PMK 48/2023

Emas Perhiasan Kena PPN Besaran Tertentu, Begini Perincian Tarifnya

Muhamad Wildan | Minggu, 30 April 2023 | 10:30 WIB
Emas Perhiasan Kena PPN Besaran Tertentu, Begini Perincian Tarifnya

Ilustrasi. Pedagang melayani pembeli perhiasan di Toko London Lhokseumawe, Aceh, Kamis (13/4/2023). ANTARA FOTO/Rahmad/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/2023 mengatur beberapa tarif PPN terbaru atas penyerahan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahannya bukan dari emas, batu permata dan batu lainnya, serta jasa yang terkait.

Diperinci pada Pasal 12 ayat (1) PMK 48/2023, PPN dikenakan atas penyerahan emas perhiasan dan jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, serta batu permata dan batu lainnya oleh pabrikan dan pedagang emas perhiasan.

"Pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak," bunyi Pasal 13 ayat (1) PMK 48/2023, dikutip pada Minggu (30/4/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Dalam hal pabrikan dan pedagang emas perhiasan yang dimaksud memenuhi kriteria pengusaha kecil, pabrikan dan pedagang tersebut tetap berkewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Pabrikan dan pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu atas penyerahan emas perhiasan dan jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, serta batu permata dan batu lainnya.

Bila penyerahan emas perhiasan dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan kepada pabrikan lainnya atau pedagang emas perhiasan, penyerahan dikenai PPN dengan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN yang berlaku umum atau dengan tarif efektif sebesar 1,1%.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Atas penyerahan emas perhiasan dari pabrikan kepada konsumen akhir, PPN yang dikenakan adalah sebesar 15% dari tarif PPN yang berlaku umum atau dengan tarif efektif sebesar 1,65%.

Lalu, penyerahan emas perhiasan dari pedagang emas perhiasan kepada pedagang emas perhiasan lainnya atau konsumen akhir dikenai PPN sebesar 1,1%. Bila PKP pedagang emas perhiasan tidak memiliki faktur pajak atas perolehan emas perhiasan yang dimaksud, tarif PPN menjadi 1,65%.

Atas penyerahan emas perhiasan dari pedagang emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan, tarif PPN yang dikenakan adalah sebesar 0%.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Terakhir, PPN yang dikenakan atas jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, serta batu permata dan batu lainnya oleh pabrikan dan pedagang emas perhiasan sebesar 1,1%.

PMK 48/2023 telah diundangkan pada 28 April 2023 dan dinyatakan mulai berlaku pada 1 Mei 2023. Dengan berlakunya PMK 48/2023, PMK 30/2014 serta Pasal 1 ayat (1) huruf k, Pasal 2 ayat (1) huruf h, dan Pasal 3 ayat (1) huruf i PMK 34/2017 s.t.d.t.d PMK 41/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP