BERITA PAJAK HARI INI

Endus Kejahatan Keuangan, Ditjen Pajak Kembangkan RTGS

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Agustus 2018 | 09:09 WIB
Endus Kejahatan Keuangan, Ditjen Pajak Kembangkan RTGS

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (30/8), kabar datang dari Ditjen Pajak yang tengah mengembangkan sistem pengawasan pajak melalui skema real time gross settlement (RTGS). Salah satu tujuannya karena petugas menemukan indikasi penyalahgunaan RTGS untuk kejahatan sektor keuangan.

Pengembangan RTGS itu kabarnya juga merupakan upaya otoritas pajak dalam menguji kepatuhan wajib pajak. Dalam proses uji kepatuhan ini, Ditjen Pajak akan menggali informasi lebih dalam dari berbagai sumber data yang bisa diperoleh.

Selain itu, kabar juga datang dari Kementerian Keuangan yang berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi tidak hanya sekadar angka tetapi juga dari sisi kualitas. Untuk merealisasikannya, pemerintah berupaya menggenjot pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Baca Juga:
Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Berikut ringkasannya:

  • Ditjen Pajak Curigai Perusahaan Cash Flow Tinggi:

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengatakan sistem informasi yang berkembang di Ditjen Pajak sudah bisa menjangkau berbagai proses transaksi di lembaga keuangan. Pengembangan RTGS dilakukan karena petugas pajak mengendus suatu perusahaan dengan arus uang masuk-keluar lebih besar dibandingkan dengan bank.

  • RTGS Bantu Ditjen Pajak Petakan Wajib Pajak:

Bos Pajak Robert Pakpahan mengatakan penggunaan data dari RTGS menjadi bahan untuk mengecek kepatuhan wajib pajak yang dapat dilakukan, sepanjang hanya untuk kepentingan perpajakan. Kemampuan untuk mengakses informasi RTGS bisa sangat strategis bagi otoritas pajak dalam memetakan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga:
Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data
  • Pemerintah Genjot Kualitas Pertumbuhan Ekonomi:

Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Adriyanto mengatakan masyarakat dapat terlibat dalam sistem ekonomi, sehingga dampak pertumbuhan inklusif seperti timbulnya lapangan kerja, sumber pertumbuhan dari investasi, hingga masyarakat bisa membangun pabrik dapat muncul pada masa mendatang atas perbaikan kualitas pertumbuhan ekonomi.

  • KEK Pariwisata akan Peroleh Insentif Pajak:

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan insentif fiskal di kawasan ekonomi khusus (KEK) pariwisata akan segera dioptimalkan. Insentif ini seperti cukai tidak dipungut termasuk dalam pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan kemudahan restitusi pajak. Kabarnya insentif ini akan diberikan seiring dengan upaya pemerintah menggenjot devisa sektor pariwisata. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 14:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Musim SPT Tahunan, Jangan Lupa Tetap Lapor Meski Gaji di Bawah PTKP

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Musim SPT Tahunan, Jangan Lupa Tetap Lapor Meski Gaji di Bawah PTKP

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bikin Bukti Potong PPh Pasal 21, Pakai NITKU Pusat atau Cabang?

Jumat, 10 Januari 2025 | 12:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:30 WIB PROVINSI BALI

Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Penagihan terhadap Orang Pribadi selaku Penanggung Utang Bea dan Cukai

Jumat, 10 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Sudah Bisa Sampaikan Pengaduan dan Saran untuk DJP Lewat Coretax