AFRIKA SELATAN

Evaluasi Insentif Pajak Litbang, Otoritas Minta Masukan Publik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Januari 2022 | 12:30 WIB
Evaluasi Insentif Pajak Litbang, Otoritas Minta Masukan Publik

Ilustrasi.

CAPE TOWN, DDTCNews – Pemerintah Afrika Selatan tengah mencari masukan publik guna sebagai bentuk evaluasi atas penerapan insentif pajak penelitian dan pengembangan (research and development/R&D) selama ini.

Otoritas Pendapatan Afrika Selatan merilis permintaan masukan masyarakat atas kebijakan insentif pajak penelitian dan pengembangan yang selama ini sudah diterapkan. Penerimaan masukan tersebut akan dibuka hingga 25 Januari 2022.

“Insentif R&D berakhir pada 30 September 2022. Untuk memberikan keputusan dilanjutkan atau tidak, perlu evaluasi atas dampak yang ditimbulkannya,” sebut Otoritas Pendapatan Afrika Selatan seperti dikutip dari treasury, Selasa (11/01/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk diketahui, insentif pajak R&D sudah dimulai sejak 2006. Insentif ini diberikan dengan harapan investasi di sektor R&D meningkat. Bentuk insentif yang diberikan berupa pengurang tambahan 150% atas biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk dikenai pajak.

Masyarakat, termasuk pelaku usaha, dapat memberikan masukan kepada pemerintah atas kebijakan insentif R&D secara daring. Nanti, akan ada sejumlah pertanyaan yang diberikan kepada masyarakat terkait dengan insentif R&D tersebut.

Substansi yang hendak ditanyakan kepada publik di antaranya mengenai tingkat subsidi, syarat perusahaan memperoleh insentif pajak R&D, insentif yang diberikan berbasis ambang batas atau incremental, batasan anggaran, dan pencegahan bias sektoral.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Di samping itu, pemerintah juga hendak mencari masukan terkait dengan masalah administrasi dalam pemberian insentif pajak R&D yang selama ini diterapkan, khususnya pada tahap sebelum persetujuan hingga proses peninjauan.

Atas masukan-masukan yang diberikan masyarakat tersebut, Pemerintah akan mempertimbangkannya sebagai dasar untuk memperpanjang atau menghentikan pemberian fasilitas insentif pajak R&D setelah 30 September 2022. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra