BELGIA

Fiat Terseret Kasus Sengketa Pajak, Advokat Ini Jelaskan Peluangnya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Desember 2021 | 18:30 WIB
Fiat Terseret Kasus Sengketa Pajak, Advokat Ini Jelaskan Peluangnya

Ilustrasi. (foto: thenewzly.com)

BRUSSELS, DDTCNews - Advokat umum di Pengadilan Eropa Priit Pikamae menyatakan kemenangan Apple dalam sengketa pajak melawan Komisi Eropa akan berdampak pada kasus serupa yang masih berlangsung di Pengadilan Tinggi Eropa/CJEU.

Pikamae menyampaikan dengan hasil putusan CJEU yang memenangkan Apple akan berdampak pada kasus serupa seperti yang melibatkan perusahaan otomotif Fiat Chrysler Automobiles. Menurutnya, kedua kasus tersebut serupa dengan tuntutan Komisi Eropa agar perusahaan membayar kekurangan setoran pajak kepada negara domisili.

"Fiat Chrysler Automobiles [FCA] tidak perlu membayar kekurangan setoran pajak sejumlah US$30 juta kepada Luksemburg," katanya, dikutip pada Jumat (17/12/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pikamae menyatakan jenis kasus sengketa pajak yang menimpa FCA mirip dengan kasus Apple yang sudah diputus CJEU. Pada kasus Apple, pengadilan memenangkan perusahaan asal AS dan tak perlu membayar kekurangan pajak kepada Irlandia sebagaimana tuntutan Komisi Eropa.

Dia menerangkan kasus FCA dan Apple merupakan satu bagian dari tindakan keras Komisioner Eropa Bidang Persaingan Usaha Margrethe Vestager.

Negara anggota seperti Irlandia dan Luksemburg yang menyediakan fasilitas pajak khusus bagi perusahaan multinasional menjadi sasaran untuk ditagih kekurangan pembayaran pajak.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Hasil banding Irlandia terhadap perintah pembayaran kekurangan pajak oleh Komisi Eropa harus ditegakkan dan itu berarti keputusan Komisi dapat dibatalkan," jelasnya seperti dilansir europe.autonews.com.

Kasus sengketa pajak antara Komisi Eropa dan FCA berawal pada 2015. Komisi Eropa menuntut kekurangan pembayaran pajak karena FCA menetapkan harga barang dan jasa yang dijual kepada perusahaan afiliasi di bawah harga pasar. Hal tersebut menurunkan kewajiban pembayaran pajak kepada Luksemburg, negara domisili usaha FCA.

Upaya hukum kemudian dilakukan FCA kepada pengadilan umum, tetapi hasilnya kalah. Banding kemudian diajukan perusahaan kepada CJEU dan proses persidangan akan digelar dalam beberapa bulan ke depan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN