RUU CIPTA KERJA

Formula Perhitungan Upah Khusus Industri Padat Karya Mulai Disiapkan

Dian Kurniati | Selasa, 25 Februari 2020 | 09:13 WIB
Formula Perhitungan Upah Khusus Industri Padat Karya Mulai Disiapkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah mulai menyiapkan skema khusus untuk menghitung upah minimum pada industri padat karya apabila RUU Cipta Kerja disahkah DPR.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan ketentuan upah minimum industri padat karya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Nanti, penghitungan upah industri padat karya itu akan dibedakan dengan upah minimum provinsi (UMP).

“Kami sedang persiapan, ini sedang dibahas (Peraturan Pemerintah). Kalau ngomong padat karya, ini mengakomodasi angkatan kerja low skill,” katanya, Selasa (25/2/2020).

Baca Juga:
Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Perubahan skema penghitungan, lanjut Ida, bertujuan untuk memastikan industri padat karya beroperasi secara berkelanjutan dan menyerap lebih banyak tenaga kerja. Jika menyesuaikan UMP, beban industri padat karya akan sangat berat, sehingga rentan gulung tikar.

Dia juga memastikan skema penghitungan upah yang diatur dalam PP tersebut tetap akan mengakomodasi perlindungan sosial untuk pekerja. Namun, ia tak bisa memastikan nominal upah minimum padat karya akan lebih rendah dari UMP atau tidak.

“Draf PP untuk upah minimum industri padat karya sedang disiapkan, paralel dengan pengajuan draf RUU Cipta Kerja ke DPR,” tuturnya.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Ida juga mengatakan pemerintah saat ini sedang mendata sektor yang akan masuk dalam kategori industri padat karya. Adapun persiapan PP tersebut juga melibatkan Kementerian Perindustrian.

Untuk diketahui, ada perubahan cara penetapan UMP di dalam RUU Cipta Kerja. Gubernur disebut hanya menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. Adapun untuk industri padat karya, dihitung menggunakan formula tertentu yang diatur dalam PP.

Sementara dalam UU Ketenagakerjaan, gubernur dapat menetapkan UMP dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau bupati/walikota, menggunakan komponen yang ditetapkan Keputusan Menteri.

Namun, seluruh ketentuan pengupahan itu tak berlaku untuk usaha mikro dan kecil (UMK). Pada UMK, upah hanya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik