KEBIJAKAN PAJAK

Fraksi PKB Minta Pemerintah Tidak Naikkan Tarif PPN pada Tahun Depan

Muhamad Wildan | Rabu, 18 September 2024 | 14:30 WIB
Fraksi PKB Minta Pemerintah Tidak Naikkan Tarif PPN pada Tahun Depan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa kembali menyampaikan keberatan atas kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun depan.

Ketika membacakan pandangan fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Muhammad Kadafi mengatakan rencana menaikkan tarif PPN pada tahun depan perlu dipertimbangkan kembali.

"PKB dengan berpegang pada prinsip 'mencegah kerusakan harus didahulukan daripada menarik kemaslahatan' secara tegas meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali apakah penerapan PPN 12% pada 2025 sudah tepat atau belum," katanya, dikutip pada Rabu (18/9/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, Ketua Banggar Said Abdullah sudah meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat sebelum benar-benar menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% sesuai dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Kalau dari sisi UU HPP memang harus naik. Tinggal naiknya itu pemerintah harus lihat-lihat juga, apakah kondisi dan daya beli masyarakat sudah dihitung? Kondisi perusahaan industri kita apakah memungkinkan untuk kenaikan itu? Tidak perlu dipaksakan," tuturnya.

Sebagai informasi, tarif PPN dijadwalkan naik dari 11% ke 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Meski demikian, pemerintah memiliki ruang untuk menurunkan tarif PPN menjadi paling rendah 5% hingga atau meningkatkan tarif PPN menjadi maksimal paling tinggi 15%.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Keputusan menurunkan atau menaikkan tarif ditetapkan dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi ataupun kebutuhan anggaran untuk mendanai pembangunan.

"Perubahan tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan PP setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR RI untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN," bunyi Pasal 7 ayat (4) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?