ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak dan Invoice Boleh Berbeda Tanggalnya? DJP Jelaskan Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Mei 2024 | 15:30 WIB
Faktur Pajak dan Invoice Boleh Berbeda Tanggalnya? DJP Jelaskan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pada prinsipnya, ketentuan soal tanggal invoice tidak diatur secara khusus dalam aturan perpajakan. Pemerintah hanya mengatur khusus tentang pembuatan faktur pajak melalui Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022 s.t.t.d PER-11/PJ/2022.

Menurut beleid itu, tanggal faktur pajak dituliskan sesuai dengan saat penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) atau saat pembayaran dilakukan, mana yang terjadi lebih dulu.

"Apabila tanggal invoice berbeda dengan tanggal penyerahan dan/atau tanggal pembayaran, tidak masalah tanggal faktur pajak berbeda dengan tanggal invoice," tulis Kring Pajak saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (30/5/2024).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Hanya saja, ada hal yang perlu diperhatikan. Sesuai dengan PER-03/PJ/2022, faktur pajak dibuat saat penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak, saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP, atau saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.

Selain itu, faktur pajak harus dibuat ketika dilakukan ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP, atau saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada umumnya, invoice dibuat ketika BKP dan/atau JKP diserahkan atau ketika pemesanan dilakukan. Karenanya, biasanya tanggal pada invoice dituliskan sama dengan tanggal pada faktur pajak.

Namun, kembali pada keterangan Kring Pajak di atas, tidak ada ketentuan khusus mengenai penulisan tanggal invoice sehingga tidak masalah ketika tanggal invoice dan faktur pajak berbeda. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan