ADMINISTRASI PAJAK

Fiskus Ingatkan WP soal Modus Penipuan yang Mengatasnamakan M-Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 November 2024 | 14:30 WIB
Fiskus Ingatkan WP soal Modus Penipuan yang Mengatasnamakan M-Pajak

SIDRAP, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap kembali mengingatkan wajib pajak di tempat pelayanan terpadu (TPT) untuk mewaspadai modus penipuan mengatasnamakan aplikasi M-Pajak.

M-Pajak merupakan aplikasi resmi berbasis mobile yang dikembangkan oleh Ditjen Pajak (DJP) untuk memudahkan wajib pajak mendapatkan layanan perpajakan yang lebih personal, mudah, dan cepat secara digital.

“Biasanya penipu akan meminta wajib pajak untuk mengunduh dan menginstal aplikasi M-Pajak melalui tautan situs yang mencurigakan,” kata petugas TPT KP2KP Sidrap Reiza Handayati Sirait dikutip dari situs web DJP, Jumat (1/11/2024).

Baca Juga:
Industri Non-Pionir Tetap Bisa Ajukan Tax Holiday, Asal Penuhi Hal Ini

Kondisi tersebut tentu berpotensi membahayakan keamanan data pribadi wajib pajak selaku pengguna layanan. Untuk itu, lanjut Reza, wajib pajak harus memastikan selalu mengunduh aplikasi M-Pajak hanya melalui Google Play pada laman http://play.google.com.

“Selalu pastikan situs adalah resmi dan jangan salah unduh,” tuturnya.

Apabila menemukan keraguan atas informasi pajak yang diterima, lanjut Reiza, wajib pajak dapat mengonfirmasikan terlebih dahulu ke kantor pajak atau melalui saluran komunikasi resmi lainnya yang tersedia.

Baca Juga:
DJPb Klaim Sumbangan Pajak dari Pergelaran MotoGP Cukup Signifikan

“Whatsapp layanan kami ada di nomor 081244204462 atau melalui email [email protected],” ujarnya.

KP2KP Sidrap berharap wajib pajak terus meningkatkan kewaspadaan, sekaligus mencegah risiko yang timbul akibat modus penipuan yang mengatasnamakan pajak.

Sementara itu, Arin, selaku wajib pajak, menyampaikan apresiasinya atas imbauan yang diberikan. Menurutnya, informasi modus penipuan tersebut sangatlah penting untuk disosialisasikan kepada para wajib pajak.

“Pesan ini sangat penting yang membantu kami untuk lebih teliti dan berhati-hati dalam memastikan kebenaran informasi perpajakan yang kami terima,” katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 01 November 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Industri Non-Pionir Tetap Bisa Ajukan Tax Holiday, Asal Penuhi Hal Ini

Jumat, 01 November 2024 | 15:30 WIB PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

DJPb Klaim Sumbangan Pajak dari Pergelaran MotoGP Cukup Signifikan

Jumat, 01 November 2024 | 13:49 WIB HUT KE-17 DDTC

Temu Kontributor Buku DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 01 November 2024 | 13:00 WIB KP2KP SINJAI

WP Datangi Kantor Pajak, Bingung Pulihkan Database e-Faktur Hilang

BERITA PILIHAN
Jumat, 01 November 2024 | 16:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

Beda dengan EoDB, B-Ready World Bank Tak Cantumkan Ranking per Negara

Jumat, 01 November 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Industri Non-Pionir Tetap Bisa Ajukan Tax Holiday, Asal Penuhi Hal Ini

Jumat, 01 November 2024 | 15:30 WIB PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

DJPb Klaim Sumbangan Pajak dari Pergelaran MotoGP Cukup Signifikan

Jumat, 01 November 2024 | 15:00 WIB APBN 2025

Ada Prioritas Lain, Menko AHY: Anggaran IKN Bakal Disesuaikan

Jumat, 01 November 2024 | 14:00 WIB SISTEM LOGISTIK NASIONAL

Perkuat Logistik Nasional, Pemerintah Siapkan Revisi Dua Aturan Ini

Jumat, 01 November 2024 | 13:49 WIB HUT KE-17 DDTC

Temu Kontributor Buku DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 01 November 2024 | 13:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

Indikator B-Ready, Cakupan Penilaian Atas Aspek Pajak Diperluas

Jumat, 01 November 2024 | 13:00 WIB KP2KP SINJAI

WP Datangi Kantor Pajak, Bingung Pulihkan Database e-Faktur Hilang

Jumat, 01 November 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Selain Adakan Pemutihan, Pemda Perpanjang Jatuh Tempo Pembayaran PBB

Jumat, 01 November 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Supertax Deduction Litbang Bisa Bantu Wujudkan Kemandirian Industri