ADMINISTRASI PAJAK

Fasilitas Tempat Tinggal Pegawai Bebas Pajak Natura, Begini Batasannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 November 2023 | 11:30 WIB
Fasilitas Tempat Tinggal Pegawai Bebas Pajak Natura, Begini Batasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Fasilitas tempat tinggal yang diterima pegawai dari pemberi kerja dapat dibebaskan dari pajak penghasilan. Namun, terdapat batasan atas fasilitas yang dikecualikan sebagai objek PPh tersebut.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 66/2023, terdapat 2 kriteria fasilitas tempat tinggal yang dapat dikecualikan sebagai objek pajak. Pertama, fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang bersifat komunal antara lain mes, asrama, pondokan, atau barak.

“[Batasannya ialah] diterima atau diperoleh pegawai,” bunyi Lampiran A nomor 6 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2023, dikutip pada Kamis (16/11/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Kedua, fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang perseorangan (individual) antara lain apartemen atau rumah tapak. Untuk fasilitas ini, terdapat 2 batasan yang harus dipenuhi antara lain diterima atau diperoleh pegawai.

Kemudian, fasilitas tempat tinggal secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan. Berikut contoh kasus penilaian atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura berupa fasilitas tempat tinggal.

PT JC memberikan fasilitas apartemen kepada Nyonya JX selaku pegawainya pada September 2023. Apartemen tersebut disewa PT JC dari pihak ketiga secara bulanan.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Pada September 2023, biaya-biaya terkait fasilitas apartemen tersebut yang dikeluarkan PT JC terdiri atas biaya sewa apartemen Rp50 juta, biaya pemeliharaan lingkungan Rp15 juta, serta biaya utilitas (tagihan listrik, air, dan internet) Rp10 juta sehingga totalnya Rp75 juta.

Dengan dikecualikannya fasilitas tempat tinggal berbentuk apartemen dari objek PPh sepanjang nilai keseluruhannya tidak lebih dari Rp2 juta maka penghasilan natura berupa apartemen yang diterima Nyonya JX pada September 2023 menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 senilai Rp73 juta. Angka ini diperoleh dari Rp75 juta dikurangi Rp2 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP