FIA UNIVERSITAS INDONESIA

Formulasi Pajak Tanah Idle Harus Komprehensif

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 29 September 2017 | 17:29 WIB
Formulasi Pajak Tanah Idle Harus Komprehensif Seminar nasional pajak tanah idle FIA Universitas Indonesia, Jumat (29/9). (Foto: DDTCNews)

DEPOK, DDTCNews – Klaster Riset Politik Perpajakan, Kesejahteraan, dan Ketahanan Nasional (POLTAX) bekerja sama dengan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) menggelar seminar nasional ‘Kebijakan Pajak atas Idle Land: Peluang dan Tantangan’ di Auditorium Lt. 4 Gedung M, FIA UI pada hari ini, Jumat (29/9).

Seminar yang mengulas peluang dan tantangan kebijakan pajak tanah kosong (idle land) ini menghadirkan para narasumber yang merupakan staf pengajar dari FIA UI, yaitu Inayati, Vishnu Juwono, Indriani, dan Murwendah.

Inayati mengungkapkan kebijakan pajak saat ini dirasa belum mampu menjamin pemerataan sosial dalam kepemilikan tanah, seperti pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan pajak penghasilan (PPh).

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah sempat menggulirkan rencana pengenaan pajak atas tanah idle. Dengan menggunakan instrumen pajak progresif atas capital gain, pemerintah berupaya mendorong pemanfaatan lahan tidak produktif (unused land) untuk dapat dimanfaatkan/dibangun.

“Kebijakan ini perlu dikaji mendalam dalam tahap formulasinya sehingga dapat menghasilkan kebijakan pajak yang komprehensif dan tepat sasaran di level impelementasinya,” ujar Inayati.

Dari hasil kajian awal yang dilakukannya, pemerintah dimungkinkan untuk membuat pungutan tambahan atas PBB P2 (surcharge) dengan dasar pemajakannya berupa nilai jual objek pajak (NJOP) dengan tarif tertentu dan di bawah ketentuan yang terpisah di luar UU PBB saat ini.

Baca Juga:
Kolaborasi DJP dan PERTAPSI Sumatera Utara I, Beri Edukasi Coretax

Dalam kesempatan itu, Murwendah mengatakan dalam menyusun kebijakan ini harus ada definisi yang jelas mengenai apa itu tanah idle. “Di berbagai negara, pajak atas tanah sendiri memiliki sistem yang bervariasi, sehingga definisi menjadi masalah pokok yang harus dijawab sebelum menerapkan kebijakan pajak tanah kosong ini,” tuturnya.

Vishnu menambahkan pemajakan atas tanah ini perlu dilakukan dengan hati-hati. Pasalnya tidak ada hubungan yang kuat antara kepemilikan tanah dengan kemampuan membayar pajak (ability to pay). Bisa jadi mereka yang memiliki lahan kosong belum tentu memiliki penghasilan (income) untuk digunakan membayar pajak, seperti mereka yang menerima harta warisan.

Adapun, untuk mengatasi masalah pertanahan ini, Indriani menuturkan pemerintah sebetulnya memiliki dua opsi kebijakan, antara lain memberi disinsentif atas tanah mengganggur atau memberikan insentif bagi tanah yang produktif (improved land). “Masih perlu kajian mendalam terkait formulasi pajak tanah kosong ini agar relevan dan sesuai dengan konteks sosial ekonomi Indonesia,” pungkasnya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Minggu, 15 Desember 2024 | 18:45 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Keluarga Alumni FEB UNS Finalisasi Program Kerja 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 16:00 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Dukung Pelaksanaan Program, KAFEB UNS Bertekad Perkuat Database Alumni

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar