KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Muhamad Wildan | Kamis, 02 Mei 2024 | 14:30 WIB
Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Brasil, Afrika Selatan, Jerman, dan Spanyol mewacanakan penerapan pajak kekayaan global dengan tarif sebesar 2% terhadap orang-orang terkaya di dunia.

Menteri Keuangan Brasil Fernando Haddad, Menteri Keuangan Afrika Selatan Enoch Godongwana, Menteri Perekonomian Jerman Svenja Schulze, dan Menteri Keuangan Spanyol María Jesús Montero dalam opininya menyatakan pajak kekayaan yang diterapkan secara terkoordinasi oleh setiap yurisdiksi diperlukan untuk menekan ketimpangan.

"Argumen di balik pajak tersebut sangatlah jelas, kita perlu meningkatkan kemampuan sistem perpajakan kita dalam memenuhi prinsip keadilan," ungkap Haddad bersama 3 menteri lainnya dalam opini yang diterbitkan oleh The Guardian, dikutip Kamis (2/5/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Akibat banyaknya celah dalam sistem perpajakan saat ini, orang-orang kaya atau high-net-worth individual dapat dengan mudah meminimalisasi PPh terutangnya. Saat ini, miliarder global membayar PPh hanya sebesar 0,5% dari kekayaan yang mereka miliki.

Menurut Haddad, Godongwana, Schulze, dan Montero, kondisi ini perlu diperbaiki. Sistem pajak seyogianya mampu memberikan kepastian, menghasilkan penerimaan yang mencukupi, dan memberikan perlakuan yang adil bagi setiap warga negara.

Oleh karena itu, diperlukan pajak kekayaan global untuk memastikan para wajib pajak miliarder telah berkontribusi lewat pembayaran pajak secara adil.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

"Pajak kekayaan tidak diterapkan atas miliarder yang telah berkontribusi secara adil lewat pembayaran PPh. Mereka yang menghindar dari kewajiban membayar PPh akan diwajibkan untuk berkontribusi lebih [lewat pajak kekayaan] demi kebaikan bersama," tulis Haddad, Godongwana, Schulze, dan Montero.

Menurut keempat menteri tersebut, pajak kekayaan global adalah pilar ketiga yang melengkapi 2 pilar sebelumnya yakni Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

"Penerapan pajak kekayaan secara terkoordinasi atas para miliarder akan meningkatkan keadilan sosial dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap redistribusi fiskal," tulis Haddad, Godongwana, Schulze, dan Montero.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Pajak kekayaan global akan menghasilkan tambahan penerimaan yang nantinya bisa digunakan untuk belanja publik, mulai dari belanja kesehatan, pendidikan, lingkungan, hingga infrastruktur. Menurut Haddad, Godongwana, Schulze, dan Montero, pajak kekayaan global akan menghasilkan tambahan penerimaan senilai US$250 miliar per tahun.

"Kerja sama global adalah kunci agar kebijakan ini efektif. Upaya untuk memerangi ketimpangan memerlukan komitmen politik, komitmen terhadap kerja sama perpajakan internasional yang inklusif, adil, dan efektif," tulis Haddad, Godongwana, Schulze, dan Montero. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra