KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ekspor Minyak Goreng Dibuka Kembali, Jokowi Pastikan Pasokan Cukup

Dian Kurniati | Jumat, 20 Mei 2022 | 09:00 WIB
Ekspor Minyak Goreng Dibuka Kembali, Jokowi Pastikan Pasokan Cukup

Presiden Jokowi.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan akan kembali membuka keran ekspor minyak kelapa sawit sebagai bahan baku dan produk minyak goreng mulai Senin pekan depan (23/5/2022).

Jokowi mengatakan keputusan itu diambil dengan memperhatikan beberapa kondisi seperti pasokan dan harga minyak goreng. Dengan keputusan tersebut, pelarangan ekspor bahan baku dan produk minyak goreng hanya berlaku 25 hari sejak berlaku pada 28 April 2022.

"Berdasarkan kondisi pasokan dan harga minyak goreng saat ini, serta mempertimbangkan adanya 17 juta orang tenaga kerja di industri sawit, maka saya memutuskan ekspor minyak goreng akan dibuka kembali pada Senin, 23 Mei 2022," katanya, dikutip pada Jumat (20/5/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Jokowi menuturkan pemerintah akan terus memantau dan memastikan ketersediaan minyak goreng. Menurutnya, pasokan minyak goreng saat ini telah mencukupi, ditandai dengan data pasokan minyak goreng curah sebanyak 211.000 ton pada April 2022.

Dia mengeklaim angka itu sudah lebih tinggi dari posisi Maret sebesar 64.500 ton, serta melampaui kebutuhan nasional untuk minyak goreng curah sebanyak 194.000 ton per bulan.

Harga rata-rata minyak goreng secara nasional juga menurun seusai kebijakan pelarangan ekspor minyak kelapa sawit. Pada April, harga rata-rata minyak goreng curah nasional sekitar Rp19.800 per liter, tetapi kini turun berkisar Rp17.200-Rp17.600 per liter.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Jokowi mengakui masih ada beberapa daerah dengan harga minyak goreng relatif tinggi. Namun, ia meyakini harga minyak goreng tersebut akan berangsur turun dalam beberapa pekan mendatang seiring dengan pasokan yang melimpah.

"Meskipun ekspor dibuka, pemerintah akan tetap mengawasi dan memantau dengan ketat untuk memastikan pasokan tetap terpenuhi dengan harga terjangkau," ujarnya.

Presiden menambahkan pemerintah secara kelembagaan juga akan melakukan pembenahan prosedur dan regulasi di Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit agar terus disederhanakan dan dipermudah.

Dia menilai hal itu diperlukan sehingga kebijakan kelapa sawit akan lebih adaptif dalam menghadapi dinamika di dalam negeri. Dia juga memerintahkan aparat penegak hukum untuk memproses hukum semua pelaku yang terlibat pelanggaran dalam distribusi dan produksi minyak goreng. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN