AGENDA PAJAK

Free! DDTC Gelar Breakfast Meeting Transfer Pricing Transaksi Keuangan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Februari 2020 | 16:24 WIB
Free! DDTC Gelar Breakfast Meeting Transfer Pricing Transaksi Keuangan

JAKARTA, DDTCNews—Awal Februari 2020, Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) merilis laporan berjudul ‘Transfer Pricing Guidance on Financial Transactions

Laporan tersebut dinilai penting lantaran untuk pertama kalinya OECD memberikan pedoman penentuan harga transfer atau transfer pricing dalam transaksi keuangan.

Transaksi yang dimaksud di antaranya seperti fungsi perbendaharaan (treasury functions), pinjaman antar perusahaan yang masih dalam satu grup (intra-group loans), penyediaan jasa asuransi dari perusahaan ke perusahaan lain yang masih dalam satu grup (captive insurance) dan lainnya.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Pada gilirannya, implikasi dari pedoman OECD tersebut menarik untuk ditinjau, terutama dari sisi implementasi dan bagaimana pedoman ini bisa membantu menghindari adanya sengketa dalam transfer pricing.

Untuk mendiskusikan topik tersebut lebih komprehensif, DDTC menggelar breakfast meeting di Menara DDTC pukul 07.30-10.00 WIB, Selasa (10/03/2020).

Dalam acara tersebut, DDTC menghadirkan narasumber dari para ahli Transfer Pricing Services DDTC, yaitu Partner of Transfer Pricing Services, Romi Irawan, dan Assistant Manager Transfer Pricing Services, Muhammad Putrawal Utama.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Untuk mengikuti acara tersebut, Anda diharapkan mendaftar paling lambat 28 Februari 2020 pada link berikut.

Mengingat keterbatasan kapasitas, DDTC hanya menyediakan satu kursi untuk setiap perusahaan. Simak pula informasi selengkapnya di leaflet berikut.

Info lebih lanjut mengenai acara tersebut, Anda bisa menghubung Eny 08158980228 atau email [email protected]. Anda juga bisa mengontak melalui Hotline DDTC Academy: 081283935151. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik