ADMINISTRASI PAJAK

Emas Batangan Tak Dipungut PPN, DJP: Pakai Kode Faktur 07

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Mei 2023 | 16:00 WIB
Emas Batangan Tak Dipungut PPN, DJP: Pakai Kode Faktur 07

Ilustrasi. Pramuniaga menunjukkan emas untuk investasi atau batangan Antam di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Kamis (10/3/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan bahwa penyerahan emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2022.

Berdasarkan PP 49/2023, emas batangan adalah emas yang berbentuk batangan dengan kadar emas paling rendah sebesar 99,99% yang dibuktikan dengan sertifikat, termasuk emas batangan yang catatan kepemilikan emasnya dilakukan secara digital.

“Untuk penyerahan fasilitas PPN tidak dipungut menggunakan kode faktur 07,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Jumat (5/5/2023).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Namun, pengusaha emas batangan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan. PPh tersebut terutang dan dipungut pada saat penjualan dengan tarif sebesar 0,25% dari harga jual emas batangan.

Merujuk Pasal 4 ayat (1) PMK 48/2023, PPh Pasal 22 terutang dan dipungut pada saat penjualan. Pemungutan PPh Pasal 22 bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi wajib pajak yang dipungut.

Pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan dalam hal penyerahannya memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) PMK 48/2023.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

“Pemungut wajib membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22, menyetorkan PPh yang sudah dipungut ke kas negara, dan melaporkannya melalui SPT Masa PPh Unifikasi ya,” sebut DJP.

PMK 48/2023 telah diundangkan pada 28 April 2023 dan dinyatakan mulai berlaku pada 1 Mei 2023. Dengan berlakunya PMK 48/2023, PMK 30/2014 serta Pasal 1 ayat (1) huruf k, Pasal 2 ayat (1) huruf h, dan Pasal 3 ayat (1) huruf i PMK 34/2017 s.t.d.t.d PMK 41/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Hariono Lj 21 Januari 2025 | 09:42 WIB

terimakasih atas informasi ini. Selanjutnya saya mengalami kesulitan pada waktu input data untuk pembuatan FP pada coretax, karena dari beberapa kode barang kelompok "7" terkait logam mulia (maksud kami logam mulia 99,9% bersertifikat), hasilnya selalu keluar tarif pajak 12% atau nilai lain, yang artinya PPN tetap dikenakan. Mohon pencerahannya

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini