TAX HOLIDAY (9)

Fasilitas Tax Holiday Bisa Dicabut, Begini Penyebabnya

Hamida Amri Safarina | Kamis, 11 Februari 2021 | 14:16 WIB
Fasilitas Tax Holiday Bisa Dicabut, Begini Penyebabnya

INVESTASI merupakan salah satu kunci untuk percepatan dan peningkatan pembangunan serta akselerasi perekonomian nasional. Wajib pajak badan yang telah memenuhi syarat dan kriteria tentunya berhak memperoleh fasilitas tax holiday berdasarkan pada keputusan pemerintah.

Namun, fasilitas tax holiday yang telah diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak badan mempunyai kemungkinan untuk dicabut. Artinya, terdapat beberapa hal yang dapat menyebabkan pemerintah mengeluarkan penetapan pencabutan atas pemanfaatan tax holiday kepada wajib pajak badan. Pencabutan fasilitas tax holiday tersebut tentu saja tidak diharapkan wajib pajak badan.

Dalam artikel ini diuraikan beberapa penyebab dilakukannya pencabutan fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan tersebut. Berdasarkan pada Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 130 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PMK 130/2020), terdapat 4 penyebab yang mendorong pemerintah mengeluarkan penetapan pencabutan fasilitasn pengurangan PPh badan.

Baca Juga:
Pemerintah segera Umumkan Kebijakan Final Soal PPN 12 Persen

Pertama, apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, huruf e, huruf g, atau huruf i PMK 130/2020 terpenuhi. Adapun hasil pemeriksaan yang dimaksud terkait dengan ketidaksesuaian jumlah nilai realisasi penanaman modal baru serta ketidaksesuaian antara realisasi dan rencana kegiatan usaha utama,

Selain itu, temuan hasil pemeriksaan berkaitan juga dengan pelaksanaan produksi komersial saat pengajuan permohonan tax holiday dan tidak memenuhi kriteria kuantitatif industri pionir. Pencabutan keputusan dikarenakan adanya beberapa temuan tersebut dapat dikecualikan dalam hal wajib pajak badan mendapat penugasan pemerintah.

Kedua, dalam hal wajib pajak mengimpor, membeli, atau memperoleh barang modal bekas untuk realisasi penanaman modal baru yang mendapatkan pengurangan PPh badan. Pencabutan keputusan pada poin ini dikecualikan karena dua alasan berikut:

Baca Juga:
BKF: Kurang dari 10 WP Tax Holiday yang Terdampak Pajak Minimum Global
  1. wajib pajak mengimpor, membeli, atau memperoleh barang modal bekas untuk realisasi penanaman modal baru yang merupakan relokasi secara keseluruhan sebagai satu paket penanaman modal baru dari negara lain dan tidak diproduksi di dalam negeri; dan/atau
  2. wajib pajak yang mengimpor, membeli, atau memperoleh barang modal bekas untuk realisasi penanaman modal baru merupakan wajib pajak yang mendapat penugasan pemerintah.

Ketiga, jika wajib pajak memindahtangankan aset selama jangka waktu pemanfaatan pengurangan PPh badan. Namun, pemindahtanganan aset tersebut tidak dapat menjadi alasan pencabutan jika dilakukan untuk tujuan peningkatan efisiensi dan tidak menyebabkan jumlah nilai realisasi investasi kurang dari batas minimal penanaman modal yang menjadi dasar penentuan jangka waktu.

Keempat, wajib pajak melakukan relokasi penanaman modal yang memperoleh pengurangan PPh badan ke luar negeri.

Merujuk pada Pasal 17 ayat (4) PMK 130/2020, pencabutan fasilitas tax holiday untuk alasan yang pertama akan ditetapkan oleh menteri keuangan. Sementara itu, apabila wajib pajak badan memenuhi alasan pada poin kedua, ketiga, dan keempat maka pencabutan fasilitas tax holiday ditetapkan oleh menteri keuangan setelah mendapat rekomendasi dari kepala Badan Kebijakan Fiskal. Pelaksanaan atau tindak lanjut atas penetapan pencabutan fasilitas tersebut dilakukan oleh direktur jenderal pajak untuk dan atas nama menteri keuangan.

Baca Juga:
Skema Insentif Pajak di Negara Tetangga Jadi Pertimbangan DJP

Setelah dilakukan pencabutan, konsekuensi yang ditanggung wajib pajak badan ialah harus membayarkan kembali dan mendapatkan sanksi administrasi atas pengurangan PPh badan yang telah dimanfaatkan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18 ayat (1) PMK 130/2020. Adapun sanksi administrasi yang dimaksud ditentukan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pajak yang wajib dibayarkan kembali beserta sanksi administrasinya tersebut dihitung sejak tahun pajak saat alasan-alasan pencabutan pada poin kedua, ketiga, dan keempat sebagaimana diuraikan di atas muncul. Wajib pajak badan yang telah dicabut hak untuk memanfaatkan tax holiday tidak dapat diberikan lagi fasilitas tersebut.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah segera Umumkan Kebijakan Final Soal PPN 12 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Kurang dari 10 WP Tax Holiday yang Terdampak Pajak Minimum Global

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:13 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Skema Insentif Pajak di Negara Tetangga Jadi Pertimbangan DJP

Selasa, 10 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga: WP Badan yang Tak Tercakup GLoBE Tetap Nikmati Tax Holiday

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?