PMK 66/2023

Fasilitas Fitness dari Kantor Bebas Pajak Natura? DJP Jelaskan Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Agustus 2023 | 13:30 WIB
Fasilitas Fitness dari Kantor Bebas Pajak Natura? DJP Jelaskan Ini

Ilustrasi. (foto: Planet Fitness nj.com/Joe Hermitt)

JAKARTA, DDTCNews - Ada sejumlah jenis natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) alias bebas pajak natura. Salah satunya, fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif.

Selain bentuk olahraga tersebut maka dikecualikan dari objek pajak natura. Artinya, fasilitas olahraga seperti fitness juga termasuk yang dikecualikan dari PPh. Namun, ada batas nilainya. Hanya fasilitas olahraga (selain jenis-jenis olahraga di atas) dengan nilai maksimal Rp1,5 juta per tahun yang bebas pajak natura.

"Sepanjang fitness termasuk ke dalam fasilitas olahraga dari pemberi kerja maka termasuk dalam pengertian natura/kenikmatan. Selanjutnya, perlu diperhatikan batasan nilainya [untuk menentukan apakah termasuk dikecualikan dari PPh atau tidak]," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga:
Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Sebagai informasi, Lampiran huruf A angka 5 PMK 66/2023 menyebutkan bahwa fasilitas olahraga dari pemberi kerja selain fasilitas olahraga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/ atau olahraga otomotif, dengan batasan tertentu dikecualikan dari objek PPh.

Batasan tertentu yang dimaksud, adalah pertama, diterima atau diperoleh pegawai. Kedua, secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp1.500.000 untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 tahun pajak.

"Yang tidak termasuk natura/kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh hanyalah atas fasilitas olahraga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olahraga otomotif," cuit DJP.

Baca Juga:
Terdampak Tarif 12%, Apa Itu PPN dengan Besaran Tertentu?

Perlu diingat, PMK 66/2023 mulai berlaku pada 1 Juli 2023. Pemberi natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai mulai 1 Juli 2023.

Pemberian natura dan/atau kenikmatan untuk tahun 2022 dikecualikan dari objek pajak bagi karyawan/penerimanya. Simak ‘Natura dan Kenikmatan pada 2022 Dikecualikan dari Objek PPh’.

Sementara itu, pemberian natura dan/atau kenikmatan untuk periode Januari sampai dengan Juni 2023 yang merupakan objek pajak bagi karyawan/penerima, wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima/karyawan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak 2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 03 Januari 2025 | 09:36 WIB KAMUS PAJAK

Terdampak Tarif 12%, Apa Itu PPN dengan Besaran Tertentu?

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Rabu, 01 Januari 2025 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Barang Tergolong Mewah yang Kena PPnBM?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global