PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Email Imbauan PPS Dilampiri Informasi Harta, DJP Minta WP Tidak Takut

Dian Kurniati | Sabtu, 02 April 2022 | 09:00 WIB
Email Imbauan PPS Dilampiri Informasi Harta, DJP Minta WP Tidak Takut

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus menyampaikan imbauan kepada wajib pajak agar mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) yang berlangsung hingga 30 Juni 2022. Salah satu media penyampaian imbauan adalah email blast.

Terkait hal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor meminta wajib pajak tidak khawatir apabila memperoleh email dari DJP tentang imbauan mengikuti PPS.

"Wajib pajak yang menerima imbauan melalui email tersebut tidak perlu merasa takut. Imbauan tersebut berfungsi untuk mengingatkan," katanya, dikutip Sabtu (2/4/2022).

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Neilmaldrin mengatakan imbauan tentang keikutsertaan PPS kepada wajib pajak dilakukan oleh kantor pusat dan seluruh unit vertikal DJP. Email yang berisi imbauan tersebut bersifat pengingat apabila wajib pajak memiliki harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Pada email tersebut, DJP juga dapat menyertakan informasi tentang harta yang dimiliki wajib pajak dan potensial diungkapkan dalam PPS. Dalam hal ini, DJP akan memanfaatkan berbagai data yang diperoleh dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (Ilap), serta yurisdiksi mitra melalui skema Automatic exchange of Information (AEoI).

"Apabila betul silakan dilaporkan dan ditunaikan, apabila tidak benar silakan memberikan tanggapan berupa penjelasan," ujar Neilmaldrin.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Pemerintah menyelenggarakan program PPS diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Senin, 13 Januari 2025 | 14:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Bersiap! DJP Bakal Kirim Email Blast ke WP, Ingatkan Lapor SPT Tahunan

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi