ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak dan Invoice Boleh Berbeda Tanggalnya? DJP Jelaskan Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Mei 2024 | 15:30 WIB
Faktur Pajak dan Invoice Boleh Berbeda Tanggalnya? DJP Jelaskan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pada prinsipnya, ketentuan soal tanggal invoice tidak diatur secara khusus dalam aturan perpajakan. Pemerintah hanya mengatur khusus tentang pembuatan faktur pajak melalui Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022 s.t.t.d PER-11/PJ/2022.

Menurut beleid itu, tanggal faktur pajak dituliskan sesuai dengan saat penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) atau saat pembayaran dilakukan, mana yang terjadi lebih dulu.

"Apabila tanggal invoice berbeda dengan tanggal penyerahan dan/atau tanggal pembayaran, tidak masalah tanggal faktur pajak berbeda dengan tanggal invoice," tulis Kring Pajak saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (30/5/2024).

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Hanya saja, ada hal yang perlu diperhatikan. Sesuai dengan PER-03/PJ/2022, faktur pajak dibuat saat penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak, saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP, atau saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.

Selain itu, faktur pajak harus dibuat ketika dilakukan ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP, atau saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada umumnya, invoice dibuat ketika BKP dan/atau JKP diserahkan atau ketika pemesanan dilakukan. Karenanya, biasanya tanggal pada invoice dituliskan sama dengan tanggal pada faktur pajak.

Namun, kembali pada keterangan Kring Pajak di atas, tidak ada ketentuan khusus mengenai penulisan tanggal invoice sehingga tidak masalah ketika tanggal invoice dan faktur pajak berbeda. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6