Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) yang sudah menggunakan e-faktur 4.0 perlu memahami bahwa sistem e-faktur versi terbaru tersebut akan memvalidasi data NIK ketika faktur pajak di-upload.
Apabila data NIK pada faktur pajak yang diunggah tidak sesuai dengan sistem yang terekam pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) maka proses upload faktur pajak akan ditolak (reject) oleh sistem e-faktur 4.0. Sebaliknya, upload faktur pajak akan sukses ketika NIK yang diunggah sesuai dengan data Dukcapil.
"Sistem aplikasi e-faktur akan memvalidasi data NIK pada saat proses upload faktur pajak," tulis Kring Pajak menjawab netizen, Kamis (25/7/2024).
Ditjen Pajak (DJP) menambahkan e-faktur 4.0 mengakomodasi perekaman faktur pajak menggunakan NPWP 16 digit, NPWP 15 digit, dan NIK.
Dalam hal lawan transaksi wajib pajak orang pribadi belum melakukan pemadanan NIK-NPWP, PKP bisa mengisi identitas NPWP dengan NPWP 15 digit saja.
"Apabila tidak punya NPWP silakan arahkan untuk konfirmasi NIK ke Dukcapil," tulis Kring Pajak.
Untuk diketahui, kewajiban untuk mencantumkan NPWP atau NIK penerima BKP/JKP dalam faktur pajak sesungguhnya telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022. Bila penerima BKP/JKP adalah SPDN orang pribadi, nomor identitas yang digunakan adalah NPWP atau NIK. Bila penerima BKP/JKP adalah wajib pajak badan dalam negeri, faktur pajak harus dilengkapi dengan NPWP.
Bila penerima BKP/JKP adalah subjek pajak luar negeri (SPLN) orang pribadi, PKP harus mencantumkan nomor paspor dalam faktur pajak. Bila penerima BKP/JKP adalah SPLN badan, faktur pajak cukup dilengkapi dengan nama dan alamat SPLN badan dimaksud. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.