PENYELUNDUPAN BARANG

Ekspor Tekstil Fiktif Berhasil Digagalkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Mei 2017 | 18:43 WIB
Ekspor Tekstil Fiktif Berhasil Digagalkan

JAKARTA, DDTCNews – Kerja sama Ditjen Bea Cukai dengan Ditjen Pajak, Itjen Kementerian Keuangan, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil menggagalkan barang ekspor berupa kain tekstil bernilai miliaran rupiah. Pasalnya nilai ekspor barang tersebut tidak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), yang dilakukan oleh PT SPL yang berlokasi di Bandung.

Atas kasus ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merasa kesal dengan masih adanya perusahaan ekspor nakal yang memanfaatkan fasilitas negara untuk keuntungan perusahaan. Ia menilai praktik tersebut sama dengan praktik pembobolan uang negara.

"Ada perusahaan yang salah gunakan fasilitas itu tidak dimanfaatkan untuk ekspor dan ciptakan kesempatan kerja maupun menaikkan devisa, tetapi dimanfaatkan untuk mendapat keuntungan bagi perusahaan itu dengan mengambil uang negara. Artinya mereka ingin membobol keuangan negara," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu (3/5).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

PT SPL melakukan ekspor barang dalam PEB dengan pemberitahuan 4.038 roll kain. Berdasarkan informasi dari Ditjen Bea Cukai Jawa Barat dan hasil analisis intelijen Bea Cukai Tanjung Priok, penindakan dengan hasil pemeriksaan hanya kedapatan 583 roll kain.

Dari hasil penindakan tersebut, Ditjen Bea Cukai melakukan audit investigasi sekaligus mengembangkan kerja sama dengan PPATK, Ditjen Pajak, dan Itjen Kementerian Keuangan. Atas praktik tersebut, ia menilai pemerintah mendapatkan kerugian sebesar Rp188 miliar.

"Potensi kerugian negara dari manipulasi ini diperkirakan Rp118 miliar. Saya minta Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai bersama-sama bersinergi. Karena saya yakin bukan hanya tahun ini saja, saya minta laporan pajak PT SPL tahun-tahun sebelumnya," pungkasnya.

Sri menegaskan PT SPL melakukan pemberatan terhadap barang yang diekspor dengan memasukkan air ke dalam kain yang dibungkus dengan karton. Menurutnya berat barang tersebut diperkirakan seberat 4.048 roll kain, namun kenyataannya hanya 583 roll kain saja. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN