ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Kena Reject e-Faktur 4.0 Jika NIK Tak Sesuai Dukcapil

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Juli 2024 | 14:30 WIB
Faktur Pajak Kena Reject e-Faktur 4.0 Jika NIK Tak Sesuai Dukcapil

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) yang sudah menggunakan e-faktur 4.0 perlu memahami bahwa sistem e-faktur versi terbaru tersebut akan memvalidasi data NIK ketika faktur pajak di-upload.

Apabila data NIK pada faktur pajak yang diunggah tidak sesuai dengan sistem yang terekam pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) maka proses upload faktur pajak akan ditolak (reject) oleh sistem e-faktur 4.0. Sebaliknya, upload faktur pajak akan sukses ketika NIK yang diunggah sesuai dengan data Dukcapil.

"Sistem aplikasi e-faktur akan memvalidasi data NIK pada saat proses upload faktur pajak," tulis Kring Pajak menjawab netizen, Kamis (25/7/2024).

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Ditjen Pajak (DJP) menambahkan e-faktur 4.0 mengakomodasi perekaman faktur pajak menggunakan NPWP 16 digit, NPWP 15 digit, dan NIK.

Dalam hal lawan transaksi wajib pajak orang pribadi belum melakukan pemadanan NIK-NPWP, PKP bisa mengisi identitas NPWP dengan NPWP 15 digit saja.

"Apabila tidak punya NPWP silakan arahkan untuk konfirmasi NIK ke Dukcapil," tulis Kring Pajak.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Untuk diketahui, kewajiban untuk mencantumkan NPWP atau NIK penerima BKP/JKP dalam faktur pajak sesungguhnya telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022. Bila penerima BKP/JKP adalah SPDN orang pribadi, nomor identitas yang digunakan adalah NPWP atau NIK. Bila penerima BKP/JKP adalah wajib pajak badan dalam negeri, faktur pajak harus dilengkapi dengan NPWP.

Bila penerima BKP/JKP adalah subjek pajak luar negeri (SPLN) orang pribadi, PKP harus mencantumkan nomor paspor dalam faktur pajak. Bila penerima BKP/JKP adalah SPLN badan, faktur pajak cukup dilengkapi dengan nama dan alamat SPLN badan dimaksud. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra