KEBIJAKAN PAJAK

Fraksi PKB Minta Pemerintah Tidak Naikkan Tarif PPN pada Tahun Depan

Muhamad Wildan | Rabu, 18 September 2024 | 14:30 WIB
Fraksi PKB Minta Pemerintah Tidak Naikkan Tarif PPN pada Tahun Depan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa kembali menyampaikan keberatan atas kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun depan.

Ketika membacakan pandangan fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Muhammad Kadafi mengatakan rencana menaikkan tarif PPN pada tahun depan perlu dipertimbangkan kembali.

"PKB dengan berpegang pada prinsip 'mencegah kerusakan harus didahulukan daripada menarik kemaslahatan' secara tegas meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali apakah penerapan PPN 12% pada 2025 sudah tepat atau belum," katanya, dikutip pada Rabu (18/9/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sementara itu, Ketua Banggar Said Abdullah sudah meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat sebelum benar-benar menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% sesuai dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Kalau dari sisi UU HPP memang harus naik. Tinggal naiknya itu pemerintah harus lihat-lihat juga, apakah kondisi dan daya beli masyarakat sudah dihitung? Kondisi perusahaan industri kita apakah memungkinkan untuk kenaikan itu? Tidak perlu dipaksakan," tuturnya.

Sebagai informasi, tarif PPN dijadwalkan naik dari 11% ke 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Meski demikian, pemerintah memiliki ruang untuk menurunkan tarif PPN menjadi paling rendah 5% hingga atau meningkatkan tarif PPN menjadi maksimal paling tinggi 15%.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Keputusan menurunkan atau menaikkan tarif ditetapkan dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi ataupun kebutuhan anggaran untuk mendanai pembangunan.

"Perubahan tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan PP setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR RI untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN," bunyi Pasal 7 ayat (4) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja