PMK 48/2023

Emas Perhiasan Kena PPN Besaran Tertentu, Begini Perincian Tarifnya

Muhamad Wildan | Minggu, 30 April 2023 | 10:30 WIB
Emas Perhiasan Kena PPN Besaran Tertentu, Begini Perincian Tarifnya

Ilustrasi. Pedagang melayani pembeli perhiasan di Toko London Lhokseumawe, Aceh, Kamis (13/4/2023). ANTARA FOTO/Rahmad/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/2023 mengatur beberapa tarif PPN terbaru atas penyerahan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahannya bukan dari emas, batu permata dan batu lainnya, serta jasa yang terkait.

Diperinci pada Pasal 12 ayat (1) PMK 48/2023, PPN dikenakan atas penyerahan emas perhiasan dan jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, serta batu permata dan batu lainnya oleh pabrikan dan pedagang emas perhiasan.

"Pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak," bunyi Pasal 13 ayat (1) PMK 48/2023, dikutip pada Minggu (30/4/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam hal pabrikan dan pedagang emas perhiasan yang dimaksud memenuhi kriteria pengusaha kecil, pabrikan dan pedagang tersebut tetap berkewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Pabrikan dan pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu atas penyerahan emas perhiasan dan jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, serta batu permata dan batu lainnya.

Bila penyerahan emas perhiasan dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan kepada pabrikan lainnya atau pedagang emas perhiasan, penyerahan dikenai PPN dengan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN yang berlaku umum atau dengan tarif efektif sebesar 1,1%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Atas penyerahan emas perhiasan dari pabrikan kepada konsumen akhir, PPN yang dikenakan adalah sebesar 15% dari tarif PPN yang berlaku umum atau dengan tarif efektif sebesar 1,65%.

Lalu, penyerahan emas perhiasan dari pedagang emas perhiasan kepada pedagang emas perhiasan lainnya atau konsumen akhir dikenai PPN sebesar 1,1%. Bila PKP pedagang emas perhiasan tidak memiliki faktur pajak atas perolehan emas perhiasan yang dimaksud, tarif PPN menjadi 1,65%.

Atas penyerahan emas perhiasan dari pedagang emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan, tarif PPN yang dikenakan adalah sebesar 0%.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Terakhir, PPN yang dikenakan atas jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, serta batu permata dan batu lainnya oleh pabrikan dan pedagang emas perhiasan sebesar 1,1%.

PMK 48/2023 telah diundangkan pada 28 April 2023 dan dinyatakan mulai berlaku pada 1 Mei 2023. Dengan berlakunya PMK 48/2023, PMK 30/2014 serta Pasal 1 ayat (1) huruf k, Pasal 2 ayat (1) huruf h, dan Pasal 3 ayat (1) huruf i PMK 34/2017 s.t.d.t.d PMK 41/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra