ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Kena Reject Tapi Tidak Ada Kode Error ETAX, Harus Gimana?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Juli 2024 | 16:00 WIB
Faktur Pajak Kena Reject Tapi Tidak Ada Kode Error ETAX, Harus Gimana?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Saat mengunggah atau meng-upload faktur pajak, ada kalangan pengusaha kena pajak (PKP) menemukan kendala teknis berupa reject. Biasanya, ketika faktur pajak kena reject, aplikasi e-faktur akan memunculkan notifikasi berupa kode error ETAX. Notifikasi error itu menyediakan informasi kepada PKP terkait dengan alasan faktur pajak kena reject.

Notifikasi faktur pajak yang kena reject, misalnya, error ETAX-API-10025 Dokumen SPPB Tidak Ditemukan. Namun, ada kalanya faktur pajak yang reject tidak disertai notifikasi keterangan error. Lantas bagaimana wajib pajak bisa tahu alasan di balik faktur pajak yang kena reject?

"Jika keterangan reject tidak muncul dalam aplikasi faktur pajak, bisa dicek error-nya pada folder log dan pilih file debug," cuit Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Kamis (18/7/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selanjutnya, cari pada jam dan tanggal sesuai dengan waktu upload faktur pajak. Pada file debug tersebut bisa ditemui kode error yang terjadi.

"Silakan nanti disebutkan kode error dan notifikasi kepada kami (Kring Pajak) agar bisa dicarikan informasi terkait dengan error tersebut," cuit Kring Pajak lagi.

Pada prinsipnya, kode error ETAX e-faktur merupakan pesan peringatan yang disampaikan oleh sistem kepada wajib pajak terkait dengan penyebab di balik kendara teknis yang muncul.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kode error ETAX ada banyak jenisnya. Misalnya, ETAX-10001 dengan keterangan Error Database. Kemudian, ETAX-10002 dengan keterangan Tidak dapat mengambil data, ETAX-10003 dengan keterangan Input ke database tidak berhasil, atau ETAX-10004 dengan keterangan Data tidak ditemukan.

Lalu, ada pula error ETAX-20001 yang menunjukkan NPWP tidak lengkap, ETAX-20002 Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sudah digunakan, atau ETAX-20003 dengan keterangan nomor faktur pajak tidak ditemukan.

Solusi dari setiap kode eror juga berbeda-beda. Misalnya, terhadap kode eror ETAX-20001 NPWP tidak lengkap disebabkan PKP merekam referensi lawan transaksi dengan isian NPWP kurang dari 15 digit. Solusinya, PKP harus mengisi NPWP dengan benar di form input. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja