JAKARTA, DDTCNews—Awal Februari 2020, Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) merilis laporan berjudul ‘Transfer Pricing Guidance on Financial Transactions’
Laporan tersebut dinilai penting lantaran untuk pertama kalinya OECD memberikan pedoman penentuan harga transfer atau transfer pricing dalam transaksi keuangan.
Transaksi yang dimaksud di antaranya seperti fungsi perbendaharaan (treasury functions), pinjaman antar perusahaan yang masih dalam satu grup (intra-group loans), penyediaan jasa asuransi dari perusahaan ke perusahaan lain yang masih dalam satu grup (captive insurance) dan lainnya.
Pada gilirannya, implikasi dari pedoman OECD tersebut menarik untuk ditinjau, terutama dari sisi implementasi dan bagaimana pedoman ini bisa membantu menghindari adanya sengketa dalam transfer pricing.
Untuk mendiskusikan topik tersebut lebih komprehensif, DDTC menggelar breakfast meeting di Menara DDTC pukul 07.30-10.00 WIB, Selasa (10/03/2020).
Dalam acara tersebut, DDTC menghadirkan narasumber dari para ahli Transfer Pricing Services DDTC, yaitu Partner of Transfer Pricing Services, Romi Irawan, dan Assistant Manager Transfer Pricing Services, Muhammad Putrawal Utama.
Untuk mengikuti acara tersebut, Anda diharapkan mendaftar paling lambat 28 Februari 2020 pada link berikut.
Mengingat keterbatasan kapasitas, DDTC hanya menyediakan satu kursi untuk setiap perusahaan. Simak pula informasi selengkapnya di leaflet berikut.
Info lebih lanjut mengenai acara tersebut, Anda bisa menghubung Eny 08158980228 atau email [email protected]. Anda juga bisa mengontak melalui Hotline DDTC Academy: 081283935151. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.