PRANCIS

Fasilitasi Penghindaran Pajak, Korporasi Ini Didenda Puluhan Triliun

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Maret 2021 | 14:23 WIB
Fasilitasi Penghindaran Pajak, Korporasi Ini Didenda Puluhan Triliun

Ilustrasi. (DDTCNews)

PARIS, DDTCNews – Jaksa dan pengacara pemerintah meminta pengadilan untuk segera memerintahkan Grup UBS membayar denda senilai €3 miliar atau setara dengan Rp51 triliun karena menjadi fasilitator penghindaran pajak.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Serge Roques kepada pengadilan banding bank investasi UBS pada pekan lalu. Menurutnya, permintaan pembayaran tersebut terdiri atas dua jenis denda. Pertama, denda €1 miliar sebagai ganti rugi perkara yang sudah terjadi sejak 2017.

Kedua, sejumlah €2 miliar karena pokok perkara yang diduga menawarkan fasilitas penghindaran pajak bagi SPDN Prancis. "Perusahaan diduga membantu klien asal Prancis menyembunyikan uang dari otoritas pajak," katanya, Senin (29/3/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Roques menuturkan usulan untuk segera menjatuhkan denda kepada Grup UBS masih lebih kecil dari perkara banding yang diajukan perusahaan atas denda senilai €4,5 miliar yang dijatuhkan Pemerintah Prancis.

Untuk itu, ia meminta yudikatif mendukung agenda pemerintah menindak tegas upaya penghindaran pajak melalui jasa keuangan lintas negara. Menurutnya, pemerintah tidak kompromi dengan praktik penghindaran pajak dengan langsung melakukan upaya hukum.

Saat kasus mencuat pada 2017, pemerintah melalui otoritas pajak menolak proposal Grup UBS untuk menyelesaikan perkara dengan pembayaran tunai senilai €180 juta ditambah €1,1 miliar dalam bentuk obligasi perusahaan.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

"Untuk fakta kasus yang luar biasa besar maka perlu untuk menerapkan denda yang luar biasa," tutur Roques.

Seperti dikutip dari businesslive.co.za, Grup UBS terjerat kasus penghindaran pajak karena tidak melaporkan 4.000 akun milik klien asal Prancis kepada otoritas. Ribuan akun tersebut terdaftar di rekening bank Swiss.

Pemerintah Prancis mengeklaim nilai penghindaran pajak jauh lebih besar dari temuan awal. Data terbaru menunjukkan grup UBS mengelola 17.000 klien asal Prancis. Dana yang diparkir di Swiss tersebut sama sekali belum membayar pajak di Prancis. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU