INGGRIS

Formula 1 Diduga Hindari Pajak Rp6,7 T

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 November 2016 | 15:34 WIB
Formula 1 Diduga Hindari Pajak Rp6,7 T (Foto: Skysports.com)

LONDON, DDTCNews – Komisi Eropa melakukan penyelidikan pajak atas dugaan penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan Formula 1, yang berdasarkan hasil investigasi diduga tidak membayar kewajiban pajaknya sejumlah £400 juta atau setara dengan Rp6,7 triliun selama dekade terakhir.

Berdasarkan laporan dailymail, perusahaan Formula 1 hanya membayar PPh Badan sebesar US$6,5 juta atau Rp88 miliar atas profit senilai US$463,6 juta setara dengan Rp6,2 triliun dari penghasilan sebesar US$1,7 miliar atau Rp23 triliun.

“Jumlah yang dibayarkan delapan kali lebih rendah dari jumlah pajak yang seharusnya dibayar,” ungkap laporan dailymail, Sabtu (26/11).

Baca Juga:
Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Formula 1 yang berbasis di London memiliki perusahaan induk bernama Delta Topco. Delta Topco merupakan sebuah perusahaan yang berbasis di Jersey. Anak perusahaan yang merupakan perusahaan offshore memberikan pinjaman dalam jumlah yang besar kepada perusahaan di London yang mengelola profit dari Formula 1.

Perusahaan Formula 1 tersebut membayar ratusan juta poundsterling atas bunga pinjaman kepada afiliasinya tersebut sehingga menderita kerugian yang berdampak pada tagihan pajak yang kecil. Keuntungan tersebut dialihkan kepada afiliasi offshore-nya yang pada akhirnya akan dinikmati oleh Delta Topco.

Menurut keterangan dari perusahaan F1, skema yang mereka lakukan merupakan skema transfer pricing yang sah seperti yang dilakukan oleh perusahaan global lainnya yaitu Amazon dan Apple. Kendati demikian, Komisi Eropa akan tetap melakukan investigasi lebih lanjut atas kasus dugaan penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan F1.

Namun, salah seorang kepala perpajakan di Asosiasi Chartered Certified Accountants Chas Roy-Chowdhury mengatakan Komisi Eropa tidak akan mampu menelisik lebih dalam atas kasus yang terjadi di F1 setelah Inggris menyatakan diri untuk keluar dan meninggalkan Uni Eropa. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi