PER-03/PJ/2022

Faktur Pajak Dinyatakan Terlambat Dibuat, Begini Konsekuensinya

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Agustus 2022 | 15:30 WIB
Faktur Pajak Dinyatakan Terlambat Dibuat, Begini Konsekuensinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) harus membuat faktur pajak sesuai dengan tanggal seharusnya faktur pajak dibuat. Apabila tanggal pada faktur pajak melewati saat seharusnya faktur pajak dibuat maka faktur pajak tersebut dinyatakan terlambat dibuat.

Merujuk pada Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022, faktur pajak harus dibuat pada: saat penyerahan BKP/JKP, saat diterimanya pembayaran dalam hal pembayaran dilakukan sebelum penyerahan BKP/JKP, saat penerimaan pembayaran termin, saat ekspor, atau saat lain yang diatur dalam peraturan di bidang PPN.

"PKP yang membuat faktur pajak [terlambat dibuat] dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)," bunyi Pasal 32 ayat (2) PER-03/PJ/2022, dikutip pada Selasa (9/8/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Merujuk pada Pasal 14 ayat (4) UU KUP, sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak (DPP) apabila PKP terlambat membuat faktur pajak.

Pajak masukan yang tercantum dalam faktur pajak yang terlambat dibuat masih bisa dikreditkan sepanjang ketentuan pengkreditan pajak masukan terpenuhi.

Pajak masukan dalam faktur pajak menjadi tidak dapat dikreditkan jika faktur pajak dianggap tidak dibuat. Faktur dianggap tidak dibuat apabila PKP membuat faktur pajak melewati lebih dari 3 bulan setelah tanggal faktur pajak seharusnya dibuat.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Contoh, CV M selaku PKP melakukan penyerahan pada 20 April 2022 tetapi tanggal pembuatan faktur pajak yang tercantum adalah 20 Juli 2022. Faktur pajak tersebut dibuat melewati jangka waktu 3 bulan dan demikian dianggap tidak dibuat. Akibatnya, pajak masukan pada faktur pajak menjadi tidak dapat dikreditkan.

Bila faktur pajak terlambat dibuat oleh PKP, tetapi masih belum melewati jangka waktu 3 bulan maka pajak masukan yang tercantum pada faktur pajak tersebut masih bisa dikreditkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Syarif Hidayatullah 20 Maret 2023 | 13:01 WIB

Selamat Siang Kak, mohon maaf sebulumnya Izin bertanya, apabila PKP melakukan penyerahan pada bulan November 2022 dan terlambat menerbitkan Faktur pajak lebih dari tiga bulan yakni bulan Maret 2023 apakah ada solusinya kak atau boleh di terbitkan Faktur Pajak Keluaran agar bisa di Kreditkan lawan transaksi mohon Bantu di jawab kak Terimakasih 🙏

Syarif Hidayatullah 20 Maret 2023 | 12:57 WIB

.

Syarif Hidayatullah 20 Maret 2023 | 12:57 WIB

.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?