KEBIJAKAN PEMERINTAH

Family Office di Indonesia Bakal Wajib Pekerjakan WNI

Muhamad Wildan | Selasa, 02 Juli 2024 | 10:30 WIB
Family Office di Indonesia Bakal Wajib Pekerjakan WNI

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan laporan saat peluncuran digitalisasi layanan perizinan penyelenggaraan event di Jakarta, Senin (24/6/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pendirian family office di Indonesia akan turut memberikan manfaat kepada masyarakat, tidak hanya menguntungkan orang-orang kaya semata.

Menurut Luhut, family office nantinya akan diwajibkan untuk berinvestasi pada sektor-sektor usaha di Indonesia. Tak hanya itu, family office juga harus mempekerjakan orang-orang Indonesia.

"Mereka menaruh dananya di sini kemudian harus investasi. Bisa US$10 juta, bisa US$15 juta, mungkin ada yang lebih tinggi US$100 juta, tergantung minatnya mereka. Kita tawarkan, tapi kamu harus investasi dan pakai local people Indonesia yang qualified untuk menjalankan office-mu di sini," ujar Luhut, dikutip Selasa (2/7/2024).

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Tak hanya itu, Luhut berpandangan kehadiran family office juga memiliki potensi meningkatkan kegiatan filantropis di Indonesia.

Dalam rangka menyiapkan pendirian family office di Indonesia, pemerintah telah membentuk tim lintas kementerian dan lembaga (K/L). Tim tersebut akan merumuskan regulasi yang dibutuhkan dan melaporkan hasilnya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu setidaknya sebulan.

"Nanti saya juga minta World Bank untuk melihat. Saya berharap dalam 1 bulan, ya 3 minggu lah kita bisa laporkan lagi ke presiden progresnya bagaimana. Mudah-mudahan tidak ada hambatan yang berarti," ujar Luhut.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Menurut Luhut, banyak regulasi-regulasi domestik yang masih perlu diperbaiki dalam rangka menarik minat orang-orang kaya global untuk menempatkan aset-asetnya di Indonesia lewat pembentukan family office. Bahkan, pemerintah mempertimbangkan untuk mengadopsi common law dalam rangka memfasilitasi pendirian family office di Indonesia.

Untuk diketahui, family office adalah perusahaan yang dibentuk oleh keluarga atau orang kaya (high net wealth individual) dalam rangka mengelola aset milik keluarga atau individu kaya dimaksud.

Menurut Kirby Ropslock dalam The Complete Family Office Handbook: A Guide for Affluent Families and the Advisors Who Serve Them, family office didedikasikan sepenuhnya untuk melayani berbagai kebutuhan keluarga kaya yang mendirikannya, mulai dari kebutuhan keuangan, perencanaan pewarisan, perencanaan pajak, akuntansi, hingga kebutuhan-kebutuhan lain yang bersifat pribadi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses