KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ekspor Konsentrat Mineral Kembali Direlaksasi, DJBC Ungkap Hal Ini

Dian Kurniati | Rabu, 05 Juni 2024 | 14:30 WIB
Ekspor Konsentrat Mineral Kembali Direlaksasi, DJBC Ungkap Hal Ini

Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan proyek Smelter Freeport di kawasan Java Integrated and Industrial Port Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur, Kamis (2/2/2023). Pembangunan proyek tersebut kini mencapai 51,7 persen dan ditargerkan selesai pada akhir 2023. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/Zk/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali melakukan relaksasi ekspor konsentrat mineral tembaga, besi laterit, timbal, dan seng.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan relaksasi ekspor hanya diberikan kepada perusahaan pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang sudah menyelesaikan pembangunan fisik smelternya sampai tahap commissioning. Relaksasi ekspor konsentrat tersebut telah diatur dalam Permendag 10/2024 dan Permendag 11/2024.

"DJBC bertugas mengawasi pelaksanaan ekspornya dengan pemenuhan ketentuan syarat ekspornya sesuai yang tercantum dalam Permendag 10/2024 dan Permendag 11/2024," katanya, Rabu (5/6/2024).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Nirwala mengatakan relaksasi ekspor konsentrat mineral kini diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2024 seiring dengan penerbitan Peraturan Menteri ESDM 6/2024. Beleid ini terbit mempertimbangkan pemegang IUPK yang masih memerlukan tambahan waktu dalam pembangunan smelter, meski sudah memasuki tahap commissioning.

Commissioning merupakan tahapan kegiatan setelah dilakukan pembangunan smelter dalam rangka menilai kesiapan, kelengkapan, kesesuaian, dan/atau kelaikan peralatan dan instalasi baik berdiri sendiri atau dalam sebuah rangkaian proses untuk mengetahui keandalannya.

Syarat agar pemegang IUPK dapat mengekspor konsentrat salah satunya memiliki sertifikat kesiapan commissioning smelter yang diterbitkan surveyor yang ditunjuk pemerintah. Sertifikat tersebut nantinya akan menjadi dasar rekomendasi teknis yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM untuk kemudian diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) oleh Kemendag.

Baca Juga:
Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

PE inilah yang menjadi syarat eksportir bisa ekspor konsentrat mineral.

"Dengan relaksasi ini diharapkan smelter dapat berproduksi pada akhir 2024," ujarnya.

Nirwala menambahkan DJBC juga akan mengawasi kepatuhan eksportir membayar bea keluar sesuai dengan PMK 38/2024. Peraturan ini terbit untuk menggantikan PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar?

Melalui PMK 38/2024, pemerintah tidak lagi menjadikan progres pembangunan smelter sebagai dasar penetapan tarif bea keluar konsentrat mineral. Tarif bea keluar kini hanya didasarkan pada jenis produk hasil pengolahan mineral logam serta pos tarif.

Tarif tarif bea keluar tembaga adalah 7,5%, sedangkan untuk konsentrat besi laterit timbal, dan seng dikenakan tarif bea keluar 5%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Rabu, 18 Desember 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar?

Rabu, 18 Desember 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA PATI

Kantor Pajak Imbau WP Tambang Minerba Isi Data SPOP dengan Benar

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak