BERITA PAJAK SEPEKAN

Fitur e-Reporting Investasi dan Pemindahan KPP Wajib Pajak Terpopuler

Ringkang Gumiwang | Sabtu, 03 April 2021 | 08:01 WIB
Fitur e-Reporting Investasi dan Pemindahan KPP Wajib Pajak Terpopuler

Gedung Ditjen Pajak. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemindahan kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar dan diluncurkannya fitur baru e-reporting investasi menjadi berita pajak terpopuler sepanjang pekan ini, 29 Maret-2 April 2021.

Berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-116/PJ/2021, ribuan wajib pajak dari KPP Pratama dipindahkan ke KPP Madya. Meski begitu, terdapat juga sejumlah wajib yang yang dipindahkan dari satu KPP Madya ke KPP Madya lainnya.

Beleid tersebut dirilis sehubungan dengan dilakukannya penataan kembali terhadap wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya. Selain itu, keputusan tersebut juga merupakan tindak lanjut Peraturan Dirjen Pajak No.PER-05/PJ/2021 perubahan dari PER-07/PJ/2020.

Selain itu, ada juga ribuan wajib pajak yang juga dipindahkan dari KPP Madya ke KPP Pratama seperti diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-117/PJ/2021. Sekitar 5.346 wajib pajak yang dipindahkan dari KPP Madya.

KEP-117/PJ/2021 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu per 22 Maret 2021. Namun, Saat Mulai Terdaftar (SMT) dan melaporkan usaha bagi wajib pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama ditetapkan sejak tanggal 3 Mei 2021.

Berita pajak terpopuler lainnya adalah diluncurkannya fitur layanan e-reporting investasi di DJP Online sebagai sarana bagi penerima dividen untuk melaporkan realisasi investasi guna mendapatkan fasilitas pembebasan pajak penghasilan.

Syarat investasi agar bisa dikecualikan dari objek PPh berlaku untuk 4 jenis dividen atau penghasilan lain. Pertama, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Kedua, dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri. Ketiga, penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap (BUT) di luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri.

Keempat, penghasilan dari luar negeri tidak melalui BUT yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri. Sesuai dengan ketentuan pada PMK 18/2021, wajib pajak harus menyampaikan laporan secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk wajib pajak orang pribadi.

Sementara untuk wajib pajak badan harus menyampaikan laporan realisasi pada akhir bulan keempat. Berikut berita pajak pilihan lainnya sepanjang pekan ini, 29 Maret—2 April 2021.

Inpres Baru! Jokowi Minta Data Pajak dan Kepesertaan BPJS Disinergikan
Presiden Joko Widodo menginstruksikan 19 kementerian, dua badan, Kejaksaan Agung, BPJS Ketenagakerjaan, pemda, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial kesejahteraan.

Khusus Kementerian Keuangan, Jokowi memberikan instruksi kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk dapat menyinergikan pemanfaatan data perpajakan dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Diktum Kedua angka 9 Instruksi Presiden (Inpres) No. 2/2021.

DJP Teken Kerja Sama dengan Jampidsus Kejagung RI dan Bareskrim Polri
Ditjen Pajak (DJP) bersama Jampidsus Kejagung RI dan Bareskrim Polri bersepakat mengoptimalkan penerimaan negara seiring dengan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penandatanganan perjanjian kerja sama antara DJP dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) itu dilakukan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penegakan Hukum Pajak Tahun 2021.

Selain itu, ada pula penandatanganan perjanjian kerja sama antara DJP dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri). Kerja sama terkait dengan penegakan hukum di bidang perpajakan.

Jelang Musim Bagi-Bagi Dividen, Ini Cara Biar Tidak Dipajaki
Dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi pada tahun ini kini bisa terbebas dari pungutan pajak penghasilan apabila diinvestasikan kembali.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021, dividen dapat tidak dikenakan PPh final dengan tarif 10% jika menginvestasikan kembali dan menyampaikan laporan realisasi investasi tersebut kepada Ditjen Pajak (DJP).

"Penyampaian laporan ... dilakukan dengan menyampaikan laporan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Ditjen Pajak," bunyi Pasal 41 ayat (2) PMK 18/2021.

Baru Mau Lapor SPT Tahunan? DJP Ingatkan WP OP Siapkan Ini
Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak orang pribadi untuk menyiapkan beberapa dokumen saat hendak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan dokumen tersebut antara lain Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan bukti potong. Bukti potong ini terutama berlaku untuk wajib pajak orang pribadi karyawan.

“Dokumen apa saja yang harus dipersiapkan oleh orang pribadi apabila mau lapor SPT Tahunan? Pertama [siapkan] NPWP. Untuk karyawan yang penghasilannya sudah dipotong pajak, siapkan bukti potong,” katanya.

Dirjen Pajak Resmi Tunjuk Amazon Jadi Pemungut PPN Produk Digital
Dirjen pajak kembali menunjuk perusahaan sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital.

Melalui Siaran Pers No. SP- 10/2021, Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan ada empat perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektonik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Empat pelaku usaha tersebut antara lain Amazon.com.ca, Inc.; Image Future Investment (HK) Limited; Dropbox International Unlimited Company; serta Freepik Company S.L. Pemungutan PPN dilakukan mulai 1 April 2021. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak