REGULAR TAX DISCUSSION KAPj IAI

Fakta & Kondisi Sebenarnya Jadi Inti Penyusunan TP Doc

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Juli 2019 | 14:34 WIB
Fakta & Kondisi Sebenarnya Jadi Inti Penyusunan TP Doc

Senior Partner DDTC Danny Septriadi saat memberikan pemaparan dalam diskusi bertajuk 'Kupas Tuntas Transfer Pricing di Indonesia’, Kamis (18/7/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Kompartemen Akuntan Perpajakan Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI) menggelar diskusi tentang transfer pricing. Perspektif dari praktisi dijabarkan secara lugas dalam diskusi kali ini.

Senior Partner DDTC Danny Septriadi mengatakan terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menyusun dokumen transfer pricing (TP Doc). Faktor - faktor tersebut akan menentukan derajat kewajaran harga transfer ketika diuji oleh otoritas pajak.

“Dari perspektif praktisi yang paling penting itu jangan sampai terlupa adalah memahami proses bisnis perusahaan secara keseluruhan,” katanya dalam diskusi bertajuk 'Kupas Tuntas Transfer Pricing di Indonesia’, Kamis (18/7/2019).

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Danny menyampaikan pemahaman atas karakter perusahaan bukan hanya pada lingkup yang sempit. Pemahaman lebih luas dibutuhkan, terutama terkait bagaimana proses bisnis dijalankan berdasarkan jenis industrinya.

Hal ini menjadi penting karena setiap jenis industri mempunyai karakteristik yang berbeda. Dengan demikian, pendekatan dalam menyusun TP Doc juga secara otomatis berbeda.

“Setiap industri berbeda-beda pendekatannya baik dari sisi biaya, bagaimana proses bisnis, hingga menghitung margin usaha. Jadi, penting untuk memahami karakter industri jangan sampai terlewat karena yang lain itu sifatnya tambahan,” paparnya.

Baca Juga:
Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Selain itu, hal lain yang harus diperhatian dalam menyusun TP Doc adalah melakukan review perusahaan secara menyeluruh. Tinjauan ini antara lain mencakup bagaimana kontrak dijalankan hingga kinerja laporan keuangan.

Keseluruhan tahapan ini, lanjut Danny, untuk memastikan TP Doc yang disusun berdasarkan fakta sebenarnya dari kinerja korporasi. Dengan demikian, dokumen yang disusun bisa memenuhi aspek kewajaran dan berdasarkan fakta sebenarnya.

“Inti dalam transfer pricing itu adalah berdasarkan fakta dan kondisi yang sebenarnya. Satu hal itu kelihatannya sepele tapi hampir semua sengketatransfer pricing adalah sengketa fakta dan jarang yang terkait hukum atau question of law,” imbuhnya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

Selasa, 17 Desember 2024 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra