RUU CIPTA KERJA

Formula Perhitungan Upah Khusus Industri Padat Karya Mulai Disiapkan

Dian Kurniati | Selasa, 25 Februari 2020 | 09:13 WIB
Formula Perhitungan Upah Khusus Industri Padat Karya Mulai Disiapkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah mulai menyiapkan skema khusus untuk menghitung upah minimum pada industri padat karya apabila RUU Cipta Kerja disahkah DPR.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan ketentuan upah minimum industri padat karya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Nanti, penghitungan upah industri padat karya itu akan dibedakan dengan upah minimum provinsi (UMP).

“Kami sedang persiapan, ini sedang dibahas (Peraturan Pemerintah). Kalau ngomong padat karya, ini mengakomodasi angkatan kerja low skill,” katanya, Selasa (25/2/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Perubahan skema penghitungan, lanjut Ida, bertujuan untuk memastikan industri padat karya beroperasi secara berkelanjutan dan menyerap lebih banyak tenaga kerja. Jika menyesuaikan UMP, beban industri padat karya akan sangat berat, sehingga rentan gulung tikar.

Dia juga memastikan skema penghitungan upah yang diatur dalam PP tersebut tetap akan mengakomodasi perlindungan sosial untuk pekerja. Namun, ia tak bisa memastikan nominal upah minimum padat karya akan lebih rendah dari UMP atau tidak.

“Draf PP untuk upah minimum industri padat karya sedang disiapkan, paralel dengan pengajuan draf RUU Cipta Kerja ke DPR,” tuturnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ida juga mengatakan pemerintah saat ini sedang mendata sektor yang akan masuk dalam kategori industri padat karya. Adapun persiapan PP tersebut juga melibatkan Kementerian Perindustrian.

Untuk diketahui, ada perubahan cara penetapan UMP di dalam RUU Cipta Kerja. Gubernur disebut hanya menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. Adapun untuk industri padat karya, dihitung menggunakan formula tertentu yang diatur dalam PP.

Sementara dalam UU Ketenagakerjaan, gubernur dapat menetapkan UMP dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau bupati/walikota, menggunakan komponen yang ditetapkan Keputusan Menteri.

Namun, seluruh ketentuan pengupahan itu tak berlaku untuk usaha mikro dan kecil (UMK). Pada UMK, upah hanya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra