Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) masih bisa mengunggah (meng-upload) faktur pajak melalui aplikasi e-faktur versi 3.2 hingga waktu henti (downtime) aplikasi pada 20 Juli 2024 mendatang.
Dengan demikian, faktur pajak yang telah dibuat dan di-approve dengan identitas NPWP 15 digit (NPWP versi lama) tetap berlaku ketika e-faktur 4.0 telah di-update nanti. Faktur pajak yang telah dibuat pada e-faktur versi 3.2 juga masih bisa diunggah pada e-faktur versi 4.0.
"Sehingga tidak perlu dibuatkan faktur pajak pengganti [jadi NPWP 16 digit di e-faktur 4.0]," cuit Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Kamis (18/7/2024).
Perlu diketahui, wajib pajak diminta melakukan back up database (folder db yang sedang digunakan) pada e-faktur. Caranya, salin folder db di aplikasi e-faktur 3.2 kemudian pindahkan ke folder aplikasi e-faktur 4.0.
"Tidak ada keharusan untuk meng-upload semua faktur pajak sebelum melakukan back up. Jika ingin di-upload sekarang, silakan lakukan upload," cuit Kring Pajak lagi.
PKP juga perlu memastikan proses back up bisa dijalankan sampai selesai dan file back up berhasil di-generate oleh sistem untuk menghindari kegagalan proses back up.
Untuk mempersiapkan peluncuran e-faktur desktop terbaru, DJP akan melakukan waktu henti atau downtime layanan e-faktur desktop, e-faktur web based, dan e-nofa pada 20 Juli 2024 pukul 09.00 WIB hingga 19.00 WIB. Artinya, PKP masih punya waktu sekitar 3 hari untuk melakukan back up database.
PKP sebenarnya sudah bisa mengunduh aplikasi e-faktur desktop versi 4.0 sejak 12 Juli 2024 lalu. Hanya saja, PKP diimbau untuk tidak menggunakan aplikasi e-faktur desktop versi 4.0 sampai dengan berakhirnya waktu henti. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.