KEBIJAKAN PAJAK

Fraksi PKB Minta Pemerintah Tidak Naikkan Tarif PPN pada Tahun Depan

Muhamad Wildan | Rabu, 18 September 2024 | 14:30 WIB
Fraksi PKB Minta Pemerintah Tidak Naikkan Tarif PPN pada Tahun Depan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa kembali menyampaikan keberatan atas kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun depan.

Ketika membacakan pandangan fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Muhammad Kadafi mengatakan rencana menaikkan tarif PPN pada tahun depan perlu dipertimbangkan kembali.

"PKB dengan berpegang pada prinsip 'mencegah kerusakan harus didahulukan daripada menarik kemaslahatan' secara tegas meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali apakah penerapan PPN 12% pada 2025 sudah tepat atau belum," katanya, dikutip pada Rabu (18/9/2024).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Sementara itu, Ketua Banggar Said Abdullah sudah meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat sebelum benar-benar menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% sesuai dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Kalau dari sisi UU HPP memang harus naik. Tinggal naiknya itu pemerintah harus lihat-lihat juga, apakah kondisi dan daya beli masyarakat sudah dihitung? Kondisi perusahaan industri kita apakah memungkinkan untuk kenaikan itu? Tidak perlu dipaksakan," tuturnya.

Sebagai informasi, tarif PPN dijadwalkan naik dari 11% ke 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Meski demikian, pemerintah memiliki ruang untuk menurunkan tarif PPN menjadi paling rendah 5% hingga atau meningkatkan tarif PPN menjadi maksimal paling tinggi 15%.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Keputusan menurunkan atau menaikkan tarif ditetapkan dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi ataupun kebutuhan anggaran untuk mendanai pembangunan.

"Perubahan tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan PP setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR RI untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN," bunyi Pasal 7 ayat (4) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini