TAX HOLIDAY (9)

Fasilitas Tax Holiday Bisa Dicabut, Begini Penyebabnya

Hamida Amri Safarina | Kamis, 11 Februari 2021 | 14:16 WIB
Fasilitas Tax Holiday Bisa Dicabut, Begini Penyebabnya

INVESTASI merupakan salah satu kunci untuk percepatan dan peningkatan pembangunan serta akselerasi perekonomian nasional. Wajib pajak badan yang telah memenuhi syarat dan kriteria tentunya berhak memperoleh fasilitas tax holiday berdasarkan pada keputusan pemerintah.

Namun, fasilitas tax holiday yang telah diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak badan mempunyai kemungkinan untuk dicabut. Artinya, terdapat beberapa hal yang dapat menyebabkan pemerintah mengeluarkan penetapan pencabutan atas pemanfaatan tax holiday kepada wajib pajak badan. Pencabutan fasilitas tax holiday tersebut tentu saja tidak diharapkan wajib pajak badan.

Dalam artikel ini diuraikan beberapa penyebab dilakukannya pencabutan fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan tersebut. Berdasarkan pada Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 130 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PMK 130/2020), terdapat 4 penyebab yang mendorong pemerintah mengeluarkan penetapan pencabutan fasilitasn pengurangan PPh badan.

Baca Juga:
Kemenperin: Pengembangan Artificial Intelligence Butuh Insentif Pajak

Pertama, apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, huruf e, huruf g, atau huruf i PMK 130/2020 terpenuhi. Adapun hasil pemeriksaan yang dimaksud terkait dengan ketidaksesuaian jumlah nilai realisasi penanaman modal baru serta ketidaksesuaian antara realisasi dan rencana kegiatan usaha utama,

Selain itu, temuan hasil pemeriksaan berkaitan juga dengan pelaksanaan produksi komersial saat pengajuan permohonan tax holiday dan tidak memenuhi kriteria kuantitatif industri pionir. Pencabutan keputusan dikarenakan adanya beberapa temuan tersebut dapat dikecualikan dalam hal wajib pajak badan mendapat penugasan pemerintah.

Kedua, dalam hal wajib pajak mengimpor, membeli, atau memperoleh barang modal bekas untuk realisasi penanaman modal baru yang mendapatkan pengurangan PPh badan. Pencabutan keputusan pada poin ini dikecualikan karena dua alasan berikut:

Baca Juga:
Insentif Pajak Saja Tak Cukup, Regulasi di RI Perlu Ikuti Tren Global
  1. wajib pajak mengimpor, membeli, atau memperoleh barang modal bekas untuk realisasi penanaman modal baru yang merupakan relokasi secara keseluruhan sebagai satu paket penanaman modal baru dari negara lain dan tidak diproduksi di dalam negeri; dan/atau
  2. wajib pajak yang mengimpor, membeli, atau memperoleh barang modal bekas untuk realisasi penanaman modal baru merupakan wajib pajak yang mendapat penugasan pemerintah.

Ketiga, jika wajib pajak memindahtangankan aset selama jangka waktu pemanfaatan pengurangan PPh badan. Namun, pemindahtanganan aset tersebut tidak dapat menjadi alasan pencabutan jika dilakukan untuk tujuan peningkatan efisiensi dan tidak menyebabkan jumlah nilai realisasi investasi kurang dari batas minimal penanaman modal yang menjadi dasar penentuan jangka waktu.

Keempat, wajib pajak melakukan relokasi penanaman modal yang memperoleh pengurangan PPh badan ke luar negeri.

Merujuk pada Pasal 17 ayat (4) PMK 130/2020, pencabutan fasilitas tax holiday untuk alasan yang pertama akan ditetapkan oleh menteri keuangan. Sementara itu, apabila wajib pajak badan memenuhi alasan pada poin kedua, ketiga, dan keempat maka pencabutan fasilitas tax holiday ditetapkan oleh menteri keuangan setelah mendapat rekomendasi dari kepala Badan Kebijakan Fiskal. Pelaksanaan atau tindak lanjut atas penetapan pencabutan fasilitas tersebut dilakukan oleh direktur jenderal pajak untuk dan atas nama menteri keuangan.

Baca Juga:
Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Setelah dilakukan pencabutan, konsekuensi yang ditanggung wajib pajak badan ialah harus membayarkan kembali dan mendapatkan sanksi administrasi atas pengurangan PPh badan yang telah dimanfaatkan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18 ayat (1) PMK 130/2020. Adapun sanksi administrasi yang dimaksud ditentukan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pajak yang wajib dibayarkan kembali beserta sanksi administrasinya tersebut dihitung sejak tahun pajak saat alasan-alasan pencabutan pada poin kedua, ketiga, dan keempat sebagaimana diuraikan di atas muncul. Wajib pajak badan yang telah dicabut hak untuk memanfaatkan tax holiday tidak dapat diberikan lagi fasilitas tersebut.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin: Pengembangan Artificial Intelligence Butuh Insentif Pajak

Rabu, 15 Januari 2025 | 12:57 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Insentif Pajak Saja Tak Cukup, Regulasi di RI Perlu Ikuti Tren Global

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI