KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Muhamad Wildan | Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah telah melakukan evaluasi atas insiden peretasan terhadap pusat data nasional (PDN).

Seluruh kementerian dan lembaga (K/L) telah diperintahkan untuk melakukan backup data pemerintah siap menghadapi kasus yang sama di kemudian hari.

"Yang paling penting semuanya harus dicarikan solusinya agar tidak terjadi lagi, di-backup semua data nasional kita sehingga kalau ada kejadian kita tidak terkaget-kaget," ujar Jokowi, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga:
Pakai Uang Rakyat, Wamenkeu Ingin Manajemen Aset Negara Dikonsolidasi

Menurut Jokowi, serangan ransomware terhadap PDN tidak hanya terjadi di Indonesia. Kasus yang sama juga marak terjadi di negara-negara lain. "Ini juga terjadi di negara-negara lain, bukan hanya di Indonesia saja," ujar Jokowi.

Untuk diketahui, PDN yang terkena serangan ransomware pada bulan lalu adalah pusat data nasional sementara (PDNS) 2. Guna mengantisipasi serangan di kemudian hari, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan pemerintah telah mewajibkan K/L dan pemda untuk melakukan backup data.

"Setiap tenant atau kementerian juga harus memiliki backup, ini mandatori, tidak opsional lagi. Sehingga kalau secara operasional PDNS berjalan, ada gangguan, masih ada back up," ujar Hadi.

Baca Juga:
Pulih dari Ransomware, e-Reg Sudah Bisa Dipakai WNA untuk Daftar NPWP

Lebih lanjut, pemerintah juga sedang menyiapkan pengaturan terkait penempatan data dan cadangannya. Nantinya, data pemerintah akan diklasifikasikan menjadi 3 jenis yakni data strategis, data terbatas, dan data terbuka.

Hadi mengatakan data-data yang bersifat umum dan terbuka nantinya boleh ditempatkan di cloud, sedangkan data-data strategis harus ditempatkan di PDN. "Sehingga tidak penuh data yang ada di PDN," kata Hadi.

Adapun yang dimaksud dengan PDN adalah fasilitas penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lain untuk keperluan penempatan, penyimpanan, pengolahan, hingga pemulihan data.

PDN memiliki beragam fitur, seperti government cloud computing, integrasi dan konsolidasi pusat data instansi pusat dan daerah, penyediaan proprietary platform, dan lain-lain. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 07 Desember 2024 | 13:00 WIB PENGELOLAAN ASET NEGARA

Pakai Uang Rakyat, Wamenkeu Ingin Manajemen Aset Negara Dikonsolidasi

Selasa, 26 November 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pulih dari Ransomware, e-Reg Sudah Bisa Dipakai WNA untuk Daftar NPWP

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses