KEBIJAKAN CUKAI

Ekstensifikasi Objek Cukai Ditunda, DJBC Terus Matangkan Aturan

Dian Kurniati | Minggu, 10 Juli 2022 | 12:30 WIB
Ekstensifikasi Objek Cukai Ditunda, DJBC Terus Matangkan Aturan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah sedang menyusun berbagai perangkat hukum sebagai bagian dari persiapan pemerintah dalam merealisasikan perluasan objek barang kena cukai (BKC) atau ekstensifikasi BKC.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Iyan Rubiyanto mengatakan ekstensifikasi BKC saat ini terpaksa ditunda guna menjaga tren pemulihan ekonomi. Meski demikian, payung hukum dalam menambah jumlah objek cukai tetap terus disiapkan.

"Saya kira yang penting kami menyiapkan perangkat-perangkat hukumnya, dari RPP, RPMK, RPDJ, dan kami juga menguatkan kembali materi RPP sehingga lebih prudent sehingga dapat lebih percaya diri sembari menunggu waktu yang tepat," katanya, dikutip pada Minggu (10/7/2022).

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Iyan menuturkan pemerintah terus mematangkan rencana ekstensifikasi BKC pada produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK). Rencana tersebut juga telah disampaikan pemerintah kepada DPR dan masuk dalam APBN.

Namun demikian, lanjutnya, rencana itu belum terlaksana karena pemerintah mempertimbangkan kesiapan masyarakat dan kondisi perekonomian nasional.

"Tinggal kita bagaimana menyesuaikan pas atau tidak waktunya untuk melakukan penerapan [ekstensifikasi BKC] itu," ujarnya.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Wacana pengenaan cukai kantong plastik sudah mencuat sejak 2016, dan untuk pertama kalinya memasang target setoran cukai kantong plastik pada 2017. Target penerimaan cukai plastik selalu dipasang setiap tahun, seperti tahun ini yang dipatok Rp1,9 triliun.

Sebelum pandemi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan menambah objek cukai pada kantong plastik, minuman bergula atau berpemanis, serta emisi karbon kepada DPR. Kala itu, tarif cukai plastik direncanakan senilai Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar.

Pada MBDK, cukai akan dikenakan pada minuman teh kemasan, minuman berkarbonasi atau soda, serta minuman lainnya seperti kopi, minuman berenergi, dan konsentrat. Tarifnya bervariasi, yakni Rp1.500 per liter pada minuman teh kemasan, Rp2.500 per liter pada minuman soda, serta Rp2.500 per liter pada minuman lainnya.

Pada UU APBN 2022, pemerintah untuk pertama kalinya mematok target penerimaan cukai MBDK senilai Rp1,5 triliun, tetapi kemudian direvisi menjadi Rp1,19 triliun melalui Perpres 98/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini