PENERIMAAN PAJAK

Estimasi Shortfall Penerimaan Pajak Melebar Lagi, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Jumat, 13 November 2020 | 09:53 WIB
Estimasi Shortfall Penerimaan Pajak Melebar Lagi, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (12/11/2020)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan adanya bantalan untuk menahan risiko shortfall – selisih kurang antara realisasi dan target – penerimaan pajak 2020 tidak terlalu dalam.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah mengoreksi ke bawah target penerimaan pajak sebesar 10% dalam UU APBN 2020 melalui Perpres No. 72/2020 karena pandemi Covid-19. Namun, masih ada risiko kontraksi penerimaan pajak dalam karena realisasi hingga September 2020 sudah minus 16,9%.

"Dulu saya presentasi di sini, estimasi penerimaan pajak kontraksinya diestimasikan 10%-11%. Namun, sekarang kita lihat sudah [minus] di 16%. Berarti ada penurunan penerimaan dibandingkan target di dalam Perpres 72. Ini yang sedang disusun supaya ada buffer-nya," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (13/11/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sri Mulyani mengatakan telah merelokasi sejumlah anggaran pada pos stimulus insentif usaha pada program PEN yang senilai total Rp120,61 triliun. Simak artikel ‘Lihat Risiko Shortfall Pajak, Sri Mulyani Otak-Atik Lagi Pagu Insentif’.

Semula, insentifnya hanya meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN), penurunan tarif PPh badan, dan sedikit cadangan untuk insentif pajak lainnya.

Dengan beberapa relokasi anggaran, kini ada stimulus tambahan berupa pembebasan biaya abonemen listrik dan insentif bea masuk DTP pada Kementerian Perindustrian. Selain itu, ada pula bantalan shortfall pajak senilai Rp47,2 triliun.

Sri Mulyani menyebut adanya bantalan shortfall tersebut setelah mempertimbangkan realisasi penerimaan pajak yang hingga September 2020 baru tercatat Rp750,6 triliun atau 62,6% terhadap target APBN 2020 dalam Perpres No. 72/2020 senilai Rp1.198,8 triliun.

Realisasi penerimaan pajak itu tercatat masih mengalami kontraksi 16,9%. Kontraksi penerimaan pajak tersebut bahkan lebih dalam dibandingkan dengan performa akhir bulan sebelumnya yang sebesar 15,6%.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Jika insentif pajak tidak terpakai seluruhnya hingga akhir tahun, menurut Sri Mulyani, pemerintah juga akan menggunakan sisanya sebagai tambahan bantalan shortfall.

"Kami memang menggunakan cadangan untuk insentif usaha perpajakan yang tidak terserap, akan dijadikan sebagai buffer dari penurunan penerimaan pajak yang jauh lebih dalam," ujarnya.

Adapun hingga hingga 4 November 2020, realisasi pemanfaatan insentif pajak tercatat baru Rp38,13 triliun. Realisasi itu setara dengan 31,6% dari pagu Rp120,61 triliun atau 52% jika tidak memperhitungkan bantalan shortfall pajak.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Sri Mulyani menegaskan Ditjen Pajak (DJP) tetap akan melakukan upaya optimalisasi penerimaan pajak walaupun pemerintah telah menyiapkan bantalan shortfall.

"Di satu sisi saya minta [Dirjen Pajak] Pak Suryo untuk tetap memaksimalkan. Namun, kami juga tahu, banyak dunia usaha sedang masa sulit hari ini sehingga kita terus hati-hati," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?