NATURA DAN KENIKMATAN

Fasilitas Mobil Jadi Objek PPh, Biaya Sopir Turut Diperhitungkan

Muhamad Wildan | Minggu, 06 Agustus 2023 | 14:30 WIB
Fasilitas Mobil Jadi Objek PPh, Biaya Sopir Turut Diperhitungkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Upah sopir termasuk dalam salah satu komponen biaya yang perlu diperhitungkan dalam menentukan nilai kenikmatan berupa fasilitas kendaraan bermotor dari pemberi kerja kepada pegawai.

Apabila pemberi kerja turut menyediakan sopir bagi karyawan penerima fasilitas kendaraan bermotor, biaya sopir turut diperhitungkan bersamaan dengan biaya-biaya lainnya terkait dengan pemberian fasilitas kendaraan bermotor.

"Fasilitas yang dimaksud adalah semua biaya-biaya hingga fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh pegawainya, seperti bensin, e-toll, sopir, dan lain-lain yang ditanggung pemberi kerja," cuit Kring Pajak di Twitter, Minggu (6/8/2023).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Perlu dicatat, fasilitas kendaraan bermotor sesungguhnya merupakan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak sepanjang 2 syarat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023 terpenuhi.

Pertama, fasilitas kendaraan bermotor dikecualikan dari objek pajak jika pegawai penerima fasilitas tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja.

Kedua, kenikmatan berupa fasilitas kendaraan bermotor dikecualikan dari objek pajak jika pegawai yang menerima fasilitas memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp100 juta setiap bulan dari pemberi kerja.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Apabila kenikmatan adalah objek pajak, pemberi kerja berkewajiban memotong PPh atas penghasilan berupa kenikmatan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemotongan mulai dilakukan oleh pemberi kerja pada masa pajak Juli 2023.

Untuk diperhatikan, nilai kenikmatan bagi pegawai adalah sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan.

Jika kenikmatan memiliki masa pemanfaatan lebih dari 1 bulan, penilaian dilakukan setiap bulan selama masa pemanfaatan.

Bila kenikmatan diberikan kepada lebih dari 1 penerima, kenikmatan dialokasikan secara proporsional kepada masing-masing penerima kenikmatan berdasarkan pencatatan pemanfaatan kenikmatan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP