KEBIJAKAN PEMERINTAH

Family Office di Indonesia Bakal Wajib Pekerjakan WNI

Muhamad Wildan | Selasa, 02 Juli 2024 | 10:30 WIB
Family Office di Indonesia Bakal Wajib Pekerjakan WNI

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan laporan saat peluncuran digitalisasi layanan perizinan penyelenggaraan event di Jakarta, Senin (24/6/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pendirian family office di Indonesia akan turut memberikan manfaat kepada masyarakat, tidak hanya menguntungkan orang-orang kaya semata.

Menurut Luhut, family office nantinya akan diwajibkan untuk berinvestasi pada sektor-sektor usaha di Indonesia. Tak hanya itu, family office juga harus mempekerjakan orang-orang Indonesia.

"Mereka menaruh dananya di sini kemudian harus investasi. Bisa US$10 juta, bisa US$15 juta, mungkin ada yang lebih tinggi US$100 juta, tergantung minatnya mereka. Kita tawarkan, tapi kamu harus investasi dan pakai local people Indonesia yang qualified untuk menjalankan office-mu di sini," ujar Luhut, dikutip Selasa (2/7/2024).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Tak hanya itu, Luhut berpandangan kehadiran family office juga memiliki potensi meningkatkan kegiatan filantropis di Indonesia.

Dalam rangka menyiapkan pendirian family office di Indonesia, pemerintah telah membentuk tim lintas kementerian dan lembaga (K/L). Tim tersebut akan merumuskan regulasi yang dibutuhkan dan melaporkan hasilnya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu setidaknya sebulan.

"Nanti saya juga minta World Bank untuk melihat. Saya berharap dalam 1 bulan, ya 3 minggu lah kita bisa laporkan lagi ke presiden progresnya bagaimana. Mudah-mudahan tidak ada hambatan yang berarti," ujar Luhut.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Menurut Luhut, banyak regulasi-regulasi domestik yang masih perlu diperbaiki dalam rangka menarik minat orang-orang kaya global untuk menempatkan aset-asetnya di Indonesia lewat pembentukan family office. Bahkan, pemerintah mempertimbangkan untuk mengadopsi common law dalam rangka memfasilitasi pendirian family office di Indonesia.

Untuk diketahui, family office adalah perusahaan yang dibentuk oleh keluarga atau orang kaya (high net wealth individual) dalam rangka mengelola aset milik keluarga atau individu kaya dimaksud.

Menurut Kirby Ropslock dalam The Complete Family Office Handbook: A Guide for Affluent Families and the Advisors Who Serve Them, family office didedikasikan sepenuhnya untuk melayani berbagai kebutuhan keluarga kaya yang mendirikannya, mulai dari kebutuhan keuangan, perencanaan pewarisan, perencanaan pajak, akuntansi, hingga kebutuhan-kebutuhan lain yang bersifat pribadi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?