NATURA DAN KENIKMATAN

Fasilitas Mobil Jadi Objek PPh, Biaya Sopir Turut Diperhitungkan

Muhamad Wildan | Minggu, 06 Agustus 2023 | 14:30 WIB
Fasilitas Mobil Jadi Objek PPh, Biaya Sopir Turut Diperhitungkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Upah sopir termasuk dalam salah satu komponen biaya yang perlu diperhitungkan dalam menentukan nilai kenikmatan berupa fasilitas kendaraan bermotor dari pemberi kerja kepada pegawai.

Apabila pemberi kerja turut menyediakan sopir bagi karyawan penerima fasilitas kendaraan bermotor, biaya sopir turut diperhitungkan bersamaan dengan biaya-biaya lainnya terkait dengan pemberian fasilitas kendaraan bermotor.

"Fasilitas yang dimaksud adalah semua biaya-biaya hingga fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh pegawainya, seperti bensin, e-toll, sopir, dan lain-lain yang ditanggung pemberi kerja," cuit Kring Pajak di Twitter, Minggu (6/8/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Perlu dicatat, fasilitas kendaraan bermotor sesungguhnya merupakan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak sepanjang 2 syarat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023 terpenuhi.

Pertama, fasilitas kendaraan bermotor dikecualikan dari objek pajak jika pegawai penerima fasilitas tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja.

Kedua, kenikmatan berupa fasilitas kendaraan bermotor dikecualikan dari objek pajak jika pegawai yang menerima fasilitas memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp100 juta setiap bulan dari pemberi kerja.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Apabila kenikmatan adalah objek pajak, pemberi kerja berkewajiban memotong PPh atas penghasilan berupa kenikmatan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemotongan mulai dilakukan oleh pemberi kerja pada masa pajak Juli 2023.

Untuk diperhatikan, nilai kenikmatan bagi pegawai adalah sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan.

Jika kenikmatan memiliki masa pemanfaatan lebih dari 1 bulan, penilaian dilakukan setiap bulan selama masa pemanfaatan.

Bila kenikmatan diberikan kepada lebih dari 1 penerima, kenikmatan dialokasikan secara proporsional kepada masing-masing penerima kenikmatan berdasarkan pencatatan pemanfaatan kenikmatan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN