PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Email Imbauan PPS Dilampiri Informasi Harta, DJP Minta WP Tidak Takut

Dian Kurniati | Sabtu, 02 April 2022 | 09:00 WIB
Email Imbauan PPS Dilampiri Informasi Harta, DJP Minta WP Tidak Takut

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus menyampaikan imbauan kepada wajib pajak agar mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) yang berlangsung hingga 30 Juni 2022. Salah satu media penyampaian imbauan adalah email blast.

Terkait hal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor meminta wajib pajak tidak khawatir apabila memperoleh email dari DJP tentang imbauan mengikuti PPS.

"Wajib pajak yang menerima imbauan melalui email tersebut tidak perlu merasa takut. Imbauan tersebut berfungsi untuk mengingatkan," katanya, dikutip Sabtu (2/4/2022).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Neilmaldrin mengatakan imbauan tentang keikutsertaan PPS kepada wajib pajak dilakukan oleh kantor pusat dan seluruh unit vertikal DJP. Email yang berisi imbauan tersebut bersifat pengingat apabila wajib pajak memiliki harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Pada email tersebut, DJP juga dapat menyertakan informasi tentang harta yang dimiliki wajib pajak dan potensial diungkapkan dalam PPS. Dalam hal ini, DJP akan memanfaatkan berbagai data yang diperoleh dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (Ilap), serta yurisdiksi mitra melalui skema Automatic exchange of Information (AEoI).

"Apabila betul silakan dilaporkan dan ditunaikan, apabila tidak benar silakan memberikan tanggapan berupa penjelasan," ujar Neilmaldrin.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Pemerintah menyelenggarakan program PPS diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra