KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ekspor Minyak Goreng Dibuka Kembali, Jokowi Pastikan Pasokan Cukup

Dian Kurniati | Jumat, 20 Mei 2022 | 09:00 WIB
Ekspor Minyak Goreng Dibuka Kembali, Jokowi Pastikan Pasokan Cukup

Presiden Jokowi.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan akan kembali membuka keran ekspor minyak kelapa sawit sebagai bahan baku dan produk minyak goreng mulai Senin pekan depan (23/5/2022).

Jokowi mengatakan keputusan itu diambil dengan memperhatikan beberapa kondisi seperti pasokan dan harga minyak goreng. Dengan keputusan tersebut, pelarangan ekspor bahan baku dan produk minyak goreng hanya berlaku 25 hari sejak berlaku pada 28 April 2022.

"Berdasarkan kondisi pasokan dan harga minyak goreng saat ini, serta mempertimbangkan adanya 17 juta orang tenaga kerja di industri sawit, maka saya memutuskan ekspor minyak goreng akan dibuka kembali pada Senin, 23 Mei 2022," katanya, dikutip pada Jumat (20/5/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Jokowi menuturkan pemerintah akan terus memantau dan memastikan ketersediaan minyak goreng. Menurutnya, pasokan minyak goreng saat ini telah mencukupi, ditandai dengan data pasokan minyak goreng curah sebanyak 211.000 ton pada April 2022.

Dia mengeklaim angka itu sudah lebih tinggi dari posisi Maret sebesar 64.500 ton, serta melampaui kebutuhan nasional untuk minyak goreng curah sebanyak 194.000 ton per bulan.

Harga rata-rata minyak goreng secara nasional juga menurun seusai kebijakan pelarangan ekspor minyak kelapa sawit. Pada April, harga rata-rata minyak goreng curah nasional sekitar Rp19.800 per liter, tetapi kini turun berkisar Rp17.200-Rp17.600 per liter.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Jokowi mengakui masih ada beberapa daerah dengan harga minyak goreng relatif tinggi. Namun, ia meyakini harga minyak goreng tersebut akan berangsur turun dalam beberapa pekan mendatang seiring dengan pasokan yang melimpah.

"Meskipun ekspor dibuka, pemerintah akan tetap mengawasi dan memantau dengan ketat untuk memastikan pasokan tetap terpenuhi dengan harga terjangkau," ujarnya.

Presiden menambahkan pemerintah secara kelembagaan juga akan melakukan pembenahan prosedur dan regulasi di Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit agar terus disederhanakan dan dipermudah.

Dia menilai hal itu diperlukan sehingga kebijakan kelapa sawit akan lebih adaptif dalam menghadapi dinamika di dalam negeri. Dia juga memerintahkan aparat penegak hukum untuk memproses hukum semua pelaku yang terlibat pelanggaran dalam distribusi dan produksi minyak goreng. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?