KEBIJAKAN CUKAI

Ekstensifikasi Cukai Diusulkan Tunggu Fase Endemi, Ini Respons DJBC

Dian Kurniati | Selasa, 29 Maret 2022 | 13:30 WIB
Ekstensifikasi Cukai Diusulkan Tunggu Fase Endemi, Ini Respons DJBC

Dirjen Bea dan Cukai Askolani dalam konferensi pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih akan mengevaluasi tren pemulihan ekonomi nasional dari pandemi Covid-19 sebelum merealisasikan rencana ekstensifikasi atau perluasan objek barang kena cukai (BKC).

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah saat ini masih mencari momentum yang tepat untuk menjalankan kebijakan ekstensifikasi BKC tersebut, termasuk mempertimbangkan fase endemi seperti usulan pengusaha.

"Pandemi dan ke depan menuju endemi menjadi salah satu pertimbangan yang tentunya akan dilihat pemerintah, bagaimana perkembangannya sampai dengan tahun ini?" katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Selasa (29/3/2022).

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Askolani menuturkan setidaknya tiga faktor yang menjadi pertimbangan. Selain kondisi ekonomi nasional, pemerintah juga mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 dan kebijakan lain yang dilaksanakan pada tahun ini.

Menurutnya, penanganan Covid-19 menjadi kunci bagi pemerintah untuk menjalankan kebijakan di bidang cukai. Di sisi lain, pemerintah juga selalu mempertimbangkan kebijakan fiskal lain yang bakal diterapkan tahun ini dan pengaruhnya terhadap perekonomian nasional.

Askolani juga menegaskan rencana ekstensifikasi barang kena cukai tidak hanya semata-mata untuk menaikkan penerimaan negara setinggi-tingginya tanpa mempertimbangkan kondisi dunia usaha dan masyarakat.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

"Ketiga hal tadi yang akan menentukan implementasi kebijakan ini apakah di tahun 2022 atau kemudian ke tahun ke depan?" ujarnya.

Dalam UU APBN 2022, penerimaan cukai ditargetkan mencapai Rp203,92 triliun, naik 4,3% dari realisasi tahun lalu. Pemerintah juga menetapkan target penerimaan cukai dari produk plastik senilai Rp1,9 triliun dan minuman bergula dalam kemasan Rp1,5 triliun pada tahun ini.

Tarif cukai plastik direncanakan mencapai Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar. Sementara itu, tarif cukai minuman bergula berbervariasi, yaitu Rp1.500 per liter pada minuman teh kemasan, Rp2.500 per liter pada soda, serta Rp2.500 per liter pada minuman lainnya.

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sebelumnya memohon pemerintah berhati-hati dalam memilih momentum untuk merealisasikan rencana ekstensifikasi barang kena cukai. Menurut pelaku usaha, ekstensifikasi BKC dapat dilakukan ketika ekonomi sudah pulih sepenuhnya atau setelah terjadi transisi dari pandemi menjadi endemi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini