KANWIL DJP JAWA BARAT I

Faktur Pajak Fiktif Rugikan Negara Rp3 Miliar, Dua Tersangka Ditahan

Muhamad Wildan | Sabtu, 08 Oktober 2022 | 09:30 WIB
Faktur Pajak Fiktif Rugikan Negara Rp3 Miliar, Dua Tersangka Ditahan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial G dan CJ ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Tersangka G dan CJ ditengarai telah secara sengaja menerbitkan faktur pajak fiktif melalui PT DR sejak masa pajak Februari 2017 hingga Desember 2017.

"Tindak pidana tersebut diindikasikan telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya sebesar Rp3,29 miliar," ujar Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jawa Barat I Rahmad Wahyudi, dikutip Sabtu (8/10/2022).

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rahmad menceritakan G bersama CJ secara sengaja menggunakan PT DR untuk menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Transaksi-transaksi fiktif yang dimaksud antara lain pembayaran-pembayaran yang tidak sesuai dengan progress pekerjaan yang sebenarnya.

Akibat perbuatan ini, G dan CJ terancam dijerat Pasal 39A UU KUP dengan ancaman pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun dan denda senilai 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Saat ini, barang bukti telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum Kejati Jabar. Adapun G dan CP telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumedang oleh pihak Kejati Jawa Barat.

"Penegakan hukum pidana perpajakan tetap dilakukan sebagai pengingat kepada seluruh wajib pajak agar selalu menaati ketentuan perpajakan dan tidak melakukan perbuatan pidana sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, khususnya terkait penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya," ujar Rahmad. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak