AFRIKA SELATAN

Evaluasi Insentif Pajak Litbang, Otoritas Minta Masukan Publik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Januari 2022 | 12:30 WIB
Evaluasi Insentif Pajak Litbang, Otoritas Minta Masukan Publik

Ilustrasi.

CAPE TOWN, DDTCNews – Pemerintah Afrika Selatan tengah mencari masukan publik guna sebagai bentuk evaluasi atas penerapan insentif pajak penelitian dan pengembangan (research and development/R&D) selama ini.

Otoritas Pendapatan Afrika Selatan merilis permintaan masukan masyarakat atas kebijakan insentif pajak penelitian dan pengembangan yang selama ini sudah diterapkan. Penerimaan masukan tersebut akan dibuka hingga 25 Januari 2022.

“Insentif R&D berakhir pada 30 September 2022. Untuk memberikan keputusan dilanjutkan atau tidak, perlu evaluasi atas dampak yang ditimbulkannya,” sebut Otoritas Pendapatan Afrika Selatan seperti dikutip dari treasury, Selasa (11/01/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Untuk diketahui, insentif pajak R&D sudah dimulai sejak 2006. Insentif ini diberikan dengan harapan investasi di sektor R&D meningkat. Bentuk insentif yang diberikan berupa pengurang tambahan 150% atas biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk dikenai pajak.

Masyarakat, termasuk pelaku usaha, dapat memberikan masukan kepada pemerintah atas kebijakan insentif R&D secara daring. Nanti, akan ada sejumlah pertanyaan yang diberikan kepada masyarakat terkait dengan insentif R&D tersebut.

Substansi yang hendak ditanyakan kepada publik di antaranya mengenai tingkat subsidi, syarat perusahaan memperoleh insentif pajak R&D, insentif yang diberikan berbasis ambang batas atau incremental, batasan anggaran, dan pencegahan bias sektoral.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Di samping itu, pemerintah juga hendak mencari masukan terkait dengan masalah administrasi dalam pemberian insentif pajak R&D yang selama ini diterapkan, khususnya pada tahap sebelum persetujuan hingga proses peninjauan.

Atas masukan-masukan yang diberikan masyarakat tersebut, Pemerintah akan mempertimbangkannya sebagai dasar untuk memperpanjang atau menghentikan pemberian fasilitas insentif pajak R&D setelah 30 September 2022. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN