NATURA DAN KENIKMATAN

Fasilitas Mobil Jadi Objek PPh, Biaya Sopir Turut Diperhitungkan

Muhamad Wildan | Minggu, 06 Agustus 2023 | 14:30 WIB
Fasilitas Mobil Jadi Objek PPh, Biaya Sopir Turut Diperhitungkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Upah sopir termasuk dalam salah satu komponen biaya yang perlu diperhitungkan dalam menentukan nilai kenikmatan berupa fasilitas kendaraan bermotor dari pemberi kerja kepada pegawai.

Apabila pemberi kerja turut menyediakan sopir bagi karyawan penerima fasilitas kendaraan bermotor, biaya sopir turut diperhitungkan bersamaan dengan biaya-biaya lainnya terkait dengan pemberian fasilitas kendaraan bermotor.

"Fasilitas yang dimaksud adalah semua biaya-biaya hingga fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh pegawainya, seperti bensin, e-toll, sopir, dan lain-lain yang ditanggung pemberi kerja," cuit Kring Pajak di Twitter, Minggu (6/8/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Perlu dicatat, fasilitas kendaraan bermotor sesungguhnya merupakan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak sepanjang 2 syarat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023 terpenuhi.

Pertama, fasilitas kendaraan bermotor dikecualikan dari objek pajak jika pegawai penerima fasilitas tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja.

Kedua, kenikmatan berupa fasilitas kendaraan bermotor dikecualikan dari objek pajak jika pegawai yang menerima fasilitas memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp100 juta setiap bulan dari pemberi kerja.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Apabila kenikmatan adalah objek pajak, pemberi kerja berkewajiban memotong PPh atas penghasilan berupa kenikmatan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemotongan mulai dilakukan oleh pemberi kerja pada masa pajak Juli 2023.

Untuk diperhatikan, nilai kenikmatan bagi pegawai adalah sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan.

Jika kenikmatan memiliki masa pemanfaatan lebih dari 1 bulan, penilaian dilakukan setiap bulan selama masa pemanfaatan.

Bila kenikmatan diberikan kepada lebih dari 1 penerima, kenikmatan dialokasikan secara proporsional kepada masing-masing penerima kenikmatan berdasarkan pencatatan pemanfaatan kenikmatan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP