PENERIMAAN BEA CUKAI

Ekspor Sempat Dilarang, Penerimaan Bea Keluar CPO Tetap Bisa Tumbuh 3%

Dian Kurniati | Sabtu, 28 Mei 2022 | 06:30 WIB
Ekspor Sempat Dilarang, Penerimaan Bea Keluar CPO Tetap Bisa Tumbuh 3%

Dirjen Bea dan Cukai Askolani dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu memperkirakan penerimaan bea keluar atas ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) beserta produk turunannya akan tetap tumbuh 3% pada tahun ini.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan penerimaan bea keluar tersebut masih akan tumbuh positif walaupun ekspor CPO dan produk turunannya sempat dilarang selama 25 hari. Menurutnya, penerimaan bea keluar telah mendapatkan dampak positif dari kenaikan harga komoditas global, termasuk CPO.

"Estimasi kami bahwa total bea keluar sawit tetap akan tumbuh 3% dibandingkan dengan tahun sebelumnya," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip Sabtu (28/5/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Askolani mengatakan pelarangan ekspor CPO dalam sebulan diperkirakan bakal menghilangkan potensi penerimaan bea keluar senilai Rp900 miliar. Hal itu terjadi karena tidak ada aktivitas ekspor CPO dan produk turunannya dengan volume mencapai 1,6 juta ton.

Meski demikian, dia menilai tren penerimaan bea keluar atas CPO dan produk turunannya akan membaik seiring dengan pencabutan larangan ekspor. Menurutnya, penerimaan bea keluar akan tetap tumbuh sejalan dengan lonjakan harga CPO dan produk turunannya di pasar global.

"[Penerimaan bea keluar naik] walaupun volumenya akan sedikit lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2021," ujarnya.

Baca Juga:
Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melarang sementara ekspor CPO dan produk turunannya pada 28 April hingga 22 Mei 2022. Kebijakan itu dilakukan untuk meningkatkan pasokan minyak goreng di dalam negeri.

Keran ekspor CPO dan produk turunannya kembali dibuka pada 23 Mei 2022. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan data pasokan dan tren penurunan harga minyak goreng di dalam negeri.

Hingga April 2022, penerimaan bea keluar tercatat senilai Rp14,51 triliun atau tumbuh 102,05% secara tahunan. Angka itu juga sudah melampaui target yang ditetapkan senilai Rp10,7 triliun.

Secara bulanan, pemerintah menyebut efek kebijakan pelarangan ekspor minyak kelapa sawit terhadap kinerja bea keluar belum terasa karena baru diterapkan mulai 28 April 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal