KEBIJAKAN CUKAI

Ekstensifikasi Objek Cukai Ditunda, DJBC Terus Matangkan Aturan

Dian Kurniati | Minggu, 10 Juli 2022 | 12:30 WIB
Ekstensifikasi Objek Cukai Ditunda, DJBC Terus Matangkan Aturan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah sedang menyusun berbagai perangkat hukum sebagai bagian dari persiapan pemerintah dalam merealisasikan perluasan objek barang kena cukai (BKC) atau ekstensifikasi BKC.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Iyan Rubiyanto mengatakan ekstensifikasi BKC saat ini terpaksa ditunda guna menjaga tren pemulihan ekonomi. Meski demikian, payung hukum dalam menambah jumlah objek cukai tetap terus disiapkan.

"Saya kira yang penting kami menyiapkan perangkat-perangkat hukumnya, dari RPP, RPMK, RPDJ, dan kami juga menguatkan kembali materi RPP sehingga lebih prudent sehingga dapat lebih percaya diri sembari menunggu waktu yang tepat," katanya, dikutip pada Minggu (10/7/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Iyan menuturkan pemerintah terus mematangkan rencana ekstensifikasi BKC pada produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK). Rencana tersebut juga telah disampaikan pemerintah kepada DPR dan masuk dalam APBN.

Namun demikian, lanjutnya, rencana itu belum terlaksana karena pemerintah mempertimbangkan kesiapan masyarakat dan kondisi perekonomian nasional.

"Tinggal kita bagaimana menyesuaikan pas atau tidak waktunya untuk melakukan penerapan [ekstensifikasi BKC] itu," ujarnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Wacana pengenaan cukai kantong plastik sudah mencuat sejak 2016, dan untuk pertama kalinya memasang target setoran cukai kantong plastik pada 2017. Target penerimaan cukai plastik selalu dipasang setiap tahun, seperti tahun ini yang dipatok Rp1,9 triliun.

Sebelum pandemi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan menambah objek cukai pada kantong plastik, minuman bergula atau berpemanis, serta emisi karbon kepada DPR. Kala itu, tarif cukai plastik direncanakan senilai Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar.

Pada MBDK, cukai akan dikenakan pada minuman teh kemasan, minuman berkarbonasi atau soda, serta minuman lainnya seperti kopi, minuman berenergi, dan konsentrat. Tarifnya bervariasi, yakni Rp1.500 per liter pada minuman teh kemasan, Rp2.500 per liter pada minuman soda, serta Rp2.500 per liter pada minuman lainnya.

Pada UU APBN 2022, pemerintah untuk pertama kalinya mematok target penerimaan cukai MBDK senilai Rp1,5 triliun, tetapi kemudian direvisi menjadi Rp1,19 triliun melalui Perpres 98/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN