Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial G dan CJ ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Tersangka G dan CJ ditengarai telah secara sengaja menerbitkan faktur pajak fiktif melalui PT DR sejak masa pajak Februari 2017 hingga Desember 2017.
"Tindak pidana tersebut diindikasikan telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya sebesar Rp3,29 miliar," ujar Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jawa Barat I Rahmad Wahyudi, dikutip Sabtu (8/10/2022).
Rahmad menceritakan G bersama CJ secara sengaja menggunakan PT DR untuk menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
Transaksi-transaksi fiktif yang dimaksud antara lain pembayaran-pembayaran yang tidak sesuai dengan progress pekerjaan yang sebenarnya.
Akibat perbuatan ini, G dan CJ terancam dijerat Pasal 39A UU KUP dengan ancaman pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun dan denda senilai 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Saat ini, barang bukti telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum Kejati Jabar. Adapun G dan CP telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumedang oleh pihak Kejati Jawa Barat.
"Penegakan hukum pidana perpajakan tetap dilakukan sebagai pengingat kepada seluruh wajib pajak agar selalu menaati ketentuan perpajakan dan tidak melakukan perbuatan pidana sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, khususnya terkait penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya," ujar Rahmad. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.