Ilustrasi. (DDTCNews)
PARIS, DDTCNews – Jaksa dan pengacara pemerintah meminta pengadilan untuk segera memerintahkan Grup UBS membayar denda senilai €3 miliar atau setara dengan Rp51 triliun karena menjadi fasilitator penghindaran pajak.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Serge Roques kepada pengadilan banding bank investasi UBS pada pekan lalu. Menurutnya, permintaan pembayaran tersebut terdiri atas dua jenis denda. Pertama, denda €1 miliar sebagai ganti rugi perkara yang sudah terjadi sejak 2017.
Kedua, sejumlah €2 miliar karena pokok perkara yang diduga menawarkan fasilitas penghindaran pajak bagi SPDN Prancis. "Perusahaan diduga membantu klien asal Prancis menyembunyikan uang dari otoritas pajak," katanya, Senin (29/3/2021).
Roques menuturkan usulan untuk segera menjatuhkan denda kepada Grup UBS masih lebih kecil dari perkara banding yang diajukan perusahaan atas denda senilai €4,5 miliar yang dijatuhkan Pemerintah Prancis.
Untuk itu, ia meminta yudikatif mendukung agenda pemerintah menindak tegas upaya penghindaran pajak melalui jasa keuangan lintas negara. Menurutnya, pemerintah tidak kompromi dengan praktik penghindaran pajak dengan langsung melakukan upaya hukum.
Saat kasus mencuat pada 2017, pemerintah melalui otoritas pajak menolak proposal Grup UBS untuk menyelesaikan perkara dengan pembayaran tunai senilai €180 juta ditambah €1,1 miliar dalam bentuk obligasi perusahaan.
"Untuk fakta kasus yang luar biasa besar maka perlu untuk menerapkan denda yang luar biasa," tutur Roques.
Seperti dikutip dari businesslive.co.za, Grup UBS terjerat kasus penghindaran pajak karena tidak melaporkan 4.000 akun milik klien asal Prancis kepada otoritas. Ribuan akun tersebut terdaftar di rekening bank Swiss.
Pemerintah Prancis mengeklaim nilai penghindaran pajak jauh lebih besar dari temuan awal. Data terbaru menunjukkan grup UBS mengelola 17.000 klien asal Prancis. Dana yang diparkir di Swiss tersebut sama sekali belum membayar pajak di Prancis. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.