ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Kena Reject Tapi Tidak Ada Kode Error ETAX, Harus Gimana?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Juli 2024 | 16:00 WIB
Faktur Pajak Kena Reject Tapi Tidak Ada Kode Error ETAX, Harus Gimana?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Saat mengunggah atau meng-upload faktur pajak, ada kalangan pengusaha kena pajak (PKP) menemukan kendala teknis berupa reject. Biasanya, ketika faktur pajak kena reject, aplikasi e-faktur akan memunculkan notifikasi berupa kode error ETAX. Notifikasi error itu menyediakan informasi kepada PKP terkait dengan alasan faktur pajak kena reject.

Notifikasi faktur pajak yang kena reject, misalnya, error ETAX-API-10025 Dokumen SPPB Tidak Ditemukan. Namun, ada kalanya faktur pajak yang reject tidak disertai notifikasi keterangan error. Lantas bagaimana wajib pajak bisa tahu alasan di balik faktur pajak yang kena reject?

"Jika keterangan reject tidak muncul dalam aplikasi faktur pajak, bisa dicek error-nya pada folder log dan pilih file debug," cuit Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Kamis (18/7/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selanjutnya, cari pada jam dan tanggal sesuai dengan waktu upload faktur pajak. Pada file debug tersebut bisa ditemui kode error yang terjadi.

"Silakan nanti disebutkan kode error dan notifikasi kepada kami (Kring Pajak) agar bisa dicarikan informasi terkait dengan error tersebut," cuit Kring Pajak lagi.

Pada prinsipnya, kode error ETAX e-faktur merupakan pesan peringatan yang disampaikan oleh sistem kepada wajib pajak terkait dengan penyebab di balik kendara teknis yang muncul.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Kode error ETAX ada banyak jenisnya. Misalnya, ETAX-10001 dengan keterangan Error Database. Kemudian, ETAX-10002 dengan keterangan Tidak dapat mengambil data, ETAX-10003 dengan keterangan Input ke database tidak berhasil, atau ETAX-10004 dengan keterangan Data tidak ditemukan.

Lalu, ada pula error ETAX-20001 yang menunjukkan NPWP tidak lengkap, ETAX-20002 Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sudah digunakan, atau ETAX-20003 dengan keterangan nomor faktur pajak tidak ditemukan.

Solusi dari setiap kode eror juga berbeda-beda. Misalnya, terhadap kode eror ETAX-20001 NPWP tidak lengkap disebabkan PKP merekam referensi lawan transaksi dengan isian NPWP kurang dari 15 digit. Solusinya, PKP harus mengisi NPWP dengan benar di form input. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra