KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ekspor Konsentrat Mineral Kembali Direlaksasi, DJBC Ungkap Hal Ini

Dian Kurniati | Rabu, 05 Juni 2024 | 14:30 WIB
Ekspor Konsentrat Mineral Kembali Direlaksasi, DJBC Ungkap Hal Ini

Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan proyek Smelter Freeport di kawasan Java Integrated and Industrial Port Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur, Kamis (2/2/2023). Pembangunan proyek tersebut kini mencapai 51,7 persen dan ditargerkan selesai pada akhir 2023. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/Zk/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali melakukan relaksasi ekspor konsentrat mineral tembaga, besi laterit, timbal, dan seng.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan relaksasi ekspor hanya diberikan kepada perusahaan pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang sudah menyelesaikan pembangunan fisik smelternya sampai tahap commissioning. Relaksasi ekspor konsentrat tersebut telah diatur dalam Permendag 10/2024 dan Permendag 11/2024.

"DJBC bertugas mengawasi pelaksanaan ekspornya dengan pemenuhan ketentuan syarat ekspornya sesuai yang tercantum dalam Permendag 10/2024 dan Permendag 11/2024," katanya, Rabu (5/6/2024).

Baca Juga:
Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

Nirwala mengatakan relaksasi ekspor konsentrat mineral kini diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2024 seiring dengan penerbitan Peraturan Menteri ESDM 6/2024. Beleid ini terbit mempertimbangkan pemegang IUPK yang masih memerlukan tambahan waktu dalam pembangunan smelter, meski sudah memasuki tahap commissioning.

Commissioning merupakan tahapan kegiatan setelah dilakukan pembangunan smelter dalam rangka menilai kesiapan, kelengkapan, kesesuaian, dan/atau kelaikan peralatan dan instalasi baik berdiri sendiri atau dalam sebuah rangkaian proses untuk mengetahui keandalannya.

Syarat agar pemegang IUPK dapat mengekspor konsentrat salah satunya memiliki sertifikat kesiapan commissioning smelter yang diterbitkan surveyor yang ditunjuk pemerintah. Sertifikat tersebut nantinya akan menjadi dasar rekomendasi teknis yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM untuk kemudian diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) oleh Kemendag.

Baca Juga:
BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

PE inilah yang menjadi syarat eksportir bisa ekspor konsentrat mineral.

"Dengan relaksasi ini diharapkan smelter dapat berproduksi pada akhir 2024," ujarnya.

Nirwala menambahkan DJBC juga akan mengawasi kepatuhan eksportir membayar bea keluar sesuai dengan PMK 38/2024. Peraturan ini terbit untuk menggantikan PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023.

Baca Juga:
DHE SDA Wajib Parkir 100% di RI selama Setahun, Revisi PP 36 Disiapkan

Melalui PMK 38/2024, pemerintah tidak lagi menjadikan progres pembangunan smelter sebagai dasar penetapan tarif bea keluar konsentrat mineral. Tarif bea keluar kini hanya didasarkan pada jenis produk hasil pengolahan mineral logam serta pos tarif.

Tarif tarif bea keluar tembaga adalah 7,5%, sedangkan untuk konsentrat besi laterit timbal, dan seng dikenakan tarif bea keluar 5%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 08:35 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% di RI selama Setahun, Revisi PP 36 Disiapkan

Rabu, 22 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Mulai Maret 2025, DHE SDA Wajib 100% Disimpan 1 Tahun di Dalam Negeri

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor