KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ekspor Konsentrat Mineral Kembali Direlaksasi, DJBC Ungkap Hal Ini

Dian Kurniati | Rabu, 05 Juni 2024 | 14:30 WIB
Ekspor Konsentrat Mineral Kembali Direlaksasi, DJBC Ungkap Hal Ini

Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan proyek Smelter Freeport di kawasan Java Integrated and Industrial Port Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur, Kamis (2/2/2023). Pembangunan proyek tersebut kini mencapai 51,7 persen dan ditargerkan selesai pada akhir 2023. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/Zk/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali melakukan relaksasi ekspor konsentrat mineral tembaga, besi laterit, timbal, dan seng.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan relaksasi ekspor hanya diberikan kepada perusahaan pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang sudah menyelesaikan pembangunan fisik smelternya sampai tahap commissioning. Relaksasi ekspor konsentrat tersebut telah diatur dalam Permendag 10/2024 dan Permendag 11/2024.

"DJBC bertugas mengawasi pelaksanaan ekspornya dengan pemenuhan ketentuan syarat ekspornya sesuai yang tercantum dalam Permendag 10/2024 dan Permendag 11/2024," katanya, Rabu (5/6/2024).

Baca Juga:
Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

Nirwala mengatakan relaksasi ekspor konsentrat mineral kini diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2024 seiring dengan penerbitan Peraturan Menteri ESDM 6/2024. Beleid ini terbit mempertimbangkan pemegang IUPK yang masih memerlukan tambahan waktu dalam pembangunan smelter, meski sudah memasuki tahap commissioning.

Commissioning merupakan tahapan kegiatan setelah dilakukan pembangunan smelter dalam rangka menilai kesiapan, kelengkapan, kesesuaian, dan/atau kelaikan peralatan dan instalasi baik berdiri sendiri atau dalam sebuah rangkaian proses untuk mengetahui keandalannya.

Syarat agar pemegang IUPK dapat mengekspor konsentrat salah satunya memiliki sertifikat kesiapan commissioning smelter yang diterbitkan surveyor yang ditunjuk pemerintah. Sertifikat tersebut nantinya akan menjadi dasar rekomendasi teknis yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM untuk kemudian diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) oleh Kemendag.

Baca Juga:
Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

PE inilah yang menjadi syarat eksportir bisa ekspor konsentrat mineral.

"Dengan relaksasi ini diharapkan smelter dapat berproduksi pada akhir 2024," ujarnya.

Nirwala menambahkan DJBC juga akan mengawasi kepatuhan eksportir membayar bea keluar sesuai dengan PMK 38/2024. Peraturan ini terbit untuk menggantikan PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023.

Baca Juga:
Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

Melalui PMK 38/2024, pemerintah tidak lagi menjadikan progres pembangunan smelter sebagai dasar penetapan tarif bea keluar konsentrat mineral. Tarif bea keluar kini hanya didasarkan pada jenis produk hasil pengolahan mineral logam serta pos tarif.

Tarif tarif bea keluar tembaga adalah 7,5%, sedangkan untuk konsentrat besi laterit timbal, dan seng dikenakan tarif bea keluar 5%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Perdagangan Berlanjut, Sinyal Positif Ekonomi Kuartal III/2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja