KEP-150/PJ/2021

Fokus pada Wajib Pajak Strategis, Ini Tugas Seksi Bimbingan Pengawasan

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Mei 2021 | 18:24 WIB
Fokus pada Wajib Pajak Strategis, Ini Tugas Seksi Bimbingan Pengawasan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Tugas Seksi Bimbingan Pengawasan pada Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan kantor wilayah (Kanwil) selain Kanwil Wajib Pajak Besar dan Kanwil Jakarta Khusus difokuskan pada wajib pajak strategis.

Perincian tugas yang baru tersebut ditetapkan dirjen pajak melalui KEP-150/PJ/2021. Tugas baru tersebut ditetapkan bersamaan dengan perubahan tugas dan fungsi Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan.

“Mengubah tugas … Seksi Bimbingan Pengawasan … pada Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kantor Wilayah selain Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 [PMK 210/2017 s.t.d.d. PMK 184/2020],” bunyi penggalan Diktum Kedua KEP-150/PJ/2021, dikutip pada Senin (3/5/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Seperti diketahui, sesuai dengan Diktum Pertama angka 1 KMK 605/KMK.01/2015, dirjen pajak diberikan wewenang untuk menetapkan tugas dan fungsi Eselon III ke bawah pada instansi vertikal di lingkungan Ditjen Pajak (DJP).

Adapun tugas Seksi Bimbingan Pengawasan dalam ketentuan sebelumnya adalah pertama, melakukan pemberian bimbingan pengawasan dan penggalian potensi perpajakan. Kedua, melakukan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan. Ketiga, melakukan bimbingan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak.

Dengan terbitnya KEP-150/PJ/2021, tugas bertambah dan difokuskan pada wajib pajak strategis. Pertama, melakukan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pengawasan dan penggalian potensi perpajakan wajib pajak strategis, termasuk pengawasan pembayaran masa dan pengawasan kepatuhan formal.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kedua, melakukan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak strategis. Ketiga, melakukan pemberian bimbingan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak wajib pajak strategis.

Keempat, melakukan pengendalian mutu pengawasan wajib pajak strategis. Kelima, melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut pemanfaatan data dan informasi perpajakan wajib pajak strategis. Keenam, melakukan bimbingan dan pemantauan atas kegiatan pengawasan pembayaran masa (PPM) dan kegiatan pengawasan kepatuhan material (PKM) atas wajib pajak strategis. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN