ADMINISTRASI PAJAK

Family Tax Unit Terbatas pada Keluarga yang Ditanggung? DJP Ungkap Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Juni 2024 | 16:30 WIB
Family Tax Unit Terbatas pada Keluarga yang Ditanggung? DJP Ungkap Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sistem perpajakan di Indonesia mengenal konsep satu kesatuan ekonomi dalam keluarga.

Dalam konsep itu dikenal istilah family tax unit atau unit keluarga untuk kepentingan perpajakan. Family tax unit adalah kepala keluarga beserta anggota keluarga yang hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan pada kepala keluarga.

“Dan anggota keluarga yang menjadi bagian dari penghitungan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan kepala keluarga sesuai dengan UU PPh,” tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya, dikutip pada Senin (24/6/2024).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Adapun Pasal 7 ayat (1) UU PPh memuat ketentuan PTKP per tahun yang diberikan untuk wajib pajak orang pribadi, wajib pajak yang kawin, serta tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.

Kemudian, masih pada pasal yang sama, ada tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Adapun jumlahnya paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Dalam bagian penjelasan Pasal 7 ayat (1) UU PPh, anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya misalnya orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Adapun yang dimaksud dengan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh wajib pajak.

Konsep family tax unit ini pun tetap berlaku ketika Nomor Induk Kependudukan (NIK) nantinya sudah berlaku penuh sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nantinya, seluruh penghasilan yang diterima oleh 1 keluarga akan dilaporkan melalui NIK suami atau kepala keluarga. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra