ADMINISTRASI PAJAK

FP Masa Juli dengan NPWP 15 Digit Tak Perlu Pembetulan di e-Faktur 4.0

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Juli 2024 | 13:00 WIB
FP Masa Juli dengan NPWP 15 Digit Tak Perlu Pembetulan di e-Faktur 4.0

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) masih bisa mengunggah (meng-upload) faktur pajak melalui aplikasi e-faktur versi 3.2 hingga waktu henti (downtime) aplikasi pada 20 Juli 2024 mendatang.

Dengan demikian, faktur pajak yang telah dibuat dan di-approve dengan identitas NPWP 15 digit (NPWP versi lama) tetap berlaku ketika e-faktur 4.0 telah di-update nanti. Faktur pajak yang telah dibuat pada e-faktur versi 3.2 juga masih bisa diunggah pada e-faktur versi 4.0.

"Sehingga tidak perlu dibuatkan faktur pajak pengganti [jadi NPWP 16 digit di e-faktur 4.0]," cuit Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Kamis (18/7/2024).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Perlu diketahui, wajib pajak diminta melakukan back up database (folder db yang sedang digunakan) pada e-faktur. Caranya, salin folder db di aplikasi e-faktur 3.2 kemudian pindahkan ke folder aplikasi e-faktur 4.0.

"Tidak ada keharusan untuk meng-upload semua faktur pajak sebelum melakukan back up. Jika ingin di-upload sekarang, silakan lakukan upload," cuit Kring Pajak lagi.

PKP juga perlu memastikan proses back up bisa dijalankan sampai selesai dan file back up berhasil di-generate oleh sistem untuk menghindari kegagalan proses back up.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Untuk mempersiapkan peluncuran e-faktur desktop terbaru, DJP akan melakukan waktu henti atau downtime layanan e-faktur desktop, e-faktur web based, dan e-nofa pada 20 Juli 2024 pukul 09.00 WIB hingga 19.00 WIB. Artinya, PKP masih punya waktu sekitar 3 hari untuk melakukan back up database.

PKP sebenarnya sudah bisa mengunduh aplikasi e-faktur desktop versi 4.0 sejak 12 Juli 2024 lalu. Hanya saja, PKP diimbau untuk tidak menggunakan aplikasi e-faktur desktop versi 4.0 sampai dengan berakhirnya waktu henti. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6