KANWIL DJP JAWA BARAT I

Faktur Pajak Fiktif Rugikan Negara Rp3 Miliar, Dua Tersangka Ditahan

Muhamad Wildan | Sabtu, 08 Oktober 2022 | 09:30 WIB
Faktur Pajak Fiktif Rugikan Negara Rp3 Miliar, Dua Tersangka Ditahan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial G dan CJ ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Tersangka G dan CJ ditengarai telah secara sengaja menerbitkan faktur pajak fiktif melalui PT DR sejak masa pajak Februari 2017 hingga Desember 2017.

"Tindak pidana tersebut diindikasikan telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya sebesar Rp3,29 miliar," ujar Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jawa Barat I Rahmad Wahyudi, dikutip Sabtu (8/10/2022).

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Rahmad menceritakan G bersama CJ secara sengaja menggunakan PT DR untuk menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Transaksi-transaksi fiktif yang dimaksud antara lain pembayaran-pembayaran yang tidak sesuai dengan progress pekerjaan yang sebenarnya.

Akibat perbuatan ini, G dan CJ terancam dijerat Pasal 39A UU KUP dengan ancaman pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun dan denda senilai 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Saat ini, barang bukti telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum Kejati Jabar. Adapun G dan CP telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumedang oleh pihak Kejati Jawa Barat.

"Penegakan hukum pidana perpajakan tetap dilakukan sebagai pengingat kepada seluruh wajib pajak agar selalu menaati ketentuan perpajakan dan tidak melakukan perbuatan pidana sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, khususnya terkait penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya," ujar Rahmad. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?