BELGIA

Fiat Terseret Kasus Sengketa Pajak, Advokat Ini Jelaskan Peluangnya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Desember 2021 | 18:30 WIB
Fiat Terseret Kasus Sengketa Pajak, Advokat Ini Jelaskan Peluangnya

Ilustrasi. (foto: thenewzly.com)

BRUSSELS, DDTCNews - Advokat umum di Pengadilan Eropa Priit Pikamae menyatakan kemenangan Apple dalam sengketa pajak melawan Komisi Eropa akan berdampak pada kasus serupa yang masih berlangsung di Pengadilan Tinggi Eropa/CJEU.

Pikamae menyampaikan dengan hasil putusan CJEU yang memenangkan Apple akan berdampak pada kasus serupa seperti yang melibatkan perusahaan otomotif Fiat Chrysler Automobiles. Menurutnya, kedua kasus tersebut serupa dengan tuntutan Komisi Eropa agar perusahaan membayar kekurangan setoran pajak kepada negara domisili.

"Fiat Chrysler Automobiles [FCA] tidak perlu membayar kekurangan setoran pajak sejumlah US$30 juta kepada Luksemburg," katanya, dikutip pada Jumat (17/12/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pikamae menyatakan jenis kasus sengketa pajak yang menimpa FCA mirip dengan kasus Apple yang sudah diputus CJEU. Pada kasus Apple, pengadilan memenangkan perusahaan asal AS dan tak perlu membayar kekurangan pajak kepada Irlandia sebagaimana tuntutan Komisi Eropa.

Dia menerangkan kasus FCA dan Apple merupakan satu bagian dari tindakan keras Komisioner Eropa Bidang Persaingan Usaha Margrethe Vestager.

Negara anggota seperti Irlandia dan Luksemburg yang menyediakan fasilitas pajak khusus bagi perusahaan multinasional menjadi sasaran untuk ditagih kekurangan pembayaran pajak.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

"Hasil banding Irlandia terhadap perintah pembayaran kekurangan pajak oleh Komisi Eropa harus ditegakkan dan itu berarti keputusan Komisi dapat dibatalkan," jelasnya seperti dilansir europe.autonews.com.

Kasus sengketa pajak antara Komisi Eropa dan FCA berawal pada 2015. Komisi Eropa menuntut kekurangan pembayaran pajak karena FCA menetapkan harga barang dan jasa yang dijual kepada perusahaan afiliasi di bawah harga pasar. Hal tersebut menurunkan kewajiban pembayaran pajak kepada Luksemburg, negara domisili usaha FCA.

Upaya hukum kemudian dilakukan FCA kepada pengadilan umum, tetapi hasilnya kalah. Banding kemudian diajukan perusahaan kepada CJEU dan proses persidangan akan digelar dalam beberapa bulan ke depan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?