PRANCIS

Fasilitasi Penghindaran Pajak, Korporasi Ini Didenda Puluhan Triliun

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Maret 2021 | 14:23 WIB
Fasilitasi Penghindaran Pajak, Korporasi Ini Didenda Puluhan Triliun

Ilustrasi. (DDTCNews)

PARIS, DDTCNews – Jaksa dan pengacara pemerintah meminta pengadilan untuk segera memerintahkan Grup UBS membayar denda senilai €3 miliar atau setara dengan Rp51 triliun karena menjadi fasilitator penghindaran pajak.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Serge Roques kepada pengadilan banding bank investasi UBS pada pekan lalu. Menurutnya, permintaan pembayaran tersebut terdiri atas dua jenis denda. Pertama, denda €1 miliar sebagai ganti rugi perkara yang sudah terjadi sejak 2017.

Kedua, sejumlah €2 miliar karena pokok perkara yang diduga menawarkan fasilitas penghindaran pajak bagi SPDN Prancis. "Perusahaan diduga membantu klien asal Prancis menyembunyikan uang dari otoritas pajak," katanya, Senin (29/3/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Roques menuturkan usulan untuk segera menjatuhkan denda kepada Grup UBS masih lebih kecil dari perkara banding yang diajukan perusahaan atas denda senilai €4,5 miliar yang dijatuhkan Pemerintah Prancis.

Untuk itu, ia meminta yudikatif mendukung agenda pemerintah menindak tegas upaya penghindaran pajak melalui jasa keuangan lintas negara. Menurutnya, pemerintah tidak kompromi dengan praktik penghindaran pajak dengan langsung melakukan upaya hukum.

Saat kasus mencuat pada 2017, pemerintah melalui otoritas pajak menolak proposal Grup UBS untuk menyelesaikan perkara dengan pembayaran tunai senilai €180 juta ditambah €1,1 miliar dalam bentuk obligasi perusahaan.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

"Untuk fakta kasus yang luar biasa besar maka perlu untuk menerapkan denda yang luar biasa," tutur Roques.

Seperti dikutip dari businesslive.co.za, Grup UBS terjerat kasus penghindaran pajak karena tidak melaporkan 4.000 akun milik klien asal Prancis kepada otoritas. Ribuan akun tersebut terdaftar di rekening bank Swiss.

Pemerintah Prancis mengeklaim nilai penghindaran pajak jauh lebih besar dari temuan awal. Data terbaru menunjukkan grup UBS mengelola 17.000 klien asal Prancis. Dana yang diparkir di Swiss tersebut sama sekali belum membayar pajak di Prancis. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN