KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Pekerja Pertamina EP Papua Field memeriksa fasilitas pompa angguk di area Lapangan Produksi Migas Klamono di Distrik Klamono, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (11/6/2024). ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso/aww/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memasukkan fasilitas perpajakan selama masa eksplorasi dan eksploitas dalam perbaikan term & condition dalam penawaran wilayah kerja migas konvensional. Harapannya, investor lebih tertarik untuk menanamkan modalnya di dalam negeri.

Realisasi penandatanganan wilayah kerja migas dari tahun ke tahun memang fluktuatif tetapi cenderung naik. Pada 2021 misalnya, terdapat 6 penandatanganan WK migas dari total 14 WK yang ditawarkan pemerintah. Kemudian, pada 2022 ada 9 penandatanganan WK migas dari total 13 WK yang ditawarkan. Pada 2023, ada 4 WK penandatanganan WK migas dari total 10 WK yang ditawarkan.

"[Perbaikan yang dilakukan antara lain] fasilitas perpajakan selama masa eksplorasi dan eksploitasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 27/2017 dan PP 53/2017," tulis Ditjen Migas Kementerian ESDM dalam Laporan Kinerja 2023, dikutip pada Jumat (5/7/2024).

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sesuai dengan Pasal 25 PP 53/2017, sejumlah insentif perpajakan yang diberikan kepada pengelola WK migas selama masa eksplorasi dan eksploitasi, antara lain pembebasan pungutan bea masuk atas impor barang yang digunakan dalam rangka operasi perminyakan.

Kemudian, ada juga pajak pertambahan nilai (PPN) atau PPnBM yang terutang tidak dipungut atas perolehan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP), impor barang kena pajak, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang digunakan dalam rangka operasi perminyakan.

Insentif lainnya, tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas impor barang yang telah memperoleh fasilitas pembebasan dari pungutan bea masuk.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Selanjutnya, pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 100% dari pajak bumi dan bangunan migas terutang yang tercantum dalam surat pemberitahuan pajak terutang.

Selain fasilitas perpajakan, sejumlah perbaikan term and condition pada penawaran WK migas juga mencakup besaran bagi hasil (split) hingga 50:50 bagi WK dengan risiko sangat tinggi, penurunan besaran FTP menjadi 10% dibagi untuk pemerintah dan kontraktor (shareable), serta bonus tanda tangan sesuai dengan penawaran peserta lelang (open bid) dan tanpa nilai minimum.

Terakhir, ada fleksibilitas skema kontrak kerja sama, yakni adanya pilihan antara skema gross split atau skema cost recovery dan juga dapat mengusahakan pengembangan migas konvensional dan migas nonkonvensional. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja