Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pada prinsipnya, ketentuan soal tanggal invoice tidak diatur secara khusus dalam aturan perpajakan. Pemerintah hanya mengatur khusus tentang pembuatan faktur pajak melalui Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022 s.t.t.d PER-11/PJ/2022.
Menurut beleid itu, tanggal faktur pajak dituliskan sesuai dengan saat penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) atau saat pembayaran dilakukan, mana yang terjadi lebih dulu.
"Apabila tanggal invoice berbeda dengan tanggal penyerahan dan/atau tanggal pembayaran, tidak masalah tanggal faktur pajak berbeda dengan tanggal invoice," tulis Kring Pajak saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (30/5/2024).
Hanya saja, ada hal yang perlu diperhatikan. Sesuai dengan PER-03/PJ/2022, faktur pajak dibuat saat penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak, saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP, atau saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
Selain itu, faktur pajak harus dibuat ketika dilakukan ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP, atau saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada umumnya, invoice dibuat ketika BKP dan/atau JKP diserahkan atau ketika pemesanan dilakukan. Karenanya, biasanya tanggal pada invoice dituliskan sama dengan tanggal pada faktur pajak.
Namun, kembali pada keterangan Kring Pajak di atas, tidak ada ketentuan khusus mengenai penulisan tanggal invoice sehingga tidak masalah ketika tanggal invoice dan faktur pajak berbeda. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.