanjuti keputusan Presiden RI Joko Widodo.

Rencananya Heru segera menginformasikan mekanisme lebih lanjut soal bea keluar ekspor konsentrat mineral tambang baik dilanjuti maupun diberhentikan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?