PENYELUNDUPAN BARANG

Ekspor Tekstil Fiktif Berhasil Digagalkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Mei 2017 | 18:43 WIB
Ekspor Tekstil Fiktif Berhasil Digagalkan

JAKARTA, DDTCNews – Kerja sama Ditjen Bea Cukai dengan Ditjen Pajak, Itjen Kementerian Keuangan, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil menggagalkan barang ekspor berupa kain tekstil bernilai miliaran rupiah. Pasalnya nilai ekspor barang tersebut tidak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), yang dilakukan oleh PT SPL yang berlokasi di Bandung.

Atas kasus ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merasa kesal dengan masih adanya perusahaan ekspor nakal yang memanfaatkan fasilitas negara untuk keuntungan perusahaan. Ia menilai praktik tersebut sama dengan praktik pembobolan uang negara.

"Ada perusahaan yang salah gunakan fasilitas itu tidak dimanfaatkan untuk ekspor dan ciptakan kesempatan kerja maupun menaikkan devisa, tetapi dimanfaatkan untuk mendapat keuntungan bagi perusahaan itu dengan mengambil uang negara. Artinya mereka ingin membobol keuangan negara," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu (3/5).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

PT SPL melakukan ekspor barang dalam PEB dengan pemberitahuan 4.038 roll kain. Berdasarkan informasi dari Ditjen Bea Cukai Jawa Barat dan hasil analisis intelijen Bea Cukai Tanjung Priok, penindakan dengan hasil pemeriksaan hanya kedapatan 583 roll kain.

Dari hasil penindakan tersebut, Ditjen Bea Cukai melakukan audit investigasi sekaligus mengembangkan kerja sama dengan PPATK, Ditjen Pajak, dan Itjen Kementerian Keuangan. Atas praktik tersebut, ia menilai pemerintah mendapatkan kerugian sebesar Rp188 miliar.

"Potensi kerugian negara dari manipulasi ini diperkirakan Rp118 miliar. Saya minta Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai bersama-sama bersinergi. Karena saya yakin bukan hanya tahun ini saja, saya minta laporan pajak PT SPL tahun-tahun sebelumnya," pungkasnya.

Sri menegaskan PT SPL melakukan pemberatan terhadap barang yang diekspor dengan memasukkan air ke dalam kain yang dibungkus dengan karton. Menurutnya berat barang tersebut diperkirakan seberat 4.048 roll kain, namun kenyataannya hanya 583 roll kain saja. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6