KEBIJAKAN PEMERINTAH

Family Office di Indonesia Bakal Wajib Pekerjakan WNI

Muhamad Wildan | Selasa, 02 Juli 2024 | 10:30 WIB
Family Office di Indonesia Bakal Wajib Pekerjakan WNI

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan laporan saat peluncuran digitalisasi layanan perizinan penyelenggaraan event di Jakarta, Senin (24/6/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pendirian family office di Indonesia akan turut memberikan manfaat kepada masyarakat, tidak hanya menguntungkan orang-orang kaya semata.

Menurut Luhut, family office nantinya akan diwajibkan untuk berinvestasi pada sektor-sektor usaha di Indonesia. Tak hanya itu, family office juga harus mempekerjakan orang-orang Indonesia.

"Mereka menaruh dananya di sini kemudian harus investasi. Bisa US$10 juta, bisa US$15 juta, mungkin ada yang lebih tinggi US$100 juta, tergantung minatnya mereka. Kita tawarkan, tapi kamu harus investasi dan pakai local people Indonesia yang qualified untuk menjalankan office-mu di sini," ujar Luhut, dikutip Selasa (2/7/2024).

Baca Juga:
Prabowo Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ini Tugasnya

Tak hanya itu, Luhut berpandangan kehadiran family office juga memiliki potensi meningkatkan kegiatan filantropis di Indonesia.

Dalam rangka menyiapkan pendirian family office di Indonesia, pemerintah telah membentuk tim lintas kementerian dan lembaga (K/L). Tim tersebut akan merumuskan regulasi yang dibutuhkan dan melaporkan hasilnya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu setidaknya sebulan.

"Nanti saya juga minta World Bank untuk melihat. Saya berharap dalam 1 bulan, ya 3 minggu lah kita bisa laporkan lagi ke presiden progresnya bagaimana. Mudah-mudahan tidak ada hambatan yang berarti," ujar Luhut.

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Menurut Luhut, banyak regulasi-regulasi domestik yang masih perlu diperbaiki dalam rangka menarik minat orang-orang kaya global untuk menempatkan aset-asetnya di Indonesia lewat pembentukan family office. Bahkan, pemerintah mempertimbangkan untuk mengadopsi common law dalam rangka memfasilitasi pendirian family office di Indonesia.

Untuk diketahui, family office adalah perusahaan yang dibentuk oleh keluarga atau orang kaya (high net wealth individual) dalam rangka mengelola aset milik keluarga atau individu kaya dimaksud.

Menurut Kirby Ropslock dalam The Complete Family Office Handbook: A Guide for Affluent Families and the Advisors Who Serve Them, family office didedikasikan sepenuhnya untuk melayani berbagai kebutuhan keluarga kaya yang mendirikannya, mulai dari kebutuhan keuangan, perencanaan pewarisan, perencanaan pajak, akuntansi, hingga kebutuhan-kebutuhan lain yang bersifat pribadi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ini Tugasnya

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja