FILIPINA

Filipina Terbitkan Aturan Pungutan Cukai Parfum Hingga 20 Persen

Dian Kurniati | Rabu, 09 Agustus 2023 | 14:30 WIB
Filipina Terbitkan Aturan Pungutan Cukai Parfum Hingga 20 Persen

Ilustrasi Parfum. Sumber: Pixabay (pikiranrakyat.com)

MANILA, DDTCNews - Biro Pendapatan Dalam Negeri Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) menerbitkan peraturan yang menegaskan pengenaan cukai sebesar 20% atas produk parfum dan eau de toilette (EDT).

BIR menyatakan pengenaan cukai atas parfum dan eau de toilette bukan hal baru di Filipina. Pasalnya, UU Pajak telah mengatur pengenaan cukai terhadap barang nonesensial termasuk parfum dan eau de toilette.

"[Penerbitan peraturan ini sebagai] persiapan untuk kegiatan penegakan besar-besaran," bunyi pernyataan BIR, dikutip pada Rabu (9/8/2023).

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BIR menyatakan Berdasarkan Bagian 150 UU Pajak, parfum dan eau de toilette termasuk dalam barang nonesensial yang dikenakan cukai 20%. Perlakuan ini sama dengan barang nonesensial lain seperti perhiasan, kapal pesiar, dan kapal lain untuk hiburan atau olahraga.

Lantaran tidak esensial, menurut estimasi BIR, kenaikan harga akibat pengenaan cukai hanya akan berdampak secara minimal terhadap permintaan dan penawaran barang.

BIR kemudian menjelaskan pungutan cukai dari parfum dan eau de toilette cenderung menurun, serta baru naik pada tahun lalu. Realisasi cukai parfum sempat mencapai PHP323,4 juta pada 2018, tetapi turun 6% menjadi PHP304,5 juta pada 2019.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Angka penerimaan ini kemudian anjlok 29% menjadi PHP217,1 juta ketika pandemi Covid-19 melanda pada 2020, serta berlanjut dengan kontraksi 40% menjadi PHP129,6 juta pada 2021. Adapun pada 2022, realisasi cukai parfum baru mengalami pertumbuhan 31% menjadi PHP169,4 juta.

Hingga Mei 2023, realisasi cukai parfum baru senilai PHP81,1 juta atau Rp21,87 miliar. Otoritas menargetkan penerimaan dari cukai parfum senilai PHP500 juta atau Rp134,86 miliar pada tahun ini.

Pemerintah mendefinisikan parfum sebagai produk jadi dalam bentuk cair, semi-padat, atau aerosol yang terdiri atas bahan pewangi yang dilarutkan dalam alkohol atau pelarut yang sesuai. Sementara itu, eau de toilette adalah bentuk parfum lainnya yang kurang pekat, biasa digunakan sebagai pewangi tubuh, aftershave, atau penyegar kulit.

Dilansir philstar.com, pemerintah mengenakan cukai 20% didasarkan pada harga grosir, setelah dikurangi cukai dan pajak pertambahan nilai (PPN), untuk parfum dan eau de toilette yang diproduksi di dalam negeri. Sementara untuk produk impor, cukai 20% akan didasarkan pada nilai impor yang digunakan oleh bea cukai dalam penetapan tarif dan bea masuk. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP