KPP PRATAMA PURWOKERTO

Fiskus: Pemotongan PPh 21 atas Jasa Medis Tidak Berdasarkan Golongan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 25 Mei 2024 | 13:30 WIB
Fiskus: Pemotongan PPh 21 atas Jasa Medis Tidak Berdasarkan Golongan

Ilustrasi.

PURWOKERTO, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto memberikan edukasi perpajakan terkait dengan pemotongan PPh Pasal 21 atas jasa pelayanan medis di alua RSK Mata Purwokerto pada 23 April 2024.

Petugas pajak dari KPP Pratama Purwokerto Rinata Ade Permana mengatakan ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 atas jasa pelayanan medis sudah dikomunikasikan antara tiga pihak, yaitu Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Perbendaharaan, dan Ikatan Dokter Indonesia.

“Pemotongan PPh Pasal 21 atas jasa pelayanan medis tidak berdasarkan golongan, tetapi berdasarkan tarif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Sabtu (25/5/2024).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Untuk diketahui, edukasi yang diberikan KPP Pratama Purwokerto tersebut diselenggarakan oleh RSK Mata Purwokerto. Dalam edukasi tersebut, selain Rinata Ade Permana, hadir pula petugas pajak lainnya yaitu Tri Nurrona Wibowo dan Sri Hindarti.

Dalam kegiatan tersebut, Tri menegaskan penentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai pengurang penghitungan pajak harus berdasarkan kondisi awal tahun.

“Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 168/2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2024,” tuturnya.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Sementara itu, Sri menyampaikan ringkasan pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan jenis pembayaran yang bersumber, baik dari APBD maupun RSK Mata dan jenis karyawan (PNS, non-PNS, dokter dan selain dokter).

“Jadi, atas penghasilan jasa pelayanan yang diberikan dokter, dipotong dengan cara mengalikan penghasilan bruto sebulan yang harus di-gross up lalu dikalikan 50% dikali tarif Pasal 17 UU PPh” tuturnya.

Di lain pihak, Kepala Subagian Tata Usaha RSK Mata Purwokerto Elty Hilmiati menyatakan bahwa RSK sudah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan golongan. Meski begiti, perlu edukasi dari KPP Pratama Purwokerto tentang validasi pemotongan tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi