PENYELUNDUPAN BARANG

Ekspor Tekstil Fiktif Berhasil Digagalkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Mei 2017 | 18:43 WIB
Ekspor Tekstil Fiktif Berhasil Digagalkan

JAKARTA, DDTCNews – Kerja sama Ditjen Bea Cukai dengan Ditjen Pajak, Itjen Kementerian Keuangan, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil menggagalkan barang ekspor berupa kain tekstil bernilai miliaran rupiah. Pasalnya nilai ekspor barang tersebut tidak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), yang dilakukan oleh PT SPL yang berlokasi di Bandung.

Atas kasus ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merasa kesal dengan masih adanya perusahaan ekspor nakal yang memanfaatkan fasilitas negara untuk keuntungan perusahaan. Ia menilai praktik tersebut sama dengan praktik pembobolan uang negara.

"Ada perusahaan yang salah gunakan fasilitas itu tidak dimanfaatkan untuk ekspor dan ciptakan kesempatan kerja maupun menaikkan devisa, tetapi dimanfaatkan untuk mendapat keuntungan bagi perusahaan itu dengan mengambil uang negara. Artinya mereka ingin membobol keuangan negara," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu (3/5).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

PT SPL melakukan ekspor barang dalam PEB dengan pemberitahuan 4.038 roll kain. Berdasarkan informasi dari Ditjen Bea Cukai Jawa Barat dan hasil analisis intelijen Bea Cukai Tanjung Priok, penindakan dengan hasil pemeriksaan hanya kedapatan 583 roll kain.

Dari hasil penindakan tersebut, Ditjen Bea Cukai melakukan audit investigasi sekaligus mengembangkan kerja sama dengan PPATK, Ditjen Pajak, dan Itjen Kementerian Keuangan. Atas praktik tersebut, ia menilai pemerintah mendapatkan kerugian sebesar Rp188 miliar.

"Potensi kerugian negara dari manipulasi ini diperkirakan Rp118 miliar. Saya minta Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai bersama-sama bersinergi. Karena saya yakin bukan hanya tahun ini saja, saya minta laporan pajak PT SPL tahun-tahun sebelumnya," pungkasnya.

Sri menegaskan PT SPL melakukan pemberatan terhadap barang yang diekspor dengan memasukkan air ke dalam kain yang dibungkus dengan karton. Menurutnya berat barang tersebut diperkirakan seberat 4.048 roll kain, namun kenyataannya hanya 583 roll kain saja. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?