Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana melakukan ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) sebagai upaya mengoptimalkan penerimaan pada tahun depan.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pembahasan penambahan daftar barang kena cukai secara formal telah dilakukan sejak Februari 2020. Pemerintah menyampaikan rencana ekstensifikasi BKC pada sejumlah barang, tetapi belum semuanya disetujui.
"Persetujuan hanya didapatkan untuk produk plastik saja," katanya, Jumat (10/12/2021).
Askolani mengatakan pemerintah mengusulkan ekstensifikasi BKC terhadap barang yang memiliki dampak buruk terhadap kesehatan atau lingkungan. Barang tersebut yakni kantong plastik, minuman bergula dalam kemasan, dan emisi kendaraan.
Dia menyebut perlu beberapa pembahasan lanjutan untuk mulai menambah objek cukai. Menurutnya, pembahasan belum berlanjut karena ada pandemi Covid-19.
"Pembahasan belum dilaksanakan lebih lanjut karena juga mempertimbangkan kondisi ekonomi dan upaya pemulihannya di masa pandemi saat ini," ujarnya.
Pemerintah dan DPR sepakat mematok target penerimaan cukai dalam UU APBN 2022 senilai Rp203,92 triliun. Angka tersebut naik 13,2% dari target tahun ini yang senilai Rp180,0 triliun.
Ketika proses pembahasan UU APBN, DPR meminta pemerintah segera mengeksekusi rencana ekstensifikasi cukai. Ekstensifikasi itu misalnya dilakukan pada produk plastik dan minuman berpemanis.
Pada awal 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat menyampaikan rencana pemerintah menambah objek cukai pada kantong plastik, minuman berpemanis, dan emisi karbon kepada DPR. Pada kantong plastik, pemerintah saat itu merencanakan tarifnya Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar.
Sementara pada minuman berpemanis, cukai rencananya akan dikenakan pada minuman teh kemasan, minuman berkarbonasi atau soda, serta minuman lainnya seperti kopi, minuman berenergi, dan konsentrat. Tarifnya bervariasi, yakni Rp1.500 per liter pada minuman teh kemasan, Rp2.500 per liter pada soda, serta Rp2.500 per liter pada minuman lainnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.