PENERIMAAN PAJAK

Estimasi Shortfall Penerimaan Pajak Melebar Lagi, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Jumat, 13 November 2020 | 09:53 WIB
Estimasi Shortfall Penerimaan Pajak Melebar Lagi, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (12/11/2020)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan adanya bantalan untuk menahan risiko shortfall – selisih kurang antara realisasi dan target – penerimaan pajak 2020 tidak terlalu dalam.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah mengoreksi ke bawah target penerimaan pajak sebesar 10% dalam UU APBN 2020 melalui Perpres No. 72/2020 karena pandemi Covid-19. Namun, masih ada risiko kontraksi penerimaan pajak dalam karena realisasi hingga September 2020 sudah minus 16,9%.

"Dulu saya presentasi di sini, estimasi penerimaan pajak kontraksinya diestimasikan 10%-11%. Namun, sekarang kita lihat sudah [minus] di 16%. Berarti ada penurunan penerimaan dibandingkan target di dalam Perpres 72. Ini yang sedang disusun supaya ada buffer-nya," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (13/11/2020).

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

Sri Mulyani mengatakan telah merelokasi sejumlah anggaran pada pos stimulus insentif usaha pada program PEN yang senilai total Rp120,61 triliun. Simak artikel ‘Lihat Risiko Shortfall Pajak, Sri Mulyani Otak-Atik Lagi Pagu Insentif’.

Semula, insentifnya hanya meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN), penurunan tarif PPh badan, dan sedikit cadangan untuk insentif pajak lainnya.

Dengan beberapa relokasi anggaran, kini ada stimulus tambahan berupa pembebasan biaya abonemen listrik dan insentif bea masuk DTP pada Kementerian Perindustrian. Selain itu, ada pula bantalan shortfall pajak senilai Rp47,2 triliun.

Sri Mulyani menyebut adanya bantalan shortfall tersebut setelah mempertimbangkan realisasi penerimaan pajak yang hingga September 2020 baru tercatat Rp750,6 triliun atau 62,6% terhadap target APBN 2020 dalam Perpres No. 72/2020 senilai Rp1.198,8 triliun.

Realisasi penerimaan pajak itu tercatat masih mengalami kontraksi 16,9%. Kontraksi penerimaan pajak tersebut bahkan lebih dalam dibandingkan dengan performa akhir bulan sebelumnya yang sebesar 15,6%.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Jika insentif pajak tidak terpakai seluruhnya hingga akhir tahun, menurut Sri Mulyani, pemerintah juga akan menggunakan sisanya sebagai tambahan bantalan shortfall.

"Kami memang menggunakan cadangan untuk insentif usaha perpajakan yang tidak terserap, akan dijadikan sebagai buffer dari penurunan penerimaan pajak yang jauh lebih dalam," ujarnya.

Adapun hingga hingga 4 November 2020, realisasi pemanfaatan insentif pajak tercatat baru Rp38,13 triliun. Realisasi itu setara dengan 31,6% dari pagu Rp120,61 triliun atau 52% jika tidak memperhitungkan bantalan shortfall pajak.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sri Mulyani menegaskan Ditjen Pajak (DJP) tetap akan melakukan upaya optimalisasi penerimaan pajak walaupun pemerintah telah menyiapkan bantalan shortfall.

"Di satu sisi saya minta [Dirjen Pajak] Pak Suryo untuk tetap memaksimalkan. Namun, kami juga tahu, banyak dunia usaha sedang masa sulit hari ini sehingga kita terus hati-hati," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR