KEBIJAKAN CUKAI

Ekstensifikasi Cukai Diusulkan Tunggu Fase Endemi, Ini Respons DJBC

Dian Kurniati | Selasa, 29 Maret 2022 | 13:30 WIB
Ekstensifikasi Cukai Diusulkan Tunggu Fase Endemi, Ini Respons DJBC

Dirjen Bea dan Cukai Askolani dalam konferensi pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih akan mengevaluasi tren pemulihan ekonomi nasional dari pandemi Covid-19 sebelum merealisasikan rencana ekstensifikasi atau perluasan objek barang kena cukai (BKC).

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah saat ini masih mencari momentum yang tepat untuk menjalankan kebijakan ekstensifikasi BKC tersebut, termasuk mempertimbangkan fase endemi seperti usulan pengusaha.

"Pandemi dan ke depan menuju endemi menjadi salah satu pertimbangan yang tentunya akan dilihat pemerintah, bagaimana perkembangannya sampai dengan tahun ini?" katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Selasa (29/3/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Askolani menuturkan setidaknya tiga faktor yang menjadi pertimbangan. Selain kondisi ekonomi nasional, pemerintah juga mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 dan kebijakan lain yang dilaksanakan pada tahun ini.

Menurutnya, penanganan Covid-19 menjadi kunci bagi pemerintah untuk menjalankan kebijakan di bidang cukai. Di sisi lain, pemerintah juga selalu mempertimbangkan kebijakan fiskal lain yang bakal diterapkan tahun ini dan pengaruhnya terhadap perekonomian nasional.

Askolani juga menegaskan rencana ekstensifikasi barang kena cukai tidak hanya semata-mata untuk menaikkan penerimaan negara setinggi-tingginya tanpa mempertimbangkan kondisi dunia usaha dan masyarakat.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Ketiga hal tadi yang akan menentukan implementasi kebijakan ini apakah di tahun 2022 atau kemudian ke tahun ke depan?" ujarnya.

Dalam UU APBN 2022, penerimaan cukai ditargetkan mencapai Rp203,92 triliun, naik 4,3% dari realisasi tahun lalu. Pemerintah juga menetapkan target penerimaan cukai dari produk plastik senilai Rp1,9 triliun dan minuman bergula dalam kemasan Rp1,5 triliun pada tahun ini.

Tarif cukai plastik direncanakan mencapai Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar. Sementara itu, tarif cukai minuman bergula berbervariasi, yaitu Rp1.500 per liter pada minuman teh kemasan, Rp2.500 per liter pada soda, serta Rp2.500 per liter pada minuman lainnya.

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sebelumnya memohon pemerintah berhati-hati dalam memilih momentum untuk merealisasikan rencana ekstensifikasi barang kena cukai. Menurut pelaku usaha, ekstensifikasi BKC dapat dilakukan ketika ekonomi sudah pulih sepenuhnya atau setelah terjadi transisi dari pandemi menjadi endemi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja