KEBIJAKAN CUKAI

Ekstensifikasi Barang Kena Cukai 2022, Simak Penjelasan DJBC

Dian Kurniati | Jumat, 10 Desember 2021 | 12:30 WIB
Ekstensifikasi Barang Kena Cukai 2022, Simak Penjelasan DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana melakukan ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) sebagai upaya mengoptimalkan penerimaan pada tahun depan.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pembahasan penambahan daftar barang kena cukai secara formal telah dilakukan sejak Februari 2020. Pemerintah menyampaikan rencana ekstensifikasi BKC pada sejumlah barang, tetapi belum semuanya disetujui.

"Persetujuan hanya didapatkan untuk produk plastik saja," katanya, Jumat (10/12/2021).

Baca Juga:
Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Askolani mengatakan pemerintah mengusulkan ekstensifikasi BKC terhadap barang yang memiliki dampak buruk terhadap kesehatan atau lingkungan. Barang tersebut yakni kantong plastik, minuman bergula dalam kemasan, dan emisi kendaraan.

Dia menyebut perlu beberapa pembahasan lanjutan untuk mulai menambah objek cukai. Menurutnya, pembahasan belum berlanjut karena ada pandemi Covid-19.

"Pembahasan belum dilaksanakan lebih lanjut karena juga mempertimbangkan kondisi ekonomi dan upaya pemulihannya di masa pandemi saat ini," ujarnya.

Baca Juga:
Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

Pemerintah dan DPR sepakat mematok target penerimaan cukai dalam UU APBN 2022 senilai Rp203,92 triliun. Angka tersebut naik 13,2% dari target tahun ini yang senilai Rp180,0 triliun.

Ketika proses pembahasan UU APBN, DPR meminta pemerintah segera mengeksekusi rencana ekstensifikasi cukai. Ekstensifikasi itu misalnya dilakukan pada produk plastik dan minuman berpemanis.

Pada awal 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat menyampaikan rencana pemerintah menambah objek cukai pada kantong plastik, minuman berpemanis, dan emisi karbon kepada DPR. Pada kantong plastik, pemerintah saat itu merencanakan tarifnya Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar.

Sementara pada minuman berpemanis, cukai rencananya akan dikenakan pada minuman teh kemasan, minuman berkarbonasi atau soda, serta minuman lainnya seperti kopi, minuman berenergi, dan konsentrat. Tarifnya bervariasi, yakni Rp1.500 per liter pada minuman teh kemasan, Rp2.500 per liter pada soda, serta Rp2.500 per liter pada minuman lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

Sabtu, 18 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Lima Modus Penipuan Mengatasnamakan DJBC yang Paling Sering Terjadi

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:15 WIB LAYANAN CUKAI

Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6