Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Tugas Seksi Bimbingan Pengawasan pada Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan kantor wilayah (Kanwil) selain Kanwil Wajib Pajak Besar dan Kanwil Jakarta Khusus difokuskan pada wajib pajak strategis.
Perincian tugas yang baru tersebut ditetapkan dirjen pajak melalui KEP-150/PJ/2021. Tugas baru tersebut ditetapkan bersamaan dengan perubahan tugas dan fungsi Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan.
“Mengubah tugas … Seksi Bimbingan Pengawasan … pada Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kantor Wilayah selain Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 [PMK 210/2017 s.t.d.d. PMK 184/2020],” bunyi penggalan Diktum Kedua KEP-150/PJ/2021, dikutip pada Senin (3/5/2021).
Seperti diketahui, sesuai dengan Diktum Pertama angka 1 KMK 605/KMK.01/2015, dirjen pajak diberikan wewenang untuk menetapkan tugas dan fungsi Eselon III ke bawah pada instansi vertikal di lingkungan Ditjen Pajak (DJP).
Adapun tugas Seksi Bimbingan Pengawasan dalam ketentuan sebelumnya adalah pertama, melakukan pemberian bimbingan pengawasan dan penggalian potensi perpajakan. Kedua, melakukan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan. Ketiga, melakukan bimbingan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak.
Dengan terbitnya KEP-150/PJ/2021, tugas bertambah dan difokuskan pada wajib pajak strategis. Pertama, melakukan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pengawasan dan penggalian potensi perpajakan wajib pajak strategis, termasuk pengawasan pembayaran masa dan pengawasan kepatuhan formal.
Kedua, melakukan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak strategis. Ketiga, melakukan pemberian bimbingan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak wajib pajak strategis.
Keempat, melakukan pengendalian mutu pengawasan wajib pajak strategis. Kelima, melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut pemanfaatan data dan informasi perpajakan wajib pajak strategis. Keenam, melakukan bimbingan dan pemantauan atas kegiatan pengawasan pembayaran masa (PPM) dan kegiatan pengawasan kepatuhan material (PKM) atas wajib pajak strategis. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.