KESEPAKATAN DAGANG

Ekspor AS ke India Dihambat, Trump Ingin Bikin Kesepakatan dengan Modi

Dian Kurniati | Selasa, 25 Februari 2020 | 18:00 WIB
Ekspor AS ke India Dihambat, Trump Ingin Bikin Kesepakatan dengan Modi

Dari kiri: Perdana Menteri India Narendra Modi dan Presiden AS Donald Trump (foto: Mark Wilson/Getty Images).

AHMEDABAD, DDTCNews—Presiden AS Donald Trump meminta Perdana Menteri India Narendra Modi menghilangkan semua hambatan perdagangan, termasuk keruwetan birokrasi dan pungutan pajak pada produk-produk impor asal AS.

Trump menilai kebijakan India beberapa tahun terakhir sangat memberatkan AS. Padahal nilai perdagangan kedua negara telah meningkat lebih dari 40% sejak Trump memimpin hampir empat tahun lalu.

"Saya tidak tahu apakah itu (kesepakatan) akan dilakukan sebelum pemilihan (AS), tetapi kami akan memiliki masalah yang sangat besar dengan India," katanya, dikutip Selasa (25/2/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Trump berkunjung ke India pada 24-25 Februari 2020. Agenda pertamanya adalah bertemu Modi. Misi Trump ke India salah satunya melakukan kesepakatan dagang, di mana ia merasa tidak diperlakukan dengan baik oleh India selama ini.

Sayang, Trump tidak menjelaskan tentang apa yang akan terjadi dalam pertemuan itu, meski mengisyaratkan bahwa kedua negara sedang menuju kesepakatan yang lebih baik di masa mendatang.

Meski pertemuan dengan Modi baru dalam tahap diskusi awal, Trump optimistis mampu mencapai kesepakatan fantastis yang menguntungkan kedua negara dengan mengurangi hambatan investasi antara AS dan India

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

"Modi adalah negosiator yang tangguh," tutur Trump.

Trump juga memuji kinerja Modi yang telah membuat sejumlah reformasi signifikan di India. Di AS, Trump juga banyak mendorong bisnis di AS di antaranya mengurangi tarif pajak perusahaan dan menghilangkan birokrasi yang tidak perlu.

Saat ini, Modi mengambil kebijakan yang terbilang proteksionis. Salah satunya dengan mengamandemen UU Pabean, di mana langkah itu diambil sebagai upaya untuk membatasi barang impor.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

September tahun lalu, India menaikkan tarif pada 28 produk Amerika, seperti almond, kenari, apel, dan baja. Kala itu, India marah karena AS menolak permintaan pembebasan bea masuk produk ekspor negara itu ke sana.

Dilansir dari Indiawest.com, nilai perdagangan AS-India secara kumulatif dalam barang dan jasa mencapai US$110,9 miliar dalam tiga kuartal pertama 2019, atau naik 4,5%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN